Headline.co.id, Palangka Raya ~ Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengoptimalkan pembuatan sekat bakar untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas ke permukiman warga dan lahan produktif. Upaya tersebut dilakukan di antaranya di kawasan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Langkah ini ditempuh karena kawasan lahan gambut rawan terbakar dan api berpotensi menjalar ke wilayah lain. Pembuatan sekat bakar dilakukan dengan alat berat, disertai pembasahan di sekeliling area yang terbakar.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan sekat bakar menjadi bagian penting dalam menghambat penjalaran api, terutama pada lahan gambut. Menurut dia, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan dengan memadamkan titik api, tetapi juga harus disertai pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
“Saya tekankan kepada seluruh personel di lapangan untuk mengoptimalkan pembuatan sekat bakar sebagai langkah strategis mencegah perluasan api,” kata Iwan di Palangka Raya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polda Kalteng Cegah Karhutla Menjangkau Permukiman
Iwan menjelaskan, pembuatan sekat api dan pembasahan dilakukan untuk membatasi area terbakar. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah api menjalar ke permukiman warga serta lahan produktif masyarakat.
“Pembuatan sekat api dengan alat berat dan pembasahan di sekeliling area terbakar menjadi kunci agar api tidak meluas ke permukiman warga dan lahan produktif masyarakat,” ujarnya.
Selain pembuatan sekat bakar, tim gabungan masih melaksanakan pemadaman dan pendinginan di kawasan terdampak. Tim tersebut terdiri atas personel TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Manggala Agni.
Pemadaman dan pendinginan dilakukan untuk memastikan api benar-benar terkendali. Langkah itu juga bertujuan mencegah munculnya kembali titik kebakaran di kawasan yang sebelumnya telah terbakar.
Asap Tebal dan Bara di Bawah Gambut Jadi Tantangan
Kapolda Kalteng menyebut proses pemadaman karhutla menghadapi tantangan berupa asap tebal dan bara api yang masih tersimpan di bawah permukaan lahan gambut. Kondisi tersebut membuat penanganan kebakaran membutuhkan pengawasan dan tindakan lanjutan setelah api di permukaan berhasil dipadamkan.
“Kondisi asap tebal dan bara api yang masih tersimpan di bawah permukaan gambut menjadi tantangan bagi petugas dalam melakukan pemadaman,” kata Iwan.
Karena itu, petugas terus memantau serta mendinginkan area yang telah dipadamkan. Pendinginan diperlukan untuk memastikan bara api yang masih tersisa tidak kembali memicu kebakaran.
Penanganan berkelanjutan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalteng dan tim gabungan untuk mengendalikan karhutla. Penguatan pencegahan dilakukan bersamaan dengan pemadaman di lokasi terdampak.
Data Karhutla Kalteng Capai 5.937 Kejadian
Berdasarkan laporan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 8 Oktober 2026, tercatat 5.937 kejadian karhutla secara akumulatif. Total luas lahan yang terbakar mencapai 17.530,18 hektare.
Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pencegahan dan kesiapsiagaan petugas dalam menghadapi karhutla di Kalimantan Tengah. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Polda Kalteng mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, khususnya ketika kondisi lahan kering.
“Kami butuh peran serta masyarakat. Cegah karhutla dimulai dari kesadaran kita bersama,” ujar Iwan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















