Headline.co.id, Baubau ~ Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menerjunkan tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk mengusut dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis bernama Jamil di Mako Polres Baubau. Pengusutan dilakukan setelah Jamil mengalami dugaan kekerasan saat meliput di kantor tersebut pada Rabu (7/10/2026) malam. Tim Propam diterjunkan langsung ke Baubau untuk mendalami pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman video yang disebut telah dihapus secara paksa.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyampaikan langkah tersebut saat menerima aksi solidaritas awak media di depan Polda Sultra, Jumat (9/10/2026). Polda Sultra menyatakan menghormati kebebasan pers dan menjamin keamanan korban selama proses pemeriksaan berlangsung.
Polda Sultra Dalami Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis
Iis mengatakan tim Propam dikirim ke Baubau agar perkara tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan diarahkan untuk mendalami kejadian yang dialami Jamil serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Polda Sultra menghormati kebebasan pers. Tugas jurnalisme dilindungi undang-undang,” tegas Iis.
Kasus ini bermula ketika Jamil menjalankan tugas peliputan di Mako Polres Baubau pada Rabu malam. Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Mukhtaruddin, membeberkan bahwa Jamil memergoki dan merekam dugaan aktivitas pesta minuman keras yang dilakukan oknum polisi di dalam kantor.
Menurut Mukhtaruddin, ponsel Jamil kemudian dirampas secara paksa. Rekaman video yang dibuat saat peliputan juga disebut dihapus, sedangkan Jamil diduga dibanting hingga mengalami luka lecet pada bagian lutut.
Tiga Personel Terduga Pelaku Diperiksa
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Erick Budi Santoso mengatakan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi tersebut. Propam juga menyatakan siap menarik tiga personel yang diduga terlibat ke Mapolda Sultra.
Penanganan terhadap personel tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. Erick menegaskan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, ketiganya akan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Jika terbukti melanggar, langsung kami kenakan penempatan khusus (patsus) serta diproses sidang disiplin maupun kode etik,” kata Erick.
Penempatan khusus merupakan salah satu langkah yang disiapkan Propam apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Selain itu, proses sidang disiplin dan kode etik juga akan ditempuh sesuai hasil pemeriksaan.
Tim Siber Mabes Polri Bantu Pulihkan Rekaman
Dalam proses pengusutan, Propam Polda Sultra menggandeng Tim Siber Mabes Polri. Tim tersebut dilibatkan untuk membantu memulihkan atau melakukan recovery terhadap rekaman video yang disebut telah dihapus secara paksa dari ponsel korban.
Pemulihan rekaman menjadi bagian dari upaya mengumpulkan bukti dalam perkara ini. Selain menelusuri video, Propam Polda Sultra juga akan melakukan tes urine terhadap personel yang diperiksa.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti di lokasi kejadian. Polda Sultra menyatakan akan mengusut perkara itu hingga terang, sementara korban dijamin memperoleh keamanan penuh selama proses penanganan berlangsung.
Kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Jamil menjadi perhatian awak media di Sulawesi Tenggara. Aksi solidaritas digelar di depan Polda Sultra pada Jumat (9/10/2026), dan dalam kesempatan itu kepolisian kembali menegaskan bahwa tugas jurnalistik mendapat perlindungan undang-undang.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.













