Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan 9.936.000 butir obat keras ilegal dan berbahaya senilai sekitar Rp15 miliar di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal dengan tersangka berinisial ZA. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah obat-obatan tersebut beredar dan disalahgunakan masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Arigalang Saputra mengatakan, hampir 10 juta butir obat berbahaya itu terdiri atas trihexyphenidyl, Hexymer, dan tramadol.
“Total barang bukti yang kami ungkap 9.936.000 butir obat berbahaya,” kata Arigalang dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rincian Obat Keras Ilegal yang Dimusnahkan
Arigalang menjelaskan, barang bukti yang diamankan polisi terdiri atas berbagai jenis obat. Salah satunya adalah 94 kardus yang masing-masing berisi 32 botol obat trihexyphenidyl.
Petugas juga mengamankan botol berisi 1.000 butir trihexyphenidyl dengan total 3.008.000 butir. Selain itu, terdapat dua botol plastik yang masing-masing berisi obat trihexyphenidyl dengan total 2.000 butir.
Untuk obat jenis Hexymer, polisi menemukan 139 kardus yang masing-masing berisi 48 botol. Total Hexymer dari barang bukti tersebut mencapai 6.672.000 butir.
Polisi juga menemukan satu kardus berisi 37 botol Hexymer. Setiap botol berisi 1.000 butir sehingga jumlahnya mencapai 37.000 butir.
Sementara itu, barang bukti tramadol ditemukan dalam satu kardus yang berisi 191 pak. Setiap pak terdiri atas 10 strip, dengan total barang bukti tramadol mencapai 19.100 butir.
Lima Butir Tiap Obat Disisihkan
Dalam proses pemusnahan tersebut, polisi menyisihkan lima butir dari setiap jenis obat untuk dikirim ke laboratorium forensik. Sampel itu akan digunakan untuk pemeriksaan.
“Kami menyisihkan lima butir dari setiap obat untuk dikirim ke labor forensik untuk pemeriksaan,” kata Arigalang.
Polres Metro Jakarta Utara menyebut pengungkapan kasus tersebut berpotensi mencegah peredaran obat keras yang dapat disalahgunakan oleh masyarakat. Polisi memperkirakan langkah itu dapat menyelamatkan hingga 10 juta jiwa.
Arigalang mengatakan pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi generasi muda dari peredaran obat berbahaya.
“Kami dapat mencegah peredaran obat berbahaya dan obat keras ini serta menyelamatkan generasi muda dari peredaran obat,” ujarnya.
Polisi Buka Layanan Pelaporan Masyarakat
Polres Metro Jakarta Utara mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran obat keras ilegal. Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran obat berbahaya dapat menyampaikan informasi kepada polisi.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan melapor kepada petugas,” kata Arigalang.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















