Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
29 seconds ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
393 29
A A
0
: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Beri Kepastian Kemitraan dan Pelindungan bagi Pengemudi Ojol (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id ~ Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol). Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian kemitraan, pelindungan sosial, dan keberlanjutan usaha bagi pengemudi ojol serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlibat dalam ekonomi digital. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Implementasi Perpres 27/2026 akan dikawal melalui pemantauan perjanjian kemitraan dan pembentukan satuan tugas lintas kementerian.

Contents

    • 0.1. MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 17 ABK Selamat
    • 0.2. APBN 2027 Ditargetkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
  • 1. Perpres 27/2026 mencakup pengantaran barang dan makanan
  • 2. Status pengemudi ojol ditegaskan sebagai mitra
  • 3. Satgas lintas kementerian kawal pelaksanaan
  • 4. Biaya jasa pengantaran akan diatur melalui peraturan menteri

Maman mengatakan, Perpres 27/2026 merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Menurut dia, aturan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi dan ekonomi digital.

You might also like

: Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat setelah kapal barang berbendera Indonesia tersebut bertubrukan dengan tongkang yang digandeng TB Berkat Bahari di perairan Tuban, Jawa Timur. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 17 ABK Selamat

9 October 2026
: Relawan melakukan pelabelan Ompreng Makanan Bergizi Gratis Label ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Mabes Polri, Pejaten, Jakarta, Rabu (08/10/2026). Pelabelan ompreng wajib di cantumkan pada setiap wadah makanan untuk memastikan keamanan, mutu gizi, serta memuat batas waktu konsumsi. Foto: BGN

APBN 2027 Ditargetkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

9 October 2026

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Perpres 27/2026 mencakup pengantaran barang dan makanan

Pengaturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang. Regulasi tersebut juga mengatur layanan pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi digital.

Maman menjelaskan, perluasan cakupan itu berkaitan dengan jutaan UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen. Saat ini, sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM menggunakan platform digital untuk mendukung kegiatan usaha mereka.

Dalam ekosistem tersebut, layanan pengantaran menjadi mata rantai yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen. Karena itu, keberadaan pengemudi ojol tidak hanya berkaitan dengan mobilitas penumpang, tetapi juga mendukung distribusi barang dan makanan dari pelaku UMKM.

“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman.

Status pengemudi ojol ditegaskan sebagai mitra

Perpres 27/2026 menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan penyedia aplikasi. Kepastian tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan bagi pengemudi maupun aplikator.

Selain mengatur hubungan kemitraan dan pelindungan sosial, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap ketentuan perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman memastikan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan mereka masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegasnya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan usaha pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pelindungan bagi pengemudi juga diarahkan agar berjalan seiring dengan kepastian bagi perusahaan aplikasi.

Satgas lintas kementerian kawal pelaksanaan

Untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan efektif, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian. Satgas tersebut akan diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembentukan Satgas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan aturan berlangsung melalui koordinasi antarkementerian. Satgas juga diharapkan menjaga sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan yang berkaitan dengan ekosistem ojol.

“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.

Biaya jasa pengantaran akan diatur melalui peraturan menteri

Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa melalui platform digital.

Pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga yang diterapkan perusahaan aplikasi. Ketentuan lebih lanjut akan dijabarkan melalui peraturan menteri.

“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar Patria.

Dengan demikian, Perpres 27/2026 menjadi dasar pengaturan yang mencakup hubungan kemitraan, pelindungan sosial, perpajakan, layanan pengantaran, serta mekanisme pengawasan melalui Satgas lintas kementerian.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Ekonomi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

: Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat setelah kapal barang berbendera Indonesia tersebut bertubrukan dengan tongkang yang digandeng TB Berkat Bahari di perairan Tuban, Jawa Timur. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 17 ABK Selamat

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Tuban ~ Jawa Timur – Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi setelah kapal barang...

: Relawan melakukan pelabelan Ompreng Makanan Bergizi Gratis Label ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Mabes Polri, Pejaten, Jakarta, Rabu (08/10/2026). Pelabelan ompreng wajib di cantumkan pada setiap wadah makanan untuk memastikan keamanan, mutu gizi, serta memuat batas waktu konsumsi. Foto: BGN

APBN 2027 Ditargetkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diarahkan untuk memperkuat program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil...

: Menkomdigi Meutya Hafid (foto: Dunia Meutia)

Meutya Hafid: Data Center Harus Jaga Energi dan Air

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pembangunan data center di Indonesia harus mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan komputasi,...

: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menghadiri Seminar Nasional Teknik Heating, Ventilating, Air Conditioning, and Refrigerating (HVACR) di Jakarta (Foto: Dok Kemnaker)

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Hibrid di Sumatra Selatan

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menguji coba pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran di balai pelatihan dengan praktik kerja langsung...

: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat meninjau dan mengecek kesiapan layanan frekuensi jelang perhelatan MotoGP 2026 Mandalika di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi Siapkan 250 Frekuensi untuk MotoGP Mandalika 2026

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Mandalika, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan lebih dari 250 kebutuhan frekuensi radio dan empat Base Transceiver Station...

: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid didampingi Staf Khusus Menteri, Alfreno Kautsar Ramadan saat meninjau dan mengecek kesiapan layanan frekuensi jelang perhelatan MotoGP 2026 Mandalika di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi Siapkan 4 BTS dan 250 Frekuensi untuk MotoGP Mandalika

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan layanan telekomunikasi siap mendukung kenyamanan hingga 200 ribu penonton Pertamina...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Harga tiket masuk Kampoeng Wisata De Berran Batu Malang

Kampoeng Wisata De Berran, Hidden Gem Wisata Keluarga di Kota Batu dengan Kolam Mata Air Alami

3 January 2026
Mendagri Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dari Hulu ke Hilir

Mendagri Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dari Hulu ke Hilir

27 February 2026
Ed Sheeran Buka Suara soal Gaza Usai Tur Amerika Utara Diterpa Kontroversi

Ed Sheeran Buka Suara soal Gaza Usai Tur Amerika Utara Diterpa Kontroversi

20 September 2026
KUPS Perempuan Batang Perluas Jejaring di Seminar Internasional

KUPS Perempuan Batang Perluas Jejaring di Seminar Internasional

24 May 2026
Program Baru Dinsos Bojonegoro untuk Muliakan Lansia

Program Baru Dinsos Bojonegoro untuk Muliakan Lansia

30 May 2026

Antisipasi DBD, Satlantas Polres Ponorogo Fogging Lingkungan Mapolres

18 January 2022
: Istimewa

DLHK Sidoarjo Sediakan Layanan Pemangkasan Pohon Gratis untuk Cegah Tumbang

4 September 2026

Artikel Terbaru

: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

9 October 2026
Antangin Rilis Official Jersey X Persebaya di Pekan Raya Jatim

Official Jersey Antangin x Persebaya Hadir di PRJ 2026

9 October 2026
Kunker ke Bengkayang, Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL: Minta Prajurit Kuasai Kemampuan Tempur dan Teritorial Pembangunan untuk Amankan Perbatasan

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL di Bengkayang

9 October 2026
Polrestro Jakut Musnahkan Hampir 10 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Polrestro Jakut Musnahkan 9,9 Juta Obat Keras Ilegal

9 October 2026
Klok Bangga Dengan Kerja Keras Tim

PERSIB Balikkan Keadaan, Marc Klok Bangga dengan Tim

9 October 2026
Veda Ega Pratama Lebih Baik dari Hakim Danis di FP1 Moto3 Mandalika

Veda Ega Pratama Finis ke-10 di FP1 Moto3 Mandalika

9 October 2026
: Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat setelah kapal barang berbendera Indonesia tersebut bertubrukan dengan tongkang yang digandeng TB Berkat Bahari di perairan Tuban, Jawa Timur. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 17 ABK Selamat

9 October 2026

Popular Story

Siaran Pers:Menpar: WIG 2026 Angkat Rasa dan Cerita Indonesia Jadi Narasi Global
Wisata & Kuliner

WIG 2026 di Yogyakarta Dorong Kuliner Lokal ke Pasar Global

by Ari Wibowo muhammad
3 October 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Wonderful Indonesia Gastronomy (WIG) 2026 berlanjut di Daerah Istimewa...

Read moreDetails

Pemprov Kalbar Siaga Banjir dan Longsor Jelang Musim Hujan

MoU Indonesia-Portugal Ditargetkan Buka Peluang Kerja PMI Terampil

Bantuan UEP Bojonegoro Sasar 359 Calon Penerima

Menhub Perketat Aturan Keselamatan Transportasi Publik

Kabut Asap di Langgur, Pemkab Maluku Tenggara Sebar 15.000 Masker

Hotspot Sumatra Capai 4.806 Titik, Riau Waspada Asap

Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand Digelar di SUGBK

TP-PKK Ternate Jadikan Pekarangan Produktif Agenda Tahunan

Dedi Kusnandar Optimistis Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.