Headline.co.id ~ Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol). Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian kemitraan, pelindungan sosial, dan keberlanjutan usaha bagi pengemudi ojol serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terlibat dalam ekonomi digital. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Implementasi Perpres 27/2026 akan dikawal melalui pemantauan perjanjian kemitraan dan pembentukan satuan tugas lintas kementerian.
Maman mengatakan, Perpres 27/2026 merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Menurut dia, aturan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi dan ekonomi digital.
“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Perpres ini sudah kita bicarakan bersama seluruh pihak, baik aplikator maupun pengemudi ojol. Harapannya, ini memberikan kemanfaatan yang positif dan besar bagi seluruh ekosistem,” ujar Maman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Perpres 27/2026 mencakup pengantaran barang dan makanan
Pengaturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang. Regulasi tersebut juga mengatur layanan pengantaran barang dan makanan yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi digital.
Maman menjelaskan, perluasan cakupan itu berkaitan dengan jutaan UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen. Saat ini, sekitar 15 juta merchant atau pelaku UMKM menggunakan platform digital untuk mendukung kegiatan usaha mereka.
Dalam ekosistem tersebut, layanan pengantaran menjadi mata rantai yang menghubungkan pelaku usaha dengan konsumen. Karena itu, keberadaan pengemudi ojol tidak hanya berkaitan dengan mobilitas penumpang, tetapi juga mendukung distribusi barang dan makanan dari pelaku UMKM.
“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan aplikator dan pengemudi ojol,” kata Maman.
Status pengemudi ojol ditegaskan sebagai mitra
Perpres 27/2026 menegaskan status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan penyedia aplikasi. Kepastian tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan bagi pengemudi maupun aplikator.
Selain mengatur hubungan kemitraan dan pelindungan sosial, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap ketentuan perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman memastikan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan mereka masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Tidak ada pungutan pajak kepada saudara-saudara kita ojek online apabila penghasilannya memang berada di bawah batas yang ditentukan dalam aturan perpajakan,” tegasnya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan usaha pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pelindungan bagi pengemudi juga diarahkan agar berjalan seiring dengan kepastian bagi perusahaan aplikasi.
Satgas lintas kementerian kawal pelaksanaan
Untuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan efektif, pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) lintas kementerian. Satgas tersebut akan diketuai Kementerian UMKM dengan melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembentukan Satgas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan aturan berlangsung melalui koordinasi antarkementerian. Satgas juga diharapkan menjaga sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan yang berkaitan dengan ekosistem ojol.
“Sudah disepakati pembentukan Satuan Tugas yang diketuai Kementerian UMKM dan melibatkan tiga kementerian terkait untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaannya berjalan baik dan lancar,” ujar Dasco.
Biaya jasa pengantaran akan diatur melalui peraturan menteri
Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki tanggung jawab dalam menetapkan ketentuan biaya jasa melalui platform digital.
Pengaturan tersebut akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga yang diterapkan perusahaan aplikasi. Ketentuan lebih lanjut akan dijabarkan melalui peraturan menteri.
“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform,” ujar Nezar Patria.
Dengan demikian, Perpres 27/2026 menjadi dasar pengaturan yang mencakup hubungan kemitraan, pelindungan sosial, perpajakan, layanan pengantaran, serta mekanisme pengawasan melalui Satgas lintas kementerian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















