Headline.co.id, Jakarta ~ – Kementerian Perhubungan mendorong pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (KBT) sebagai upaya mengintegrasikan transportasi, tata ruang, dan aktivitas masyarakat. Pengembangan KBT dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Mobilitas dan Tata Ruang dalam Kawasan Berorientasi Transit di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Forum yang digelar Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda itu bertujuan menghimpun masukan lintas sektor untuk menajamkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kawasan Berorientasi Transit (Raperpres KBT).
Melalui KBT, Kemenhub menargetkan akses transportasi umum yang lebih dekat, perjalanan antarmoda yang lebih seamless, serta konektivitas dari dan menuju simpul transportasi melalui layanan first mile dan last mile. Konsep tersebut diarahkan untuk membangun mobilitas yang lebih mudah, terhubung, inklusif, dan berkelanjutan sesuai karakteristik setiap wilayah.
KBT Tidak Diterapkan dengan Satu Model
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pengembangan KBT tidak dapat dilakukan dengan menerapkan satu model yang sama di seluruh Indonesia. Setiap kawasan memiliki karakteristik, jenis simpul, potensi pengembangan, serta skala dan tahapan pembangunan yang berbeda.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“KBT harus berbasis konteks kawasan. Pengembangannya perlu menyesuaikan karakteristik wilayah, jenis simpul, potensi pengembangan, serta skala dan tahapan pengembangan kawasan,” ujar Risal dalam FGD tersebut.
Menurut Risal, transportasi umum perlu ditempatkan sebagai struktur utama dalam pembentukan kawasan sekaligus mendukung aktivitas masyarakat. Karena itu, pengembangan KBT tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur transportasi, tetapi juga pada keterhubungan jaringan transportasi, simpul, kawasan, dan berbagai kegiatan masyarakat.
Keterhubungan itu mencakup integrasi antarmoda serta akses first mile dan last mile. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat berpindah moda dengan lebih mudah dan memperoleh layanan transportasi yang terintegrasi.
Integrasi KBT Mencakup Jaringan hingga Pembayaran
Kemenhub menyebut integrasi dalam KBT mencakup aspek jaringan, fisik, kelembagaan, pembayaran, dan informasi. Keterpaduan tidak hanya diwujudkan melalui koneksi antarjaringan transportasi, tetapi juga melalui penyediaan fasilitas perpindahan antarmoda, sistem informasi perjalanan, serta integrasi tarif dan tiket.
Pengembangan kawasan dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayah. Tahap awal dapat dimulai dari penyediaan fasilitas dasar, seperti halte dan pick-up/drop-off point.
Selanjutnya, simpul transportasi dapat dikembangkan menjadi transport hub, Transit Adjacent Development (TAD), Transit Oriented Development (TOD), hingga Transit Oriented Community (TOC). Pendekatan itu menempatkan simpul transportasi sebagai bagian dari kawasan yang mendukung aktivitas masyarakat dan mendorong terbentuknya ruang perkotaan yang lebih terintegrasi.
Land Value Capture untuk Dukung Angkutan Massal
Selain mengatur integrasi transportasi dan tata ruang, pengembangan KBT diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembiayaan angkutan massal melalui skema Land Value Capture (LVC). Skema ini memanfaatkan peningkatan nilai lahan dan aktivitas ekonomi yang muncul akibat pembangunan atau peningkatan akses transportasi.
Nilai ekonomi tersebut kemudian dapat ditangkap dan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembiayaan transportasi. Penerapan LVC diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi beban biaya operasional angkutan massal sekaligus menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan skema tersebut, pengembangan kawasan tidak hanya dipandang dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga dari aspek ekonomi, tata guna lahan, lingkungan, dan pembiayaan. Hal ini menjadi bagian dari pembahasan dalam FGD yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, operator transportasi, mitra pembangunan, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan terkait.
Raperpres KBT Disiapkan sebagai Arah Bersama
Risal menilai penyusunan Raperpres KBT diperlukan untuk menyelaraskan sektor dan kewenangan yang terlibat dalam pengembangan kawasan. Regulasi tersebut diharapkan memperjelas peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator transportasi, pengembang, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan hingga evaluasi KBT.
“Raperpres KBT diharapkan menjadi arah bersama lintas sektor dan lintas kewenangan, sehingga integrasi transportasi dan tata ruang dapat diterjemahkan secara nyata dalam perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pembiayaan, hingga evaluasi kawasan,” tutur Risal.
FGD tersebut diselenggarakan Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda bersama UK PACT Phase 2. Pembahasan meliputi sistem transportasi umum pendukung KBT, integrasi multimoda, klasifikasi dan delineasi kawasan, prinsip pengembangan, serta aspek ekonomi, tata guna lahan, lingkungan, dan pembiayaan.
Melalui kerangka KBT yang terintegrasi, pemerintah berharap pengembangan kawasan di Indonesia tidak berjalan secara sektoral. Transportasi dan tata ruang diharapkan dapat dirancang secara bersamaan agar masyarakat memperoleh akses mobilitas yang lebih mudah, perjalanan yang lebih terhubung, serta lingkungan kawasan yang lebih nyaman dan berkelanjutan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















