Headline.co.id, Denpasar ~ Satlantas Polresta Denpasar menyosialisasikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui program Polantas KARIB di Denpasar, Kamis (8/10/2026). Sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses pengurusan SIM yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Program tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, dengan memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan penerbitan SIM.
Melalui Polantas KARIB, masyarakat didorong memahami tahapan pengurusan SIM serta memperoleh kepastian mengenai waktu dan prosedur pelayanan. Selain pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Satlantas juga menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah akses masyarakat.
Polantas KARIB Tingkatkan Pemahaman Masyarakat
Kegiatan sosialisasi pelayanan SIM itu menjadi bagian dari komitmen Satlantas Polresta Denpasar dalam menghadirkan pelayanan prima. Masyarakat diberikan pemahaman agar dapat mengikuti proses penerbitan SIM sesuai ketentuan dan memperoleh informasi yang dibutuhkan sejak awal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kanit Regident Polres Tabanan Iptu Nyoman Edi Sutawan mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan SIM merupakan bentuk nyata transformasi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami lebih awal memberikan sosialisasi melalui SIM Polantas KARIB dengan pelayanan sepenuh hati dan pelayanan prima dalam pengurusan SIM, agar masyarakat lebih memahami proses pembuatan SIM,” ujar Iptu Edi.
Menurut dia, pelayanan prima dalam penerbitan SIM tidak hanya berkaitan dengan kemudahan akses, tetapi juga kepastian bagi masyarakat terkait waktu dan prosedur yang harus dilalui. Kejelasan informasi tersebut diharapkan membantu pemohon menyiapkan kebutuhan administrasi sebelum datang untuk mengurus SIM.
Layanan SIM Keliling Jadi Alternatif Akses
Satlantas Polresta Denpasar juga memberikan pelayanan melalui SIM Keliling. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan SIM tanpa harus selalu datang ke lokasi Satpas.
Kehadiran layanan SIM Keliling menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.
Satlantas mengimbau masyarakat yang hendak mengurus SIM untuk datang langsung ke Satpas. Pemohon juga diminta membawa dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berlangsung sesuai ketentuan.
Masyarakat Diminta Tidak Menggunakan Calo
Iptu Edi menegaskan pentingnya masyarakat mengikuti proses resmi dalam pengurusan SIM. Ia meminta pemohon tidak menggunakan jasa perantara atau calo karena pelayanan dapat diakses secara langsung melalui Satpas maupun layanan SIM Keliling.
“Kami mengimbau masyarakat untuk datang langsung ke Satpas dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Jangan menggunakan jasa calo,” tegasnya.
Melalui program Polantas KARIB, Satlantas Polresta Denpasar berkomitmen menghadirkan pelayanan SIM yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Program tersebut juga menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan penerbitan SIM.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















