Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi, bukan sekadar program pembangunan fisik. Koperasi Desa Merah Putih melibatkan 18 kementerian dan lembaga melalui satuan tugas yang dibentuk pemerintah, termasuk pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Program tersebut dirancang untuk menggerakkan ekonomi desa dan mengembalikan sistem ekonomi nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ferry menyampaikan hal itu dalam podcast Gedung Belakang yang akan ditayangkan melalui kanal YouTube Indonesia.go.id, Senin (3/8/2026). Menurut dia, pelibatan lintas kementerian dan pemerintah daerah diperlukan agar manfaat Koperasi Desa Merah Putih dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
“Program ini melibatkan 18 kementerian dan lembaga melalui Satgas yang dibentuk pemerintah, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi ini bukan hanya urusan Kementerian Koperasi, tetapi gerakan nasional membangun ekonomi desa,” ujar Ferry.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Ferry menjelaskan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diawali melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengatur pembentukan badan hukum koperasi desa melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Setelah itu, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan fisik serta pelibatan 12 kementerian dalam tahap implementasi. Dengan demikian, pelaksanaan program tidak hanya mencakup pembentukan kelembagaan, tetapi juga pembangunan sarana pendukung koperasi di desa dan kelurahan.
Menurut Ferry, setelah pembangunan infrastruktur selesai, pengelolaan koperasi sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi. Tanggung jawab tersebut mencakup tata kelola, operasional, pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi.
“Kementerian Koperasi akan mengawal operasionalnya sampai koperasi benar-benar mandiri. Pendampingan akan terus dilakukan agar koperasi mampu berkembang menjadi badan usaha yang sehat,” kata Menkop.
Pembagian Peran Agrinas dan Kementerian Koperasi
Dalam pelaksanaannya, terdapat pembagian tugas pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN). PT Agrinas Pangan Nusantara bertugas membangun infrastruktur fisik Koperasi Desa Merah Putih, sedangkan Kementerian Koperasi bertanggung jawab atas penguatan kelembagaan dan pengelolaan usaha koperasi.
Ferry mengatakan, infrastruktur yang telah selesai dibangun akan melalui proses verifikasi dan serah terima aset kepada pemerintah desa. Setelah proses tersebut, bangunan fisik menjadi aset desa dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
“Setelah diverifikasi akan dilakukan berita acara serah terima. Bangunan fisik itu nantinya menjadi milik desa sehingga bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat,” jelas Ferry.
Selain membangun infrastruktur, PT Agrinas Pangan Nusantara juga akan membantu pengelolaan awal koperasi. Bantuan itu mencakup penempatan manajer profesional selama masa transisi sekitar dua tahun, sebelum koperasi diharapkan mampu beroperasi secara mandiri.
Pemerintah Evaluasi Model Bisnis dan Bangunan
Ferry menuturkan pemerintah tidak hanya mengejar jumlah Koperasi Desa Merah Putih yang terbentuk. Setiap koperasi juga diharapkan memiliki model bisnis yang sehat dan berkelanjutan sesuai karakteristik wilayahnya.
Saat ini, sekitar 80 ribu badan hukum Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk. Namun, pembangunan fisik baru terealisasi sekitar 35 ribu unit. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara bertahap untuk menentukan kebutuhan pembangunan di berbagai daerah.
Menurut Ferry, setiap desa dan kelurahan tidak memerlukan bangunan fisik dengan model yang sama. Desa berpenduduk kecil dan kawasan perkotaan memiliki karakteristik serta pendekatan bisnis yang berbeda.
“Tahun depan akan kita kaji kembali model bisnis dan kebutuhan bangunan fisiknya. Yang penting sekarang koperasi yang sudah terbentuk bisa memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelaksanaan program dilakukan secara bertahap menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan kualitas daripada sekadar mengejar target kuantitas.
Keberhasilan Dinilai dari Manfaat bagi Masyarakat
Menanggapi kritik yang berkembang di media sosial, Ferry mengatakan dirinya memilih fokus menyelesaikan program daripada melayani berbagai narasi negatif. Menurut dia, keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih pada akhirnya akan dinilai langsung oleh masyarakat berdasarkan manfaat ekonomi yang dirasakan.
“Saya memilih bekerja. Nanti masyarakat sendiri yang akan menilai apakah Koperasi Desa Merah Putih benar-benar memberikan manfaat atau tidak,” tegasnya.
Ferry optimistis Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi desa. Program tersebut diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat distribusi barang kebutuhan pokok, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mempercepat pemerataan pembangunan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















