Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meningkatkan ruas Jalan Rowokangkung–Kalipepe sepanjang sekitar 6 kilometer dengan nilai kontrak Rp10.925.466.750. Pekerjaan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu dimulai untuk memperbaiki permukaan jalan yang bergelombang dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Pemkab Lumajang menargetkan peningkatan Jalan Rowokangkung–Kalipepe rampung pada pertengahan Desember 2026. Proses pengerjaan diawasi konsultan eksternal dan asisten Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari internal Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Lumajang Heri Kurniawan menyampaikan perkembangan pekerjaan tersebut di Kabupaten Lumajang pada Selasa (6/10/2026). Menurut dia, peningkatan jalan dilakukan berdasarkan metode kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Peningkatan Jalan Rowokangkung–Kalipepe Ditargetkan Rampung Desember
Ruas Jalan Rowokangkung–Kalipepe sebelumnya memiliki permukaan bergelombang sehingga memengaruhi kenyamanan pengguna jalan. Melalui pekerjaan peningkatan ini, Pemkab Lumajang berharap akses masyarakat di kawasan tersebut menjadi lebih baik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pekerjaan dilakukan sesuai metode kerja dan spesifikasi teknis. Kami berharap hasilnya nanti dapat memberikan kualitas jalan yang baik dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” ujar Heri.
Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp10.925.466.750 itu dilaksanakan oleh CV Alfatirena Persada Konstruksi. Seluruh pekerjaan ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2026 dengan mengacu pada spesifikasi dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Peningkatan ruas tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki kenyamanan perjalanan, tetapi juga memperlancar mobilitas masyarakat serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi di sepanjang jalur Rowokangkung–Kalipepe.
Pengawasan Dilakukan Selama Pengerjaan
Heri mengatakan kualitas hasil pekerjaan menjadi salah satu perhatian utama selama pembangunan berlangsung. Karena itu, pengawasan dilakukan melalui dua unsur, yakni konsultan pengawas eksternal dan asisten PPTK dari internal Dinas PUTR Kabupaten Lumajang.
“Di lokasi pengerjaan ada konsultan pengawas secara eksternal, kemudian asisten PPTK secara internal. Jadi pekerjaan terus kita pantau agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan,” jelas Heri.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai metode kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak. Pemkab Lumajang juga menetapkan pemeriksaan lanjutan setelah masa pemeliharaan berakhir.
Pemeriksaan Jalan Dilanjutkan Setelah Masa Pemeliharaan
Menurut Heri, pengawasan terhadap Jalan Rowokangkung–Kalipepe tidak berhenti ketika pekerjaan fisik dinyatakan selesai. Pemeriksaan kembali akan dilakukan setelah masa pemeliharaan untuk memastikan kondisi jalan memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Ketika sudah selesai masa pemeliharaan, akan kita cek kembali sudah baik atau sesuai dengan kondisi yang ditentukan dalam kontrak,” katanya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hasil pembangunan tetap sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Dengan pemeriksaan setelah masa pemeliharaan, kondisi jalan dapat kembali dievaluasi berdasarkan standar dalam kontrak.
Heri juga mengajak masyarakat turut menjaga infrastruktur yang telah dibangun. Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan agar manfaat peningkatan Jalan Rowokangkung–Kalipepe dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Kami berharap masyarakat bisa sama-sama menjaga dan memiliki rasa memiliki terhadap hasil pembangunan ini,” tuturnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















