Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia akan menjadi tuan rumah seminar internasional perpajakan yang menghadirkan pimpinan otoritas perpajakan dari Mesir dan Uni Emirat Arab (UEA). Rencana seminar bertema “The Administration of Taxes under Moslem Majority Population Countries” itu dibahas Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, saat beraudiensi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Forum tersebut disiapkan untuk membahas posisi pajak dari sudut pandang Islam sekaligus berbagi pengalaman pengelolaan pajak di negara-negara mayoritas Muslim. Pembahasan itu juga mencakup hubungan pengelolaan pajak dan zakat dalam kehidupan bernegara.
Dwi mengatakan, seminar pajak dan zakat tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang tepat mengenai kedudukan pajak dalam perspektif Islam. Menurut dia, pengalaman Mesir dan UEA dalam menerapkan pajak di negara masing-masing akan menjadi salah satu materi yang dibagikan dalam forum tersebut.
“Tujuan kami sebenarnya ingin memposisikan bagaimana pajak itu dari sisi Islam sama sekali tidak bertentangan. Nanti Mesir dan UEA juga akan share pengalaman mereka menerapkan pajak di negara masing-masing,” ucap Dwi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menambahkan, terdapat fatwa yang menyatakan pajak halal. Karena itu, pajak dinilai tidak bertentangan dengan kehidupan keagamaan dalam konteks kehidupan bernegara.
“Dari sisi syariat, sebenarnya ada fatwa-fatwa yang menyatakan bahwa ini halal. Artinya, dari sisi kehidupan bernegara, pajak itu tidak bertentangan dengan kehidupan keagamaan kita,” sambungnya.
Menag Jelaskan Perbedaan Pajak dan Zakat
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik rencana penyelenggaraan seminar tentang pajak dan zakat. Ia menilai pemahaman publik perlu diluruskan agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban keagamaan dan kewajiban kewarganegaraan secara seimbang.
Nasaruddin menjelaskan, zakat dan pajak memiliki perbedaan mendasar dalam peruntukannya. Zakat memiliki ketentuan syariat yang ketat dan hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima atau mustahik/asnaf.
Sementara itu, pajak atau penerimaan negara lainnya dapat dialokasikan secara lebih fleksibel, termasuk untuk membiayai fasilitas publik.
“Zakat tidak boleh dipakai untuk membangun jembatan atau pasar. Selain untuk delapan asnaf, tidak boleh. Kalau pajak atau penerimaan negara itu boleh untuk fasilitas umum,” jelas Menag.
Menurut Nasaruddin, perbedaan tujuan dan mekanisme penyaluran tersebut penting dipahami masyarakat. Pemahaman yang tepat diperlukan agar zakat dan pajak tidak diposisikan sebagai hal yang sama, meskipun keduanya berkaitan dengan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Malaysia Jadi Contoh Pengelolaan Zakat dan Pajak
Dalam pertemuan tersebut, Nasaruddin juga menyoroti praktik pengelolaan zakat dan pajak di Malaysia. Ia menyebut pembayaran zakat di negara itu dapat menjadi pengurang pajak atau tax credit.
“Di Malaysia, kalau kita membayar zakat 100 persen, berarti kita juga sudah dianggap melunasi pajak karena zakat dijadikan pengurang pajak (tax credit). Kalau di tempat kita kan belum, pembayaran zakat baru menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deductible),” ungkapnya.
Perbandingan tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai praktik hubungan zakat dan pajak di negara lain. Namun, Nasaruddin menekankan bahwa pembahasan mengenai integrasi aspek keagamaan dan perpajakan harus dilakukan secara hati-hati serta berdasarkan kajian yang memadai.
Menag Dorong Edukasi Ekonomi dan Kajian Mendalam
Nasaruddin mengatakan masyarakat masih membutuhkan edukasi mengenai ekonomi mikro dan literasi keuangan. Menurut dia, pemahaman ekonomi juga penting bagi para pembuat kebijakan keagamaan agar ketetapan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Masyarakat kita memang perlu diberikan edukasi terkait dengan ekonomi mikro dan literasi keuangan. Begitu juga para ulama kita, tidak boleh langsung mengatakan ‘oh ini tidak boleh’ atau ‘haram’ tanpa memahami urusan dan kondisinya secara utuh. Kita harus paham realitas masyarakat di daerah agar ketetapan keagamaan tidak menyulitkan mereka,” tegasnya.
Ia menilai pembahasan mengenai pajak dan zakat membutuhkan pendalaman serius. Setiap kebijakan dan pemahaman yang dibangun, kata dia, harus ditopang studi referensi yang kuat, pengalaman negara lain, serta pemetaan realitas sosial.
Nasaruddin mengingatkan agar keputusan mengenai integrasi keagamaan dan perpajakan tidak diambil secara terburu-buru.
“Hal-hal seperti ini memang harus kita pelajari dan kaji betul-betul secara mendalam dan harus dipahami secara utuh. Jangan sampai kita keliru atau sembarangan memutuskan tanpa pertimbangan yang matang,” pungkas Menag.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















