Headline.co.id ~ Polda Sumatera Selatan mengamankan 98 orang dalam Operasi Sikat I Musi 2026 yang digelar di wilayah hukum Sumatera Selatan. Penindakan tersebut mencakup pengungkapan 30 kasus kejahatan 3C—pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—serta 76 kasus premanisme. Operasi itu dilaporkan pada Selasa (6/10/2026) dan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus 3C, jajaran Polda Sumsel menangani 17 kasus curat dan 13 kasus curanmor. Dari seluruh perkara tersebut, polisi mengamankan 16 orang tersangka.
Rincian Kasus dalam Operasi Sikat I Musi 2026
Dari 30 kasus 3C yang diungkap, dua kasus di antaranya merupakan target operasi (TO), sedangkan 28 kasus lainnya termasuk non-target operasi (non-TO). Polisi memproses para tersangka sesuai ketentuan pidana yang mengatur tindak pidana pencurian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain kasus 3C, personel Operasi Sikat I Musi 2026 menindak 76 kasus non-target operasi yang berkaitan dengan berbagai aktivitas premanisme. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 82 orang yang diduga terlibat.
Penindakan dilakukan secara intensif oleh satuan tugas operasi di berbagai wilayah jajaran Polda Sumsel. Polisi mengoptimalkan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan untuk mengidentifikasi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Polisi Kembangkan Penyelidikan dari Laporan Masyarakat
Setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan hasil temuan di lapangan, petugas mengembangkan penyelidikan sebelum melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku. Seluruh proses hukum disebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prosedur penegakan hukum.
Untuk perkara premanisme, penanganan dilakukan berdasarkan bentuk pelanggaran atau tindak pidana yang ditemukan dalam setiap penindakan. Dengan demikian, proses terhadap orang-orang yang diamankan disesuaikan dengan perkara yang diduga dilakukan.
Kasatgas Humas Operasi Sikat I Musi 2026, Kompol I Putu Suryawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menciptakan ruang publik yang aman bagi masyarakat.
“Pengungkapan puluhan kasus 3C dan penindakan premanisme ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam membersihkan ruang publik dari segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman yang optimal bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Kompol I Putu Suryawan.
Ia mengatakan kepolisian akan meningkatkan intensitas penegakan hukum dan mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas penegakan hukum dan mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada serta berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” katanya.
Polda Sumsel Minta Masyarakat Waspada
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat akan terus dilakukan secara tegas dan terukur. Menurut dia, operasi tersebut diarahkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Operasi ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menciptakan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Polda Sumsel memastikan kegiatan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















