Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling Jakarta di dua lokasi pada Minggu (4/10/2026). Layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Pelayanan berlangsung pukul 07.00 hingga 12.00 WIB untuk membantu pemohon mengurus perpanjangan SIM melalui layanan bergerak.
Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam informasi yang disampaikan Korlantas Polri, layanan tersedia di dua lokasi pelayanan di Jakarta, tetapi rincian nama lokasi tidak dicantumkan.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang. Persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti telah lulus tes psikologi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Syarat Perpanjangan di SIM Keliling Jakarta
Pemohon disarankan memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib. Selain menyiapkan persyaratan, masyarakat juga perlu mengecek masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi layanan.
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM tersebut harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan.
Ketentuan serupa berlaku bagi pemegang SIM B. Perpanjangan SIM B tidak tersedia melalui layanan SIM Keliling sehingga pemohon harus mengurusnya secara langsung di kantor Satpas.
Tarif Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000.
Sementara itu, pemohon perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Biaya tersebut merupakan tarif perpanjangan SIM sebagaimana ketentuan PNBP yang disebutkan dalam informasi layanan.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan administrasi diharapkan dapat mendukung proses perpanjangan agar berlangsung lebih cepat dan tertib.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis atau pemegang SIM B perlu mendatangi Satpas karena kedua jenis layanan tersebut tidak diproses melalui SIM Keliling.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















