Headline.co.id, Jakarta ~ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia masih dinilai memerlukan penanganan yang lebih menitikberatkan pada pencegahan struktural, bukan semata-mata pendekatan represif dan penunjukan pihak yang bersalah. Dorongan itu disampaikan dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober 2026. Diskusi tersebut membahas akar masalah sosial-ekonomi, kepastian tata kelola lahan, serta kolaborasi lintas sektor untuk mengendalikan karhutla. Upaya itu didorong setelah Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan mencatat 28.692 titik panas sepanjang 1–30 September 2026.
Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso, Pakar Kehutanan Dr. Petrus Gunarso, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc., Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono, serta Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Sadino.
Soewarso mengatakan karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak. Menurut dia, penggunaan api untuk pembukaan lahan masih dianggap sebagai cara yang murah dan cepat, sementara pembersihan hama menggunakan api juga telah menjadi tradisi di sejumlah lokasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol,” kata Soewarso dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (2/10/2026).
Karhutla dan dominasi titik panas di lahan open access
Pakar Kehutanan Dr. Petrus Gunarso memperkuat pandangan tersebut melalui analisis data spasial berbasis Sipongi, tutupan sawit, dan peta kawasan hutan. Dari analisis itu, 84 persen titik panas disebut berada di luar area perkebunan sawit yang terkelola atau berada di lahan non-managed dan open access.
Area tersebut mencakup hutan konversi sebesar 15 persen, hutan lindung 10 persen, serta area terbuka lainnya. Sementara itu, 16 persen titik panas terdeteksi di area perkebunan yang dikelola secara formal.
Petrus membandingkan kondisi itu dengan Sarawak, Malaysia, yang disebut minim bencana kebakaran besar karena kejelasan hak milik dan penyelesaian pembagian tata ruang yang tegas.
Untuk meningkatkan kewaspadaan di areal anggota APHI, Soewarso telah mengeluarkan surat edaran kepada anggota APHI. Organisasi tersebut juga mengundang para pakar kebakaran untuk melakukan sosialisasi dan diskusi mengenai pencegahan serta penanggulangan karhutla.
28.692 hotspot tercatat sepanjang September 2026
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro memaparkan lima provinsi dengan sebaran titik panas tertinggi pada periode tersebut. Kalimantan Tengah mencatat 10.896 titik, disusul Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.
Bagus mengingatkan bahwa titik panas merupakan indikator suhu tinggi sehingga masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan faktual di lapangan atau ground check. Karena itu, seluruh titik panas tidak serta-merta dapat disebut sebagai kejadian kebakaran.
“Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” kata Bagus.
Kebijakan penanggulangan karhutla pemerintah saat ini mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025. Regulasi tersebut memuat ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.
Kementan juga melakukan sejumlah langkah mitigasi. Upaya itu meliputi pembangunan 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), pembentukan Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta kewajiban bagi lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan untuk memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.
Perdebatan penerapan strict liability
Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Dr. Sadino menyoroti penerapan skema strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam penegakan hukum karhutla. Menurut dia, penerapan yang disamaratakan tanpa memperhitungkan faktor geografis atau intervensi pihak luar dapat menimbulkan ketimpangan.
Ia juga menilai gugatan perdata bernilai triliunan rupiah berpotensi mempailitkan korporasi karena belum ada pembagian standar kerugian lingkungan yang terpisah kawasan hutan alam, hutan tanaman industri, dan Area Penggunaan Lain (APL).
“Dalam aspek pidana memang denda 10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan,” tegas Sadino.
Dari sisi pelaku usaha, Mukti Sardjono mengatakan seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta mengantisipasi pemicu karhutla di lapangan.
GAPKI dan anggotanya, kata Mukti, berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI, serta jajaran pemerintah daerah dalam penanggulangan karhutla.
“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI. Kami perketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan. Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” kata Mukti.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















