Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memperkuat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dan pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk menekan kecelakaan serta fatalitas transportasi darat. Langkah tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). Penguatan dilakukan melalui pembenahan sistem manajemen keselamatan, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta integrasi data kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini ditempuh menyusul catatan Korlantas Polri yang mencatat 141.608 kecelakaan lalu lintas dengan 21.717 korban meninggal dunia sepanjang 2025.
Aan mengatakan tingginya angka kecelakaan dan fatalitas menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut dia, keselamatan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan transportasi darat karena kecelakaan dipengaruhi banyak variabel.
“Kejadian kecelakaan dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas jalan ini sangat memprihatinkan. Walaupun kecelakaan terjadi karena banyak variabel tetapi pemerintah harus terus mengutamakan keselamatan agar bisa menekan angka kejadian kecelakaan dan fatalitas kecelakaan dengan berbagai upaya,” kata Aan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penguatan SMK PAU di Perusahaan Angkutan Umum
Salah satu langkah yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat ialah memperkuat SMK PAU. Sistem ini menjadi bagian dari upaya membangun keselamatan sejak sebelum kendaraan angkutan umum beroperasi di jalan.
Penguatan SMK PAU dilakukan melalui integrasi sistem perizinan, penerapan sistem pemeringkatan evaluasi elemen SMK, serta sinkronisasi audit dan unit penjamin mutu. Pemerintah juga mendorong asesmen dan sertifikasi kompetensi bagi penyusun dokumen SMK PAU.
Upaya tersebut menyasar unsur pimpinan dan petugas keselamatan di perusahaan angkutan umum, mulai dari direktur, manajer, hingga safety officer. Dengan sistem manajemen yang terukur, perusahaan angkutan umum diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengendalikan risiko keselamatan dalam kegiatan operasional.
Aan menilai penerapan seluruh elemen SMK PAU berperan penting dalam mencegah kecelakaan. “Sistem manajemen keselamatan pada perusahaan angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan khususnya untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Perusahaan yang menerapkan 10 elemen SMK PAU dengan sepenuhnya dan baik biasanya cenderung jarang terlibat kecelakaan,” ujar Aan.
Pengawasan ODOL Berbasis Teknologi
Selain memperkuat SMK PAU, Ditjen Perhubungan Darat meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang untuk mendukung program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Berdasarkan data Korlantas Polri, angkutan barang berkontribusi sekitar 10 persen terhadap keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah menjalankan program Zero ODOL melalui penguatan regulasi dan transformasi sistem pengawasan. Dalam aspek regulasi, pemerintah mengusulkan penguatan pengaturan kendaraan angkutan barang dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Aan, Ditjen Perhubungan Darat telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah perubahan UU LLAJ kepada DPR. “Di sisi penguatan regulasi kami sudah serahkan Daftar Inventarisasi Masalah perubahan UU LLAJ ke DPR, mudah-mudahan usulan pemerintah dan seluruh ekosistem angkutan logistik bisa diterima,” katanya.
Di sisi pengawasan, pemerintah mulai mengubah pola konvensional dengan memanfaatkan teknologi melalui ETLE HUB. Pemerintah juga telah meluncurkan Surat Muatan Barang (SUMBA) yang diintegrasikan dengan ETLE HUB.
Integrasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan muatan dan dimensi. “Kami juga meluncurkan ETLE HUB dan sudah dilakukan sosialisasi kemudian kami melaunching surat muatan barang (SUMBA) yang terintegrasi dengan ETLE HUB,” ujar Aan Suhanan.
Pengawasan Kendaraan Barang di Pelabuhan
Pengawasan kendaraan angkutan barang juga diperluas ke simpul transportasi, termasuk pelabuhan penyeberangan. Kendaraan barang yang akan masuk kapal harus dipastikan memenuhi ketentuan daya angkut dan dimensi kendaraan.
Kementerian Perhubungan bersama PT ASDP Indonesia Ferry telah mengintegrasikan data dengan sistem penimbangan kendaraan di sejumlah pelabuhan penyeberangan. Fasilitas pengawasan tersebut akan terus diperkuat, sedangkan pengelola pelabuhan lainnya didorong meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Langkah ini diharapkan mencegah kendaraan yang melebihi dimensi atau muatan masuk ke jaringan transportasi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan maupun penyeberangan.
Keselamatan Memerlukan Komitmen Bersama
Aan menegaskan, pembangunan budaya keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Perusahaan angkutan, pengemudi, operator, pengelola infrastruktur, dan masyarakat sebagai pengguna jalan memiliki peran dalam menciptakan transportasi yang aman.
“Pemerintah terus berusaha menjalankan peran membangun budaya keselamatan, tetapi juga diperlukan komitmen bersama dengan stakeholders dan seluruh unsur masyarakat sebagai pengguna jalan,” tutur Aan.
Pemerintah berupaya memastikan setiap perjalanan dimulai dari sistem yang aman serta didukung pengawasan yang konsisten dan efektif. “Kami ingin memastikan setiap perjalanan dimulai dari sistem yang aman serta pengawasan yang konsisten dan efektif,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















