Headline.co.id, Palangka Raya ~ Sebanyak 57.051 wajib pajak di Kota Palangka Raya memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut berlangsung selama April hingga September 2026 untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa dikenai denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan capaian tersebut pada Rabu (30/9/2026). Menurut dia, program penghapusan denda PBB-P2 juga ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
57.051 Wajib Pajak Ikuti Program Penghapusan Denda PBB-P2
Emi mengatakan program penghapusan denda memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya. Masyarakat dapat membayar PBB-P2 tanpa dikenai denda selama periode program berlangsung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Program ini memberikan, kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2,” kata Emi.
Selain program penghapusan denda PBB-P2, Bapenda Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 152 wajib pajak memanfaatkan diskon 10 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama September 2026.
Diskon BPHTB tersebut berlaku untuk peningkatan hak, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Nasional Agraria (Prona).
Kepatuhan Pajak Dukung Pendapatan Asli Daerah
Emi mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan program keringanan pajak dan memenuhi kewajibannya. Ia menyatakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak turut mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.
PAD tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, Bapenda mendorong masyarakat untuk tetap tertib membayar pajak serta menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu.
“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” imbuh Emi.
Bapenda Sediakan Informasi dan Konsultasi Pajak
Untuk membantu masyarakat, Bapenda Kota Palangka Raya terus menyediakan layanan informasi dan konsultasi. Layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi mengenai kewajiban serta layanan perpajakan daerah.
Ajakan membayar pajak juga disampaikan melalui kampanye “Terima Kasih Wajib Pajak”. Melalui kampanye tersebut, Bapenda mengajak masyarakat membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu.
Program penghapusan denda PBB-P2 selama April hingga September 2026 serta diskon BPHTB pada September 2026 menjadi bagian dari upaya memberikan keringanan kepada wajib pajak di Kota Palangka Raya, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















