Headline.co.id, Jakarta ~ Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyiapkan perluasan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2027–2028 melalui lebih banyak layanan digital. Rencana tersebut dibahas dalam rapat di Jakarta pada Kamis (1/10/2026), dengan melibatkan Kementerian Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perluasan ini mencakup layanan SIMPATIKA/EMIS GTK, SIAGA, SIMKAH, serta sejumlah integrasi data untuk memperkuat tata kelola dan pencegahan korupsi.
Rapat Pembahasan Rencana Aksi Stranas PK pada Kementerian Agama Tahun 2027–2028 itu dihadiri Koordinator Aksi Stranas PK KPK RI Budi Pribadi, Sekretaris Itjen, para Inspektur, Direktur KUA dan Keluarga Sakinah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktur Pendidikan Agama Islam, serta pejabat teknis dari perwakilan unit eselon I Kementerian Agama.
Penguatan Sistem Menjadi Fokus Stranas PK
Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas mengatakan, penguatan Stranas PK tidak hanya diarahkan untuk mengejar capaian penilaian. Menurut dia, pembangunan tata kelola yang terintegrasi merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita tidak semata-mata mengejar nilai. Yang lebih penting adalah bagaimana kita membudayakan tata kelola yang baik dan benar sesuai dengan waktunya,” ujar Khairunas.
Dalam rapat tersebut, Khairunas menyampaikan perkembangan capaian pada tiga area Stranas PK yang sedang berjalan. Digitalisasi layanan mencatat nilai terakhir 70. Sementara itu, capaian pengadaan barang dan jasa meningkat dari sekitar 49 pada B12 menjadi 80,49 pada B18.
Area conflict of interest (COI) telah mencapai 97,5 pada B18. Khairunas menyampaikan bahwa aplikasi dan regulasi pendukung telah disiapkan. Dengan persiapan tersebut, capaian pada B21 diharapkan dapat memenuhi indikator yang ditetapkan.
Khairunas mengatakan, rencana pengembangan Stranas PK 2027–2028 perlu memberi ruang bagi lebih banyak aspek untuk diperkuat melalui strategi pencegahan korupsi. Ia menyebut SIAGA dan SIMPATIKA/EMIS GTK sebagai contoh layanan yang dapat masuk dalam penguatan aksi pada periode berikutnya.
“Semakin banyak aspek yang bisa kita intervensi melalui strategi pencegahan korupsi, semakin baik,” katanya.
Dashboard Pengawasan Terintegrasi Disiapkan
Selain memperluas layanan digital, Itjen Kementerian Agama tengah mengembangkan dashboard pengawasan terintegrasi. Dashboard tersebut diarahkan untuk menyajikan informasi mengenai anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
Pengembangan dashboard menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan berbasis data. Informasi dari sejumlah bidang tersebut diharapkan dapat mendukung pemantauan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama dalam pelaksanaan agenda pencegahan korupsi.
Dari sisi digitalisasi layanan, Koordinator Aksi Stranas PK KPK RI Budi Pribadi menyampaikan perkembangan interkoneksi sistem Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu contoh yang dibahas ialah layanan pernikahan. Integrasi dengan sistem administrasi kependudukan diarahkan agar perubahan status seseorang setelah menikah dapat diproses lebih cepat dalam sistem.
Sejumlah Layanan Masuk Pembahasan
Focal Point Stranas PK Kementerian Agama Khoirul Huda Basyir mengatakan, rencana aksi Stranas PK 2027–2028 membuka ruang untuk memperluas digitalisasi pada layanan yang memiliki keterkaitan dengan pencegahan korupsi.
Layanan yang dibahas meliputi SIMPATIKA/EMIS GTK, SIAGA, dan SIMKAH pada layanan KUA. Pembahasan juga mencakup integrasi data nikah dan data cerai, integrasi data SAKTI dan SIRUP, digitalisasi data Direktorat Jenderal Pondok Pesantren, serta digitalisasi data layanan zakat dan wakaf.
Perluasan tersebut menjadi bagian dari persiapan rencana aksi Stranas PK 2027–2028 di Kementerian Agama. Digitalisasi layanan publik menjadi salah satu fokus yang terus dikembangkan untuk mendukung tata kelola dan upaya pencegahan korupsi bersama KPK serta unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Agama.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















