Headline.co.id ~ Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa independensi hakim bukan kekuasaan tanpa batas. Pernyataan itu disampaikan dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar, Rabu (30/9/2026). Menurut Abdul Chair, kemerdekaan kekuasaan kehakiman harus berjalan bersama akuntabilitas dan tanggung jawab etik untuk menjaga keadilan serta kepercayaan publik. Penegasan tersebut disampaikan melalui kuliah umum bertema “KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence dalam Rangka Good Governance” yang diikuti sekitar 500 mahasiswa secara luring dan daring.
Independensi Hakim Memiliki Batas Tanggung Jawab
Abdul Chair menjelaskan, judicial independence menempatkan lembaga peradilan sebagai kekuasaan yang bebas dari intervensi cabang kekuasaan pemerintahan lainnya. Prinsip itu merupakan bagian penting dalam sistem pemisahan kekuasaan sekaligus prasyarat bagi terwujudnya peradilan yang imparsial.
Namun, kebebasan peradilan tetap memiliki batas berupa tanggung jawab. “Tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Kebebasan dan independensi selalu diikat dengan akuntabilitas atau pertanggungjawaban,” ujar Abdul Chair.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menyebut independensi dan akuntabilitas sebagai dua prinsip yang saling melengkapi. Kemerdekaan hakim dibutuhkan agar proses peradilan terbebas dari tekanan, sedangkan akuntabilitas memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara bertanggung jawab dan berlandaskan etika.
Kombinasi kedua prinsip itu dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan publik tersebut pada akhirnya turut menentukan kualitas tata kelola pemerintahan atau good governance.
Peran KY Menjaga Integritas dan Kehormatan Hakim
Dalam kerangka tersebut, Abdul Chair menegaskan keberadaan KY bukan sekadar pelengkap kelembagaan dalam sistem kekuasaan kehakiman. KY memiliki peran menjaga integritas dan kehormatan hakim melalui pengawasan terhadap perilaku serta etika hakim.
“Dalam kaitannya dengan kedudukan KY, keberadaannya bukan sekadar ornamen kelembagaan, melainkan dirancang sebagai penjamin integritas moral, kebebasan dalam pengambilan keputusan yudisial, serta pengawasan etik yang ketat agar kekuasaan kehakiman terhindar dari campur tangan politik maupun tekanan ekonomi,” katanya.
Menurut Abdul Chair, supremasi hukum yang dibangun dengan landasan etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitimate secara moral. Karena itu, independensi peradilan memiliki keterkaitan erat dengan terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menjelaskan bahwa judicial independence memiliki dua dimensi utama, yakni institutional independence atau kemerdekaan kelembagaan dan personal independence atau kemerdekaan individual hakim.
Kedua dimensi tersebut diperlukan agar hakim dapat menjalankan fungsi peradilan secara mandiri, imparsial, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Dalam konteks itu, penguatan etika menjadi bagian penting untuk memastikan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak disalahgunakan.
Independensi Peradilan dan Good Governance
Abdul Chair menegaskan hubungan independensi peradilan dan good governance bukan sekadar konseptual, melainkan juga bersifat struktural. Kualitas peradilan yang independen dan berintegritas turut memengaruhi kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.
Ia menekankan bahwa kemerdekaan hakim bukan pemberian negara ataupun privilege atau hak istimewa. Kemerdekaan tersebut merupakan hak yang melekat pada hakim agar dapat menjalankan tugas peradilan secara bebas dan tidak berpihak.
Prinsip itu pada akhirnya ditujukan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh proses peradilan yang adil atau fair trial. “Peranan KY demikian relevan dan signifikan dalam upaya mewujudkan independensi peradilan. Independensi peradilan memiliki hubungan yang sangat erat dan bersifat fundamental dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Abdul Chair.
Dengan demikian, independensi peradilan tidak hanya berkaitan dengan kebebasan hakim dalam memutus perkara. Prinsip tersebut juga menuntut integritas, kepatuhan terhadap etika, serta mekanisme akuntabilitas yang memastikan kekuasaan kehakiman tetap bekerja untuk kepentingan keadilan dan perlindungan hak masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















