Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah. Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah itu membahas penyampaian pidato gubernur terhadap empat Ranperda.
Pembentukan Dana Cadangan Daerah diperlukan karena pembangunan infrastruktur Jakarta membutuhkan pembiayaan besar dalam jangka panjang. Melalui dana yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin pemenuhan kewajiban sekaligus memitigasi risiko gagal bayar atas pokok Obligasi Daerah yang akan jatuh tempo.
Dana Cadangan Dukung Pembiayaan Obligasi Daerah
Ima Mahdiah mengatakan, pembentukan Dana Cadangan Daerah merupakan bagian penting untuk memperkuat kapasitas fiskal DKI Jakarta. Menurut dia, instrumen tersebut dibutuhkan agar pembangunan daerah dapat direncanakan secara lebih terukur dan berkelanjutan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.
Ia menjelaskan, Ranperda itu diarahkan untuk memastikan tersedianya instrumen pembiayaan yang dapat digunakan secara tepat bagi kebutuhan pembangunan daerah yang bersifat strategis dan prioritas.
Kebutuhan pembiayaan infrastruktur Jakarta yang besar dan berlangsung dalam jangka panjang, kata Ima, membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif, dan berkelanjutan. Salah satu sumber pembiayaan yang disebut adalah penerbitan Obligasi Daerah.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.
Dengan pembentukan dana cadangan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dukungan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah ketika jatuh tempo. Dana tersebut nantinya disediakan melalui APBD.
Empat Ranperda Dibahas dalam Rapat Paripurna
Selain Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah, DPRD DKI Jakarta juga membahas tiga Ranperda lainnya. Ketiganya adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (Perseroan Daerah), Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (Perseroan Daerah).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Dalam kesempatan itu, Pramono juga menekankan pentingnya Ranperda mengenai perubahan bentuk badan hukum Bank Jakarta.
Modal Dasar Bank Jakarta Naik Menjadi Rp26 Triliun
Pramono menjelaskan, Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia dan telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, nama PT Bank DKI diubah menjadi Bank Jakarta, disertai penyesuaian bentuk badan hukum dari Perseroda menjadi PT Bank Jakarta Perseroda.
“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum dari Perseroda menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” jelas Pramono.
Menurut Pramono, perubahan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas dan peran Bank Jakarta dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
Secara kelembagaan, tempat kedudukan Bank Jakarta tetap berpusat di Jakarta. Namun, setelah penguatan permodalan, Bank Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penguatan permodalan menjadi bagian lain yang diatur dalam langkah tersebut. Modal dasar Bank Jakarta akan dinaikkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun.
“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan, penambahan modal itu diharapkan memperluas kapasitas usaha, meningkatkan penyaluran kredit, dan mengembangkan bisnis inti Bank Jakarta. Penguatan tersebut juga ditujukan untuk memperbesar kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan.
“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” tegas Pramono.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















