Headline.co.id, Jakarta ~ Transportasi digital dan penguatan sanksi terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi bagian dari materi pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pandangan pemerintah dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan transportasi. Pemerintah mengusulkan pengaturan layanan berbasis platform digital, perluasan subjek sanksi ODOL, serta penggunaan peralatan elektronik dalam pemeriksaan dan penindakan.
Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Dudy mengatakan pemerintah telah membahas dan menyusun DIM melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI.
“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” ujar Dudy Purwagandhi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Usulan Perubahan RUU LLAJ
Dudy menjelaskan, usulan DPR RI mencakup perubahan 89 pasal, penyisipan 56 pasal baru, penghapusan lima pasal, perubahan dua judul bab, penyisipan satu bab baru, serta perubahan penjelasan terhadap dua pasal.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penyisipan 28 pasal baru. Materi yang dibahas mencakup kelembagaan, jenis kendaraan bermotor, transportasi berbasis platform digital, ketentuan pidana, pengusahaan terminal, hingga pelayanan publik angkutan massal.
Dalam aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR terkait Bab IV tentang Pembinaan dan Bab V tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah juga mengusulkan penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara sesuai bidang masing-masing.
Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dalam penanganan pascakecelakaan lalu lintas, serta Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.
Transportasi Digital Masuk Bab Baru
Pengaturan transportasi digital menjadi salah satu materi penting dalam revisi UU LLAJ. Pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.
Layanan tersebut mencakup angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. Materi yang diusulkan juga mengatur pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital.
Selain jenis layanan, pembahasan transportasi digital mencakup hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan. Pemerintah menyatakan pengaturan itu diperlukan untuk memberikan landasan hukum bagi layanan yang berkembang seiring perubahan teknologi dan kebutuhan mobilitas masyarakat.
“Terkait transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy.
RUU tersebut juga mengatur jenis kendaraan bermotor dalam Bab VII. Pengaturannya meliputi kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, serta kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, kendaraan akan diatur berdasarkan sumber tenaga penggerak dan pengembangan teknologi sistem kemudi, termasuk perkembangan kendaraan otonom.
Subjek Sanksi ODOL Diperluas
Pemerintah menyetujui penguatan ketentuan pidana terhadap kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi. Dalam pembahasan tersebut, sanksi terhadap pelanggaran ODOL tidak hanya diarahkan kepada pengemudi.
Subjek yang dapat dikenai sanksi diusulkan mencakup pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang. Ketentuan mengenai subjek dan sanksi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan RUU.
“Pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi,” ujar Dudy.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah mengusulkan pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik. Penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan juga diarahkan menggunakan peralatan elektronik.
Penggunaan peralatan elektronik tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran ODOL dan mendukung penegakan aturan secara lebih terukur.
Terminal dan Angkutan Massal
Dalam pembahasan revisi UU LLAJ, pemerintah juga mengusulkan ketentuan mengenai penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang. Pengusahaan terminal dapat dilakukan melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.
Pemerintah turut mengusulkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dudy mengatakan berbagai usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan transportasi jalan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan mobilitas masyarakat.
“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air,” katanya.
Ia berharap penyempurnaan UU LLAJ dapat menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan transportasi ke depan. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta memperkuat aspek keselamatan masyarakat.
“Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat,” pungkas Dudy.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















