Headline.co.id, Pati ~ Polresta Pati menetapkan E (25) sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menewaskan pria berinisial AKA di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB setelah tersangka mendapati korban berada di kamar kos perempuan berinisial V yang disebut sebagai istrinya. Polisi menduga penusukan dipicu rasa sakit hati dan cemburu, sedangkan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan E telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki kematian AKA yang mengalami luka serius akibat senjata tajam.
“Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial E (25) yang diduga melakukan penusukan terhadap korban. Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dika di Pati, Selasa (29/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polresta Pati Telusuri Kronologi Penusukan
Menurut polisi, E berangkat dari rumahnya di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, sekitar pukul 02.00 WIB menuju tempat kos istrinya di Kecamatan Tayu. E disebut datang dengan maksud mengajak istrinya pulang.
Namun, setibanya di tempat kos, E mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di lokasi tersebut. Keberadaan pria itu kemudian memicu pertengkaran tersangka dan korban.
“Saat tiba di lokasi, tersangka mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya,” ujar Dika.
Dalam kondisi emosi, E mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menusuk AKA.
Korban mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah setelah penusukan. E bersama istrinya lalu berusaha membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu untuk memperoleh pertolongan.
Namun, setibanya di rumah sakit, korban diketahui telah meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa yang terjadi di tempat kos tersebut.
Barang Bukti dan Saksi Diperiksa
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kasus penusukan tersebut. Barang bukti itu lain pisau lipat berbahan baja nirkarat dengan panjang sekitar 25 sentimeter dan terdapat bercak darah.
Penyidik juga mengamankan pakaian korban, pakaian tersangka, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka saat membawa korban ke rumah sakit.
Selain itu, polisi menyita sebuah flash drive berisi rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Rekaman tersebut digunakan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa penusukan.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Mereka di antaranya AB, selaku pelapor sekaligus pemilik tempat kos, serta VD yang merupakan istri tersangka.
Motif Masih Didalami Penyidik
Polisi menyatakan penyidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa penusukan dilakukan karena rasa sakit hati dan cemburu. Dugaan itu muncul setelah tersangka mendapati korban berada di kamar kos istrinya.
Meski demikian, Polresta Pati masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut. Penyidik mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti yang telah diamankan, termasuk rekaman kamera pengawas.
“Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan cemburu tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” kata Dika.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















