Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polda Kalteng Tangani 130 Laporan Karhutla, 8 Tersangka Ditangkap

Saddam by Saddam
57 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
Polda Kalteng Proses 130 Laporan Karhutla, 8 Tersangka Ditangkap dalam Dua Pekan

Polda Kalteng Proses 130 Laporan Karhutla, 8 Tersangka Ditangkap dalam Dua Pekan (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memproses 130 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah hingga Selasa (29/9/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 84 laporan merupakan laporan informasi, sedangkan 46 lainnya berupa laporan polisi. Dalam perkembangan penanganan selama dua pekan terakhir, polisi menangkap delapan tersangka yang berkaitan dengan enam laporan polisi di sejumlah kabupaten. Penindakan dilakukan untuk mengusut penyebab kebakaran yang berulang dan menindak pihak yang diduga bertanggung jawab.

Contents

    • 0.1. Polisi Usut Dua Akun Instagram Diduga Mobilisasi Pelajar
    • 0.2. Kecelakaan Argo Bromo-KRL: Polisi Soroti Pengereman 263 Meter
  • 1. Polda Kalteng Rinci Tahapan 46 Laporan Polisi
  • 2. Delapan Tersangka Ditangkap dalam Dua Pekan
  • 3. Kasus Barito Timur Libatkan Dua Tersangka

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan perkara tersebut di Palangka Raya. Menurut dia, 46 laporan polisi itu kini berada dalam beberapa tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan hingga tahap II.

You might also like

Polisi Usut Dua Akun Instagram yang Diduga Mobilisasi Pelajar

Polisi Usut Dua Akun Instagram Diduga Mobilisasi Pelajar

30 September 2026
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Argo Bromo-KRL, Masinis Terlambat Mengerem

Kecelakaan Argo Bromo-KRL: Polisi Soroti Pengereman 263 Meter

30 September 2026

Polda Kalteng Rinci Tahapan 46 Laporan Polisi

Kapolda mengatakan, lima laporan polisi masih berada pada tahap penyelidikan. Sebanyak 24 perkara sedang dalam proses penyidikan, 13 perkara telah memasuki tahap I, dan tiga perkara sudah sampai pada tahap II.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 sedang dalam proses penyidikan, 13 telah memasuki tahap I dan tiga perkara telah sampai pada tahap II,” kata Iwan di Palangka Raya, Selasa (29/9/2026).

Selain perkara yang melibatkan perorangan, penyidik juga memproses kasus yang berkaitan dengan 12 korporasi. Untuk perkara korporasi, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dan untuk korporasi, ini perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, saat ini kita menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Iwan.

Delapan Tersangka Ditangkap dalam Dua Pekan

Dalam penanganan terbaru, polisi menangkap delapan tersangka pembakaran lahan dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Kedelapan tersangka tersebut terhubung dengan enam laporan polisi yang ditangani di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.

Salah satu tersangka berinisial M (49), yang disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Barito Selatan. M diamankan setelah diduga tertangkap tangan melakukan pembakaran. Api tersebut kemudian merambat ke lahan lain dan mengakibatkan sekitar enam hektare lahan terbakar.

Kapolda menyebut penangkapan itu berkaitan dengan hasil evaluasi atas kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut. Polisi menduga sebagian kebakaran yang berulang maupun yang baru muncul dilakukan dengan sengaja.

“Karena dari hasil evaluasi kita, di awal sampai dengan sekarang, banyak terjadi kebakaran-kebakaran yang berulang, bahkan juga ada yang timbul baru. Dan ini diduga juga ada kesengajaan,” kata Iwan.

Kasus Barito Timur Libatkan Dua Tersangka

Kasus lain ditangani di Kabupaten Barito Timur. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan Y pada Minggu (20/9/2026). S diketahui bekerja sebagai PNS, sedangkan Y berprofesi sebagai wiraswasta.

Keduanya diamankan dalam perkara kebakaran lahan dengan luas hampir 11 hektare. Dalam penanganan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember, dan tas gendong.

Selain perkara di Barito Timur, penyidik memproses lima tersangka lain yang berkaitan dengan kasus karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas. Untuk perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Untuk perkara ini, rekan-rekan sekalian, kita menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Iwan.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalteng dan jajaran untuk mengusut penyebab kebakaran serta menindak pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita Palangka RayaHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polisi Usut Dua Akun Instagram yang Diduga Mobilisasi Pelajar

Polisi Usut Dua Akun Instagram Diduga Mobilisasi Pelajar

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polisi mengusut dua akun Instagram yang diduga digunakan untuk memobilisasi pelajar dalam aksi unjuk rasa yang berujung...

Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Argo Bromo-KRL, Masinis Terlambat Mengerem

Kecelakaan Argo Bromo-KRL: Polisi Soroti Pengereman 263 Meter

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengungkap temuan terbaru dalam penyelidikan kecelakaan Argo Bromo-KRL di Stasiun Bekasi Timur. Masinis yang telah ditetapkan...

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Terbongkar, 2.500 Liter Diamankan Polisi

Polisi Amankan 2.500 Liter Solar Subsidi di Lampung Selatan

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada...

Kasus Kematian Presenter TVRI Masuk Babak Baru, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Kematian Presenter TVRI, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki tahap baru setelah Polda Papua...

Isi BBM Berulang hingga Pakai Pelat Palsu, 229 Kendaraan Ditindak Polda Babel

Polda Babel Tindak 229 Kendaraan Penyalahguna BBM Subsidi

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Polda Bangka Belitung (Babel) bersama jajaran menindak 229 kendaraan yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi pada 25–27...

Polisi Tangkap 3 Pelaku Dugaan Pengeroyokan Berujung Maut di Tanjung Priok Jakarta Utara

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Tanjung Priok

by Saddam
30 September 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan EY...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Brazil’s Rio de Janeiro closes beaches as pandemic worsens

3 April 2025
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Majene Patroli di Sejumlah Titik

Satlantas Majene Intensifkan Patroli untuk Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

6 August 2026
Hasil Sementara Inter Miami vs Chicago Fire Luis Suarez Bawa Skor Kembali Imbang

Inter Miami vs Chicago Fire: Penalti Luis Suarez Ubah Skor Jadi 1-1 di Babak Pertama

23 July 2026
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail (ketiga dari kiri), berdialog dengan petani saat meninjau program pencetakan sawah baru di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Selasa (4/8/2026). (Foto : mcgorontaloprov/Haris)

Gubernur Gorontalo Yakin Proyek Cetak Sawah Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Petani

5 August 2026

Hari ke 6 Operasi Ketupat 2020, Polri Catat 1.000 Pemudik Dipaksa Putar Balik di Pelabuhan Merak

2 May 2020
Aqua, Produk AMDK Indonesia Terpopuler di Asia

Aqua, Produk AMDK Indonesia Terpopuler di Asia

1 April 2026
Menlu Sugiono Terpilih Pimpin IPSI, Pencak Silat Didorong Jadi Olahraga Global

Menlu Sugiono Terpilih Pimpin IPSI, Pencak Silat Didorong Jadi Olahraga Global

16 April 2026

Artikel Terbaru

Polda Jateng Gelar Dialog Publik, Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan dan Pemberantasan TPPO

Polda Jateng Soroti 118 Kasus PMI Bermasalah Sepanjang 2025

30 September 2026
Doa Bersama untuk Keselamatan, Satlantas Pelalawan Rangkul Komunitas Ojol

Satlantas Pelalawan Ajak Ojol Doa Bersama untuk Keselamatan

30 September 2026
: Wamenpira Taufik Hidayat saat mengunjungi Rumah Indonesia di Nagoya, Jepang, Selasa (29/9/2026), (Foto: Humas Kemenpora)

Rumah Indonesia di Asian Games 2026 Perkuat Persatuan Kontingen

30 September 2026
Polda Kalteng Proses 130 Laporan Karhutla, 8 Tersangka Ditangkap dalam Dua Pekan

Polda Kalteng Tangani 130 Laporan Karhutla, 8 Tersangka Ditangkap

30 September 2026
Tunggal Putra Alwi Farhan Puas Raih Medali Perunggu Kalah dari Thailand

Alwi Farhan Raih Perunggu Asian Games 2026 Usai Kalah dari Thailand

30 September 2026
: Sejumlah petani melakukan tanam padi di kawasan pesawahan peisir Kabupaten Batang.

Nila Salin Jadi Strategi Batang Hidupkan Tambak Terdampak Rob

30 September 2026
Bikin Candu, Ini Alasan Medis Mengapa Berhenti Merokok Sulit

Berhenti Merokok Sulit karena Nikotin Picu Ketergantungan

30 September 2026

Popular Story

: BSSN menyelenggarakan sosialisasi pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber bagi 43 perwakilan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) guna memperkuat ketahanan operasional infrastruktur transportasi, Selasa (22/9/2026).
Pemerintah

BSSN Dorong BUJT Bentuk CSIRT untuk Lindungi Layanan Tol

by Eko
27 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong Badan Usaha...

Read moreDetails

Rekayasa Lalu Lintas FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK Bersifat Situasional

Layanan Kesehatan Gratis Satgas Damai Cartenz di Oksibil

KWT ’Aisyiyah Sidomulyo Perkuat Kemandirian Pangan Lokal

Satlantas Pangandaran Atur Lalu Lintas Pagi untuk Layani Warga

HUT ke-64 Bruder Stephanus Paiman, Wagub Kalbar Apresiasi Pelayanannya

Pria Ditemukan Meninggal Saat Memancing di Sentolo Kulonprogo, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan

Polri Siapkan Pengawalan Aspirasi pada 24 September 2026

Sopir Mobil Golf Jaga Mobilitas Penonton FIFA ASEAN Cup 2026

Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Panic Buying Oseltamivir

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.