Headline.co.id, Palangka Raya ~ Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memproses 130 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah hingga Selasa (29/9/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 84 laporan merupakan laporan informasi, sedangkan 46 lainnya berupa laporan polisi. Dalam perkembangan penanganan selama dua pekan terakhir, polisi menangkap delapan tersangka yang berkaitan dengan enam laporan polisi di sejumlah kabupaten. Penindakan dilakukan untuk mengusut penyebab kebakaran yang berulang dan menindak pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan perkembangan perkara tersebut di Palangka Raya. Menurut dia, 46 laporan polisi itu kini berada dalam beberapa tahapan penanganan, mulai dari penyelidikan hingga tahap II.
Polda Kalteng Rinci Tahapan 46 Laporan Polisi
Kapolda mengatakan, lima laporan polisi masih berada pada tahap penyelidikan. Sebanyak 24 perkara sedang dalam proses penyidikan, 13 perkara telah memasuki tahap I, dan tiga perkara sudah sampai pada tahap II.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dari 46 laporan polisi tersebut, lima masih dalam tahap penyelidikan, 24 sedang dalam proses penyidikan, 13 telah memasuki tahap I dan tiga perkara telah sampai pada tahap II,” kata Iwan di Palangka Raya, Selasa (29/9/2026).
Selain perkara yang melibatkan perorangan, penyidik juga memproses kasus yang berkaitan dengan 12 korporasi. Untuk perkara korporasi, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dan untuk korporasi, ini perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, saat ini kita menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Iwan.
Delapan Tersangka Ditangkap dalam Dua Pekan
Dalam penanganan terbaru, polisi menangkap delapan tersangka pembakaran lahan dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Kedelapan tersangka tersebut terhubung dengan enam laporan polisi yang ditangani di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Salah satu tersangka berinisial M (49), yang disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Barito Selatan. M diamankan setelah diduga tertangkap tangan melakukan pembakaran. Api tersebut kemudian merambat ke lahan lain dan mengakibatkan sekitar enam hektare lahan terbakar.
Kapolda menyebut penangkapan itu berkaitan dengan hasil evaluasi atas kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut. Polisi menduga sebagian kebakaran yang berulang maupun yang baru muncul dilakukan dengan sengaja.
“Karena dari hasil evaluasi kita, di awal sampai dengan sekarang, banyak terjadi kebakaran-kebakaran yang berulang, bahkan juga ada yang timbul baru. Dan ini diduga juga ada kesengajaan,” kata Iwan.
Kasus Barito Timur Libatkan Dua Tersangka
Kasus lain ditangani di Kabupaten Barito Timur. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan Y pada Minggu (20/9/2026). S diketahui bekerja sebagai PNS, sedangkan Y berprofesi sebagai wiraswasta.
Keduanya diamankan dalam perkara kebakaran lahan dengan luas hampir 11 hektare. Dalam penanganan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken berisi oli, ember, dan tas gendong.
Selain perkara di Barito Timur, penyidik memproses lima tersangka lain yang berkaitan dengan kasus karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas. Untuk perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Untuk perkara ini, rekan-rekan sekalian, kita menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Iwan.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kalteng dan jajaran untuk mengusut penyebab kebakaran serta menindak pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















