Headline.co.id ~ Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki tahap baru setelah Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (25/09/2026) dan diumumkan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo dalam siaran pers pada Minggu (27/09/2026) malam. Polisi menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Perkara tersebut berawal dari laporan hilangnya Yanto setelah terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 11.05 WIT. Setelah pencarian selama sembilan hari, Yanto ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Senin (27/07/2026). Namun, penyelidikan lanjutan Polda Papua Barat menemukan indikasi tindak pidana sehingga perkara yang semula dikaitkan dengan kecelakaan di sungai itu kemudian didalami sebagai kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan.
Polda Papua Barat Tetapkan D dan P sebagai Tersangka
Trihadi mengatakan penyidik menetapkan D dan P sebagai tersangka setelah menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Trihadi dalam siaran pers, Minggu (27/09/2026) malam.
Polisi menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Trihadi.
Status Perkara Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan
Penetapan D dan P sebagai tersangka merupakan perkembangan setelah Polda Papua Barat meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin (31/08/2026). Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Yanto.
“Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Hesman, Senin (31/08/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi menggabungkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.
Sebanyak 23 saksi telah diperiksa. Polisi masih membuka kemungkinan meminta keterangan tambahan dari saksi lain untuk melengkapi alat bukti.
“Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti,” ujar Hesman.
Penyidik juga telah menerima hasil autopsi jenazah Yanto. Namun, polisi masih meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil pemeriksaan tersebut.
Kronologi Hilangnya Yanto hingga Ditemukan Meninggal
Yanto dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti di wilayah Pegunungan Arfak pada Sabtu (18/07/2026). Pencarian dilakukan tim gabungan yang terdiri atas TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, dan keluarga.
Setelah berlangsung selama sembilan hari, Yanto ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Senin (27/07/2026). Pada saat itu, polisi menyampaikan korban dilaporkan hilang setelah terseret arus sungai.
Penyelidikan yang terus berjalan kemudian menemukan indikasi adanya tindak pidana. Pendalaman tersebut mengarah pada dugaan penganiayaan yang melibatkan D dan P hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Motif dan Kronologi Lengkap Masih Didalami
Meski telah menetapkan dua tersangka, polisi belum mengungkap motif yang diduga melatarbelakangi perkara tersebut. Kronologi lengkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia juga masih didalami penyidik.
Trihadi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Menurut dia, setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” tandasnya.
Dengan penetapan D dan P sebagai tersangka, kasus kematian presenter TVRI Papua Barat itu kini berlanjut ke proses hukum berikutnya. Motif serta rangkaian lengkap peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















