Headline.co.id ~ Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 46,6 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan pada September 2026 itu, petugas menangkap seorang pria berinisial M (33) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas negara. M ditangkap di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, setelah aparat menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika yang diterima pada 18 September 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo pada Senin (28/9/2026). Menurut dia, penyitaan puluhan kilogram sabu itu dilakukan melalui penyelidikan bersama personel Satresnarkoba Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa untuk memutus jalur masuk narkotika jaringan internasional ke Indonesia.
Kronologi Penangkapan Kurir di Aceh Timur
Hyrowo mengatakan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika diterima aparat pada 18 September 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari hasil pengembangan, tim gabungan menangkap M di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. M diketahui merupakan warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
“Polres Langsa bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 46,6 kilogram. Dalam pengungkapan peredaran tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial M,” kata Hyrowo.
Saat penangkapan, petugas menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik berwarna biru muda. Pada kemasan tersebut terdapat tulisan “Cai Yun Li”. Total berat sabu yang disita mencapai 46,6 kilogram.
Barang Bukti dan Dugaan Jaringan Lintas Negara
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua karung goni dan satu kain sarung. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta satu minibus Toyota Kijang Innova Reborn berwarna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan dua karung goni, satu kain sarung, serta menyita satu unit telepon genggam dan satu minibus Toyota Kijang Innova Reborn warna putih bernomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK,” ujar Hyrowo.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan narkotika lintas negara. Sabu tersebut diduga dikirim dari Malaysia untuk selanjutnya diedarkan di Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah wilayah lainnya.
Namun, bahan pemeriksaan yang disampaikan dalam pengungkapan awal tersebut belum menjelaskan lebih lanjut identitas pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan itu. Penyidik menetapkan M sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka Terancam Hukuman hingga Pidana Mati
M dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Hyrowo, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“M yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Hyrowo.
Kapolres Langsa menyebut penyitaan 46,6 kilogram sabu itu diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 372.800 jiwa. Perkiraan tersebut menggunakan asumsi satu gram sabu digunakan oleh sekitar delapan orang.
“Pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara serta mendukung pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda,” ujar Hyrowo.
Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa menilai pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya memutus jalur masuk narkotika jaringan internasional. Aparat juga berupaya mencegah sabu tersebut beredar lebih luas di Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















