Headline.co.id ~ Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan jajarannya mengamankan delapan tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama dua minggu terakhir. Delapan tersangka tersebut berasal dari enam Laporan Polisi (LP) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Pengungkapan kasus disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin (28/9/2026). Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan di lapangan.
Kapolda Kalteng mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari transparansi dan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla. Informasi dari masyarakat diperoleh melalui layanan Hotline 110 dan laporan langsung kepada kepolisian.
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari transparansi dan komitmen penegakan hukum Polda Kalteng. Penindakan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110, laporan langsung, serta hasil patroli tangkap tangan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” ujar Kapolda.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polda Kalteng Ungkap Kasus di Barito Selatan dan Barito Timur
Dari delapan tersangka yang diamankan, salah satunya teridentifikasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di Kabupaten Barito Selatan, polisi menangkap seorang oknum PNS berinisial N (49) yang tertangkap tangan membakar lahan miliknya.
N berdalih hanya membakar lahan di area pribadi. Namun, api dengan cepat merambat hingga membakar lahan seluas kurang lebih 6 hektare.
Sementara itu, di Kabupaten Barito Timur, petugas menangkap dua tersangka, yakni S yang disebut sebagai oknum PNS dan Y yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pembakaran tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) dan mengakibatkan lahan seluas hampir 11 hektare terbakar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka di Barito Timur. Barang bukti itu berupa jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol bekas berisi oli bekas, jeriken oli, ember, dan tas gendong.
Selain menangani perkara di Barito Selatan dan Barito Timur, penyidikan juga menyasar dua pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur serta dua kasus lainnya di Kabupaten Kapuas.
Para pelaku perorangan tersebut dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi Tangani 130 Laporan Karhutla
Secara keseluruhan, Polda Kalteng beserta jajaran sedang menangani 130 laporan terkait karhutla. Jumlah itu terdiri atas 84 Laporan Informasi (LI) dan 46 Laporan Polisi (LP).
Dari 46 LP tersebut, lima laporan masih berada dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 24 LP telah masuk tahap penyidikan, 13 LP berada pada Tahap I, dan tiga LP telah memasuki Tahap II.
Penanganan karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Penyidik Polda Kalteng juga memproses penyidikan terhadap 12 korporasi atau perusahaan yang lahannya terindikasi mengalami kebakaran.
Kapolda mengatakan penyidik masih memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Pemeriksaan diarahkan untuk mendalami kepatuhan perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat ketika kebakaran terjadi.
“Untuk korporasi, kami sedang memperkuat pembuktian dengan melibatkan saksi ahli. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta langkah tanggap darurat yang mereka lakukan saat kebakaran terjadi,” tegas Kapolda.
Untuk penanganan perkara korporasi, Polda Kalteng menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pencegahan dan Patroli di Titik Rawan
Kapolda Kalteng menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait penanganan karhutla. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi kepolisian dalam mengungkap perkara pembakaran hutan dan lahan.
Polda Kalteng memastikan upaya penanganan akan terus dilakukan melalui pencegahan, sosialisasi, serta patroli rutin di titik-titik rawan karhutla.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















