Headline.co.id, Pontianak ~ Satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan, baik negeri maupun swasta, di Kota Pontianak dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Senin, 28 September 2026. Kebijakan ini ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak sebagai penyesuaian setelah pelaksanaan pembelajaran selama status siaga darurat kabut asap. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka tetap bergantung pada kondisi kualitas udara, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), tingkat risiko kesehatan, dan kesiapan setiap sekolah. Kebijakan tersebut diberlakukan dengan mengutamakan kesehatan serta keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Hermawan Eko Wibowo mengatakan, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan kembali dengan memperhatikan kondisi udara di masing-masing wilayah sekolah.
“Mulai 28 September, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujar Hermawan, Minggu (27/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sekolah Wajib Memantau Kualitas Udara
Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah Pontianak tersebut tertuang dalam edaran Disdikbud Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026. Melalui edaran itu, sekolah diwajibkan memantau perkembangan kualitas udara dan nilai ISPU dari sumber resmi sedikitnya dua kali sehari.
Pemantauan dilakukan sebelum pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan wajib dicatat oleh sekolah sebagai dasar untuk menentukan langkah perlindungan bagi warga sekolah selama kegiatan belajar berlangsung.
Dalam pelaksanaan tatap muka, aktivitas siswa di luar ruangan harus dibatasi. Sekolah juga diminta memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman bagi kegiatan pembelajaran.
Sekolah wajib menyediakan masker bagi warga sekolah yang membutuhkan serta menerapkan penggunaan masker sesuai dengan kondisi kualitas udara. Orang tua juga diimbau membekali anak dengan air minum selama mengikuti pembelajaran.
Pembelajaran Jarak Jauh untuk Kelompok Rentan
Disdikbud Pontianak memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan. Kelompok tersebut meliputi siswa SD kelas I hingga III, peserta didik penyandang disabilitas, siswa yang memiliki penyakit penyerta, serta warga sekolah lain yang berdasarkan kondisi kesehatan memerlukan perlindungan khusus.
Hermawan mengatakan pembelajaran jarak jauh tetap dapat diterapkan bagi kelompok rentan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pembelajaran tatap muka berlangsung secara aman. Menurut dia, penerapan pembelajaran jarak jauh tidak berarti kegiatan belajar dihentikan.
“Untuk kelompok rentan, pembelajaran jarak jauh tetap dapat dilakukan apabila kualitas udara tidak memungkinkan pelaksanaan tatap muka secara aman. PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” katanya.
Dengan ketentuan tersebut, sekolah tetap dapat menjalankan pembelajaran dengan moda yang disesuaikan terhadap kondisi kualitas udara dan kebutuhan perlindungan peserta didik.
Kepala Sekolah Diberi Kewenangan Menyesuaikan Pembelajaran
Apabila kualitas udara kembali menurun secara signifikan, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran. Penyesuaian itu dapat berupa penghentian sementara aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran ke moda yang dinilai lebih aman.
Setiap kondisi dan langkah penyesuaian tersebut harus dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak. Sekolah juga diwajibkan mendokumentasikan hasil pemantauan ISPU, moda pembelajaran yang digunakan, kondisi kesehatan warga sekolah, serta langkah perlindungan yang telah dilakukan.
Dokumentasi itu menjadi bagian dari pelaksanaan perlindungan warga sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang dapat berubah. Sekolah juga harus memastikan keputusan mengenai moda pembelajaran tetap didasarkan pada perkembangan kualitas udara dan risiko kesehatan.
Kalender Pendidikan Dapat Disesuaikan
Perubahan pola pembelajaran akibat kondisi kualitas udara juga dapat berdampak pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2026/2027. Disdikbud Pontianak menyatakan kalender pendidikan dapat disesuaikan dengan tetap memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan beban belajar peserta didik.
Hermawan menegaskan, pembelajaran harus tetap berjalan, tetapi keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaannya.
“Prinsipnya, pembelajaran tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















