Headline.co.id, Jakarta ~ Penguatan anggaran pesantren dinilai perlu menjadi tindak lanjut dari rekognisi negara melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Suwendi, menyampaikan hal itu dalam diskusi publik “Kebijakan dan Alokasi Anggaran Pesantren” yang digelar Jaringan Masyarakat Pesantren (JMP) secara daring pada Kamis (24/9/2026). Menurut Suwendi, dukungan kebijakan dan pendanaan dibutuhkan agar pesantren dapat meningkatkan mutu pendidikan serta memperkuat kontribusinya bagi masyarakat dan bangsa.
Suwendi mengatakan, rekognisi terhadap pesantren tidak boleh berhenti pada pengakuan formal dalam regulasi. Afirmasi melalui anggaran dan tata kelola diperlukan untuk menerjemahkan pengakuan tersebut ke dalam kebijakan yang memungkinkan pesantren berkembang tanpa kehilangan karakter dan kemandiriannya.
“UU Pesantren memberikan rekognisi atau pengakuan secara masif terhadap pendidikan pesantren, menghadirkan regulasi yang mendukung pesantren, sekaligus membuka ruang afirmasi melalui anggaran dan tata kelola yang mengakomodasi keberadaan pesantren,” ujar Suwendi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Diskusi tersebut dihadiri pejabat, pengasuh pesantren, dosen, mahasiswa, serta pemerhati isu-isu pesantren. Selain Suwendi, narasumber yang hadir ialah Muh Adam Arrofiu Arfah, S.H., Ketua LBH Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia; H. Mohammad Hasyim, S.S., M.Si., Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI; dan Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Diskusi dimoderatori Kombang Tua Siregar, M.A., alumni Pascasarjana UIN Jakarta.
Rekognisi pesantren perlu berlanjut pada afirmasi
Suwendi menjelaskan, UU Nomor 18 Tahun 2019 membawa perubahan dalam relasi pesantren dengan negara melalui tiga aspek, yakni rekognisi, regulasi, dan afirmasi. Rekognisi berarti pengakuan terhadap keberadaan serta pendidikan pesantren, sedangkan regulasi menyediakan kerangka hukum yang mendukungnya. Adapun afirmasi diwujudkan melalui dukungan anggaran dan tata kelola yang mengakomodasi keberadaan pesantren.
Ia mengaitkan kebutuhan tersebut dengan pemikiran Axel Honneth mengenai recognition. Menurutnya, pengakuan hukum perlu diikuti solidaritas sosial agar pengakuan terhadap suatu kelompok tidak hanya bersifat formal, tetapi juga hadir secara substantif dalam kehidupan masyarakat.
“Pengakuan hukum semata, tanpa disertai pengakuan pada ranah solidaritas sosial, berpotensi melahirkan misrecognition, yaitu pengakuan yang formal tetapi belum utuh secara substantif,” jelasnya.
Dalam konteks pendanaan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren telah membuka sumber dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dana abadi pesantren, masyarakat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Namun, Suwendi menilai implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama yang berkaitan dengan regulasi pendanaan pendidikan dan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan agar rekognisi terhadap pesantren dapat berlanjut menjadi afirmasi yang lebih nyata.
Distribusi anggaran pendidikan Islam disoroti
Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI H. Mohammad Hasyim menyoroti distribusi anggaran pendidikan yang dinilainya belum proporsional pendidikan umum dan pendidikan Islam. Ia mengatakan, dalam rentang 2019–2024, pendidikan Islam memperoleh alokasi yang relatif lebih kecil, meskipun anggaran pendidikan memiliki mandat sebesar 20 persen dari APBN.
Menurut Hasyim, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperkuat regulasi pendidikan Islam. Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut tidak terlepas dari dinamika politik dan kebijakan.
“Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperkuat regulasi pendidikan Islam. Namun, proses tersebut tidak terlepas dari dinamika politik dan kebijakan,” ujarnya.
Dari perspektif hukum, Muh Adam Arrofiu Arfah menilai karakter kemandirian pesantren tidak semestinya digunakan sebagai alasan untuk membatasi dukungan negara. Ia menjelaskan, kemandirian pesantren berkaitan dengan kultur, spiritualitas, kurikulum, dan kepemimpinan moral, bukan berarti pesantren harus sepenuhnya mandiri dalam pembiayaan pendidikan.
“Independensi pesantren berada pada ranah kultur, spiritualitas, kurikulum, dan kepemimpinan moral, bukan pada ranah finansial,” katanya.
Adam mendorong adanya parameter anggaran yang objektif, terukur, dan dapat diprediksi. Menurutnya, kepastian pendanaan dapat memperkuat kemandirian pesantren sehingga lembaga tersebut lebih fokus mengembangkan kurikulum, meningkatkan mutu, dan memperluas kontribusi sosial.
Penyerapan anggaran pendidikan menjadi perhatian
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyoroti persoalan penyerapan anggaran pendidikan. Ia mengatakan, setiap tahun masih terdapat anggaran dalam jumlah besar yang tidak terserap.
“Setiap tahun terjadi anggaran yang tidak terserap dan jumlahnya cukup fantastis. Ratusan triliun anggaran pendidikan tidak terserap setiap tahunnya. Ini sangat disayangkan,” ujar Ubaid.
Diskusi JMP itu menempatkan anggaran pesantren bukan hanya sebagai persoalan besaran dana, tetapi juga bagian dari pembahasan mengenai rekognisi, regulasi, dan afirmasi negara. Dukungan kebijakan dan anggaran diharapkan memperkuat posisi pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional dengan tetap menjaga kekhasan serta kemandiriannya.
Pesantren juga diharapkan tidak ditempatkan semata-mata sebagai penerima bantuan. Lembaga tersebut dipandang sebagai mitra strategis negara dalam membangun pendidikan, membentuk karakter generasi bangsa, mengembangkan kehidupan keagamaan, dan memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















