Headline.co.id, Bojonegoro ~ Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026), untuk memastikan kebijakan KLA diterapkan melalui program yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak anak. Bupati Bojonegoro Setyo Wahono meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan mengintegrasikan perspektif anak dalam setiap kebijakan dan program.
Setyo menegaskan, status Kabupaten Layak Anak tidak boleh berhenti pada regulasi maupun dokumen administratif. Menurut dia, penyelenggaraan KLA harus terlihat melalui program dan kegiatan yang mendukung hak anak untuk tumbuh, hidup sehat, serta memperoleh pendidikan yang layak.
“Anak-anak memiliki hak yang sama untuk tumbuh, sehat, dan menempuh pendidikan yang layak. KLA bukan sekadar tulisan maupun regulasi, tetapi kewajiban yang harus diwujudkan dalam tiap program dan kegiatan,” ujar Setyo.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Perda KLA Bojonegoro Menjadi Pedoman Pelaksanaan
Perda Nomor 2 Tahun 2026 menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menyelenggarakan Kabupaten Layak Anak. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro Ahmad Hernowo Wahyutomo mengatakan, perda tersebut dibutuhkan agar pelaksanaan KLA berjalan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Penetapan perda ini menjadi pijakan agar penyelenggaraan KLA berjalan terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemenuhan hak anak membutuhkan sinergi lintas elemen, mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, hingga lingkungan keluarga,” jelas Ahmad.
Dengan adanya perda tersebut, penyelenggaraan KLA tidak hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah. Pemenuhan hak anak membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan keluarga.
OPD Diminta Integrasikan Perspektif Anak
Bupati Bojonegoro meminta seluruh OPD dan pemangku kepentingan memasukkan perspektif anak dalam penyusunan kebijakan serta program. Langkah itu dinilai penting agar setiap program pemerintah daerah berorientasi pada kepentingan dan pemenuhan hak anak.
Setyo juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat. Menurutnya, kerja sama antarpihak diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mendukung tumbuh kembang anak di Bojonegoro.
Penguatan koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menerjemahkan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2026 ke dalam pelaksanaan program pemerintah daerah. Dengan demikian, KLA diharapkan tidak hanya tercermin dalam dokumen kebijakan, tetapi juga dalam kegiatan yang dijalankan oleh perangkat daerah bersama para pemangku kepentingan.
Sosialisasi Dilanjutkan hingga Tingkat Kecamatan
DP3AKB Kabupaten Bojonegoro akan melanjutkan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 secara berjenjang. Sosialisasi ditujukan hingga tingkat kecamatan dan seluruh perangkat daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan kebijakan KLA. DP3AKB berharap pemahaman yang sama dapat mendukung pelaksanaan program yang lebih terarah pada kepentingan anak serta pemenuhan hak-hak mereka.
Sosialisasi berjenjang itu juga menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak berjalan secara terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menempatkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pijakan dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut di berbagai tingkat pemerintahan daerah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















