Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Arang Bakau 140 Ton Hendak Dikirim ke Malaysia, 2 Tersangka

Saddam by Saddam
39 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia

Polda Riau Ungkap Pengiriman 140 Ton Arang Bakau ke Malaysia (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Bengkalis ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan produksi dan pengiriman arang bakau dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, ke Batu Pahat, Malaysia. Dalam pengungkapan pada September 2026 itu, polisi menyita sekitar 140 ton arang bakau yang diduga berasal dari pembakaran kayu mangrove. Barang bukti diamankan dari sebuah kapal kayu dan dapur produksi arang di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Contents

    • 0.1. Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya
    • 0.2. Jaringan Pod Getar Malaysia di Medan Dibongkar, 295 Disita
  • 1. Berawal dari Informasi Aktivitas Pembakaran Bakau
  • 2. Polisi Temukan Lima Tungku dan Gudang Arang
  • 3. Dijerat Undang-Undang Kehutanan

Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Rabu (23/9/2026). Menurut dia, arang bakau tersebut disiapkan untuk dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

You might also like

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK

Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya

24 September 2026
Polisi Bongkar Jaringan Pod Getar Asal Malaysia di Medan, 295 Barang Bukti Disita

Jaringan Pod Getar Malaysia di Medan Dibongkar, 295 Disita

24 September 2026

“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton. Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia,” kata Ade.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Berawal dari Informasi Aktivitas Pembakaran Bakau

Pengungkapan kasus arang bakau itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang. Warga juga melaporkan adanya pengangkutan arang tersebut menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan sebuah kapal kayu pada 14 September 2026.

Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton. Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, petugas memperoleh informasi bahwa arang itu berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola oleh AK.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan polisi dengan mendatangi lokasi dapur produksi arang di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu. Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.

Polisi Temukan Lima Tungku dan Gudang Arang

Di dalam bangunan produksi, polisi menemukan tiga tungku berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil. Selain itu, terdapat gudang yang digunakan untuk menampung arang sebelum diangkut menggunakan kapal.

Barang bukti dari kapal dan dapur produksi tersebut kemudian menjadi bagian dari total sekitar 140 ton arang bakau yang diamankan polisi. Arang itu disebut rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Ade mengatakan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Keduanya berinisial AT (45), yang berperan sebagai nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.

“Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang,” ujar Ade.

Dijerat Undang-Undang Kehutanan

AT dan AK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam perkara ini, polisi menyebut arang tersebut diduga berasal dari pembakaran kayu mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Penyitaan dilakukan melalui pemeriksaan kapal pengangkut serta pengembangan ke lokasi dapur produksi yang memiliki tungku dan gudang penyimpanan arang.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita BengkalisHukum

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK

Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya

by Hendrawan
24 September 2026
0

Explainer gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, dari tuntutan pemohon hingga bantahan KPU dan Militan Gibran.

Polisi Bongkar Jaringan Pod Getar Asal Malaysia di Medan, 295 Barang Bukti Disita

Jaringan Pod Getar Malaysia di Medan Dibongkar, 295 Disita

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape atau pod getar asal Malaysia di Kota...

Imigrasi Serahkan WNA dan Barang Bukti Kasus Penyu ke Polda Papua Barat Daya

WNA Kasus Penyu Raja Ampat Diserahkan ke Polda Papua Barat Daya

by Wawan
24 September 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan warga negara Tiongkok berinisial WS beserta sejumlah barang bukti kepada...

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp25 Miliar, Satu Kurir Ditangkap

Sabu 20,5 Kg Senilai Rp25 Miliar Digagalkan, Kurir Ditangkap

by Aditya
23 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sabu seberat 20,5 kilogram senilai sekitar Rp25 miliar dalam Operasi Nila...

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman

Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman di Sorong, 1 Ditangkap

by masfajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial O.J.D.F. yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di kapal pesiar...

Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan

Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan

by wahyu
22 September 2026
0

Headline.co.id, Batang Hari ~ Polda Jambi menyidik dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal perusahaan di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Berkas Wajib dan Aturan Penting agar Peserta Tidak Didiskualifikasi

Peserta Gapyear Wajib Tahu! Ini 4 Berkas UTBK SNBT 2026 agar Tidak Didiskualifikasi

21 April 2026
Presiden RI: Pemerintah Terus Kerja Keras Jalankan Tugas demi Kepentingan Nasional

Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Menjalankan Tugas Nasional

14 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Ruteng, Manggarai, NTT

26 August 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Laboratorium Gelap Produksi Tembakau Sintetis di Jakarta

Polda Metro Jaya Ungkap Laboratorium Gelap Produksi Tembakau Sintetis di Jakarta

20 April 2026
Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Kaur, Bengkulu

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Kaur, Bengkulu

2 March 2026
Kapolri Tutup E-Sports Kapolri CUP 2026 , Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas dan Aktif Laporkan Gangguan Ke 110

Kapolri Resmi Menutup E-Sports Kapolri Cup 2026, Dorong Pemuda Jadi Duta Kamtibmas

10 August 2026
Masjid Baitun Najah, Simbol Keberhasilan Gotong Royong Warga Rowoasri

Masjid Baitun Najah, Simbol Keberhasilan Gotong Royong Warga Rowoasri

13 July 2026

Artikel Terbaru

Link video A Day in My Life Zaefier ramai dicari, muncul kata kunci part 4 yang bikin penasaran

A Day in My Life Zaefier Viral di TikTok, Warganet Ramai Cari Video Lengkap dan Part 4

24 September 2026
Honda Stylo 160 Punya Warna Baru, Royal Violet dan Glam Grey Perkuat Gaya Premium

Honda Stylo 160 Punya Warna Baru, Royal Violet dan Glam Grey Perkuat Gaya Premium

24 September 2026
Marselino Ferdinan

Marselino Ferdinan Pulang ke Indonesia Usai 3,5 Tahun di Eropa, Pilih Persija untuk Reborn

24 September 2026
Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Dekat Gunung Anak Krakatau

Krakatau Kembali Berubah, Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Selat Sunda

24 September 2026
Dayton Masuk Pasar Ban Indonesia, DT30 dan H/T100 Dibanderol Mulai Rp500 Ribuan

Dayton Masuk Pasar Ban Indonesia, DT30 dan H/T100 Dibanderol Mulai Rp500 Ribuan

24 September 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Militan Gibran Minta MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Soroti Kewenangan Bawaslu

24 September 2026
Honda Tambah Dealer di Berbagai Daerah, Strategi Dekatkan Layanan ke Konsumen

Honda Tambah Dealer di Berbagai Daerah, Strategi Dekatkan Layanan ke Konsumen

24 September 2026

Popular Story

: Cegah Stunting Sejak Dini, Pemkab Buleleng Edukasi Warga Lewat Gerakan Gemar Makan Ikan (Dok.MC Kab.Buleleng)
Nasional

Gemarikan Buleleng Tekan Stunting lewat Festival Daerah

by Dwina
21 September 2026
0

Headline.co.id, Buleleng ~ Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, memperkuat upaya menekan stunting melalui...

Read moreDetails

Arema FC Ditahan Persik 1-1, Dua Gol Dianulir VAR

Red Bull Ring Jadi Destinasi Ikonik MotoGP di Austria

Pemprov Riau Minta Aspirasi Masyarakat Segera Ditindaklanjuti

Karhutla, Puskesmas Tangkiling Siagakan Oksigen 24 Jam

Literasi Digital Pelajar Bojonegoro Diperkuat lewat Festival 2026

Volvo Pertimbangkan Sedan dan Wagon Baru untuk Pasar Barat hingga 2030

Polda Sumsel Berbagi Kebutuhan Pokok untuk Anak Yatim di OKU Timur

Pergantian Pimpinan Pemkab Lumajang Tak Boleh Hentikan Pelayanan Publik

Formula X-Fire Percepat Pendinginan Karhutla di Ogan Ilir

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.