Headline.co.id, Jakarta ~ Impor beras ilegal dinilai dapat merugikan petani dan mengganggu upaya swasembada pangan nasional. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal itu dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (22/9/2026). Menurut Suahasil, beras ilegal masuk ke Indonesia karena besarnya pasar domestik, sehingga pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penindakan. Ia juga menilai peredaran beras ilegal berisiko bagi konsumen karena proses penyimpanan, pengiriman, pengemasan, dan kualitasnya tidak dapat dipastikan pemerintah.
Impor Beras Ilegal Menodai Swasembada Pangan
Suahasil mengatakan pemerintah bersama petani telah berupaya meningkatkan produktivitas pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri. Karena itu, masuknya beras secara ilegal berpotensi mengganggu hasil dari upaya tersebut.
“Kalau beras diselundupkan masuk, itu menodai swasembada pangan kita,” kata Suahasil.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menegaskan, petani telah bekerja menanam padi dengan produktivitas tinggi. Namun, upaya tersebut dapat terdampak ketika beras ilegal masuk dan beredar di pasar Indonesia.
“Para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi, lalu kemudian masuk beras-beras yang ilegal seperti ini,” ujarnya.
Menurut Suahasil, besarnya jumlah penduduk dan daya beli masyarakat membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik bagi pelaku perdagangan ilegal. Kondisi itu, kata dia, menjadi alasan pemerintah perlu melindungi pasar domestik.
“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu kita harus melindungi pasar kita,” katanya.
Kualitas Beras Ilegal Tidak Terjamin
Selain berpotensi merugikan petani, impor beras ilegal juga dinilai menimbulkan persoalan bagi konsumen. Pemerintah tidak dapat memastikan bagaimana beras tersebut disimpan, dikirim, dikemas, hingga kualitasnya sebelum beredar.
Suahasil membandingkan beras yang diproduksi dan diedarkan melalui jalur resmi dengan produk ilegal. Beras dalam jalur resmi, menurut dia, berada dalam tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan pemerintah.
“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri, ada tata kelolanya, menyimpannya, dijualnya. Ada Bulog, ada Kementerian Pertanian yang membuat kebijakan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengapresiasi penindakan Bea Cukai terhadap impor ilegal. Ia menyebut beras ilegal sebelumnya juga pernah ditemukan di sejumlah wilayah, lain Sabang dan Batam.
Amran mengingatkan agar dampak penindakan tidak hanya diukur dari jumlah barang yang berhasil diamankan. Menurut dia, satu pengiriman barang ilegal dapat menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap sektor terkait.
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya,” kata Amran.
Amran mencontohkan kasus masuknya daging ilegal pada 2022-2023 yang menurutnya berdampak terhadap sektor peternakan setelah penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebar. Ia menggunakan contoh tersebut untuk menjelaskan bahwa dampak barang ilegal tidak selalu sebanding dengan jumlah pengiriman yang ditindak.
Dalam kasus beras, Amran menyebut dampak peredarannya dapat dirasakan petani dan konsumen. Ia juga menyoroti temuan beras yang diberi label sebagai produk premium, tetapi berdasarkan pemeriksaan pemerintah merupakan beras biasa.
Amran mengatakan pemerintah menggunakan empat laboratorium untuk memeriksa produk tersebut. Praktik pelabelan itu, menurut dia, berpotensi merugikan konsumen dan berdampak terhadap harga beras.
Ia juga menyebut pemerintah telah memproses 102 tersangka dalam kasus-kasus mafia pangan yang ditangani sebelumnya.
“Ini perintah Bapak Presiden. Korupsi mafia hilangkan di Republik Indonesia, khususnya sektor pangan,” ujar Amran.
Menurut Amran, penindakan juga dilakukan terhadap pihak internal pemerintah yang terbukti terlibat. Ia menyebut terdapat oknum dari Kementerian Pertanian yang telah ditindak dan dipenjara.
Pengawasan Impor Ilegal Diperkuat
Suahasil meminta jajaran Bea Cukai memperkuat fungsi perlindungan masyarakat melalui pengawasan dan penindakan berbasis risiko. Ia menilai penindakan merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai untuk bekerja secara berintegritas di lapangan.
“Penindakan ini merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan,” ujarnya.
Selain beras, pemerintah turut menyoroti masuknya balpres atau pakaian bekas secara ilegal. Suahasil menyatakan peredaran pakaian bekas impor ilegal dapat berdampak terhadap pelaku usaha dalam negeri, termasuk penjahit dan industri tekstil.
“Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia. Sekarang masuk yang ilegal seperti ini,” katanya.
Ia juga menyoroti aspek keamanan dan kesehatan pakaian bekas ilegal karena pemerintah tidak dapat memastikan kondisi barang serta proses penyimpanannya sebelum dijual di Indonesia.
Amran berharap penegakan hukum terhadap pelaku impor ilegal dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk melindungi kepentingan petani dan konsumen.
Pemerintah menegaskan pentingnya sinergi Bea Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, dan Perum Bulog dalam mengawasi serta menindak peredaran barang impor ilegal.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















