Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Berau – Satuan Lalu Lintas Polres Berau menghadirkan layanan SIM Keliling di kawasan Tepian Sungai Segah, Jalan Ahmad Yani, Senin (21/9/2026). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 11.30 WITA tanpa pembatasan kuota pemohon selama jam layanan masih tersedia. Kehadiran layanan tersebut memungkinkan warga mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang lebih dekat tanpa harus mendatangi Markas Polres Berau.
SIM Keliling Berau Hadir di Tepian Sungai Segah
Program SIM Keliling Berau menjadi bagian dari upaya Satuan Lalu Lintas Polres Berau mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Lokasi pelayanan berada di kawasan Tepian Sungai Segah, Jalan Ahmad Yani, yang menjadi tempat warga mengakses layanan perpanjangan dokumen berkendara tersebut.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan harus datang pada waktu pelayanan yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi Korlantas Polri, layanan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 11.30 WITA.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selama waktu pelayanan masih tersedia, kepolisian memastikan tidak menerapkan pembatasan kuota bagi pemohon. Dengan demikian, warga dapat mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C di lokasi tersebut sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen untuk mengakses layanan SIM Keliling Berau. Persyaratan yang harus disiapkan meliputi KTP asli, SIM lama, dan surat keterangan kesehatan.
Kelengkapan dokumen tersebut perlu diperhatikan sebelum warga mendatangi lokasi pelayanan. Pemohon yang tidak membawa persyaratan yang disebutkan dapat mengalami kendala dalam proses pengajuan perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini secara khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan layanan untuk penerbitan SIM baru melalui program tersebut.
Warga Tidak Perlu ke Markas Polres Berau
Satuan Lalu Lintas Polres Berau menghadirkan pelayanan keliling agar masyarakat sekitar tidak perlu mendatangi Markas Polres Berau di Jalan Gatot Subroto untuk mengurus perpanjangan SIM.
Pelayanan dilakukan menggunakan bus pelayanan yang ditempatkan di kawasan Tepian Sungai Segah. Keberadaan bus tersebut membuat proses perpanjangan dapat dilakukan di lokasi yang lebih dekat dengan kegiatan harian masyarakat.
Dengan model pelayanan ini, warga dapat memanfaatkan layanan kepolisian di luar markas Polres Berau. Namun, pemohon tetap perlu memperhatikan jadwal dan waktu operasional agar dapat dilayani selama layanan SIM Keliling berlangsung.
Perhatikan Masa Berlaku SIM
Kepolisian mengingatkan pemilik SIM untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa dokumen berkendara. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga pemilik perlu mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku tersebut berakhir.
SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Pemiliknya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk menjalani rangkaian ujian administrasi dan praktik.
Karena itu, pemilik SIM A dan SIM C perlu mengecek masa berlaku dokumennya sebelum mendatangi layanan SIM Keliling Berau. Pemeriksaan tersebut dapat membantu pemohon menentukan apakah dokumen masih memenuhi ketentuan untuk diperpanjang.
Informasi mengenai pembaruan jadwal SIM Keliling dapat diakses masyarakat melalui akun Instagram @Satlantas_Polres_Berau.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















