Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi dugaan pungutan liar (pungli) dan peredaran minuman keras (miras) di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta Barat. Langkah itu dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk memitigasi dugaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Informasi tersebut mencuat setelah kawasan Kalijodo ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan pungli dan pesta miras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan koordinasi akan dilakukan melalui jajaran Polda Metro Jaya, polres, dan polsek. “Terkait Kalijodo, kami mendapat informasi adanya pungli, peredaran miras, dan lain-lain. Kami akan berkoordinasi melalui Polda Metro Jaya, Polres, dan Polsek untuk memitigasi informasi ini,” kata Budi di Jakarta, Senin.
Polda Metro Jaya Pastikan Fungsi RPTRA Kalijodo
Menurut Budi, koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan kawasan Kalijodo tetap menjalankan fungsi sesuai tujuan awal penataannya. RPTRA tersebut diharapkan tetap menjadi ruang publik yang aman dan ramah bagi keluarga.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia mengingatkan bahwa kawasan RPTRA Kalijodo telah disterilkan sejak 2016 dari berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Aktivitas yang disebut lain transaksi narkoba dan perdagangan minuman keras.
“Tentunya kita tidak memberi ruang. Tempat-tempat yang sudah dibuat oleh pemerintah menjadi tempat yang nyaman bagi keluarga jangan sampai kembali lagi menjadi tempat yang memiliki potensi gangguan kamtibmas,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya menyatakan perkembangan hasil mitigasi dan penanganan dugaan pelanggaran hukum di kawasan tersebut akan disampaikan secara berkala. Penanganan itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar RPTRA Kalijodo.
Satpol PP Cek Lokasi Setelah Ramai di Media Sosial
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara melakukan pengecekan di RPTRA Kalijodo setelah muncul pembahasan di media sosial mengenai dugaan pungli dan pesta miras.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhi Novian mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan serta mengumpulkan bahan dan keterangan di lokasi tersebut. “Kami telah melakukan pengecekan dan pengumpulan bahan dan keterangan di lokasi tersebut,” kata Budhi di Jakarta, Rabu (16/09/2026).
Budhi menjelaskan, berdasarkan komunikasi dengan pengurus RW setempat, saat ini tidak terdapat lagi pungutan untuk masuk ke RPTRA Kalijodo. Sebelumnya, terdapat informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp10 ribu bagi sepeda motor yang memasuki kawasan tersebut.
Penjelasan soal Sumbangan Penitipan Sepeda Motor
Menurut Budhi, pungutan tersebut pernah terjadi dan disebut sebagai sumbangan untuk penitipan sepeda motor selama pengunjung berada di RPTRA. Dana itu digunakan untuk menjaga keamanan kendaraan oleh anak-anak muda di lingkungan setempat.
Budhi menyebut pungutan sebesar Rp10 ribu hanya berlaku ketika terdapat kegiatan keramaian. “Kecuali ketika ada kegiatan keramaian, sumbangannya benar, sejumlah Rp10 ribu, dari sore sampai selesai acara,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi dari Satpol PP Jakarta Utara dan langkah mitigasi Polda Metro Jaya, penanganan informasi mengenai dugaan pungli serta peredaran miras di Kalijodo masih dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















