Headline.co.id, Jakarta ~ DUMAI – Pemerintah Kota Dumai, Riau, mempercepat pengadaan tanah untuk penanganan banjir di kawasan bantaran Sungai Dumai. Proses tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal pada Rabu (19/9/2026). Percepatan dilakukan untuk menyiapkan pembangunan tanggul dan drainase yang ditargetkan berlangsung pada 2027.
Pengadaan tanah banjir Sungai Dumai mencakup pendataan tanah dan bangunan serta proses ganti kerugian bagi masyarakat terdampak. Pemko Dumai menargetkan seluruh tahapan tersebut selesai pada akhir 2026 agar pembangunan infrastruktur penanganan banjir dapat berjalan sesuai rencana.
OPD Paparkan Perkembangan Pengadaan Tanah
Rapat percepatan pengadaan tanah itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pengadaan tanah. Hasil pembahasan menunjukkan proses pengadaan tanah berjalan sesuai rencana dan kebutuhan yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan.
Rapat juga dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, jajaran Dinas Pekerjaan Umum, serta sejumlah OPD terkait lainnya.
Pendataan dan Ganti Kerugian Jadi Fokus 2026
Pemko Dumai menetapkan pendataan serta proses ganti kerugian sebagai fokus tahapan pada 2026. Sasaran proses tersebut adalah tanah dan bangunan yang berada di kawasan bantaran Sungai Dumai.
Namun, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah kendala dalam pendataan. Kendala itu lain kepemilikan tanah atau properti yang belum diketahui serta kebutuhan komunikasi secara intensif dengan masyarakat yang terdampak.
Untuk itu, Sekdako Dumai Fahmi Rizal menginstruksikan agar seluruh kebutuhan dan aspek teknis dalam proses pengadaan tanah dilaksanakan secara maksimal dan efektif. Pelaksanaan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan serta peraturan yang berlaku.
“Sesuai arahan Wako Paisal, pelaksanaan kegiatan pendataan ini harus disegerakan dan dilaksanakan secara maksimal dengan memperhatikan aspek teknis meliputi perencanaan serta peraturan yang berlaku,” ujar Fahmi.
Pembangunan Tanggul dan Drainase Disiapkan pada 2027
Fahmi menargetkan seluruh proses pendataan dan ganti kerugian dapat diselesaikan pada akhir 2026. Penyelesaian tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum pembangunan tanggul dan drainase di kawasan bantaran Sungai Dumai dimulai.
Pembangunan tanggul dan drainase direncanakan berlangsung pada 2027 sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir di kawasan tersebut. Pemko Dumai berharap proses pengadaan tanah dapat diselesaikan sesuai target sehingga pembangunan infrastruktur berjalan lancar.
“Kita harapkan semua proses pendataan dan ganti kerugian ini selesai pada akhir 2026. Sehingga di 2027, pembangunan tanggul dan drainase dalam penanganan banjir di area bantaran Sungai Dumai berjalan lancar,” tambahnya.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















