Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari hulu hingga hilir setelah satu tahun kepemimpinan Mukhtarudin. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah keberangkatan PMI secara nonprosedural, menekan risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta meningkatkan kompetensi pekerja agar mampu bersaing di pasar kerja global. Penguatan itu disampaikan Mukhtarudin di Jakarta, Selasa (8/9/2026), saat memasuki satu tahun dirinya memimpin Kementerian P2MI. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi, pelatihan vokasi, sertifikasi, penguasaan bahasa asing, dan kerja sama lintas lembaga.
Mukhtarudin dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri P2MI/Kepala BP2MI pada 8 September 2025. Selama setahun, kebijakan kementerian diarahkan pada pembentukan ekosistem pelindungan yang mencakup daerah asal, proses penempatan, masa bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan dan pemberdayaan PMI setelah bekerja.
“Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah tanggung jawab negara. Karena itu, pemerintah harus hadir sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga mereka kembali ke tanah air dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” ujar Mukhtarudin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pelindungan PMI Dimulai dari Hulu
Salah satu fokus utama Kementerian P2MI ialah mencegah penempatan PMI secara nonprosedural. Upaya tersebut juga ditujukan untuk menekan risiko TPPO yang dapat mengancam pekerja migran sejak proses perekrutan hingga keberangkatan.
Kementerian P2MI memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk melalui pembentukan desk khusus untuk menangani persoalan pekerja migran. Menurut Mukhtarudin, pencegahan perlu dilakukan sejak masyarakat menerima informasi mengenai peluang kerja di luar negeri.
Proses pelindungan kemudian dilanjutkan melalui perekrutan yang legal, pembekalan, serta pemenuhan hak PMI selama bekerja di negara penempatan. Kementerian juga menekankan pentingnya kemudahan akses terhadap informasi migrasi aman dan legalitas keberangkatan.
“Penguatan pelindungan dari hulu menjadi perhatian penting, terutama untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran secara nonprosedural dan menekan risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Mukhtarudin.
PMI Didorong Naik Kelas
Selain memperkuat pelindungan, Kementerian P2MI mendorong perubahan komposisi PMI dari tenaga kerja berkeahlian rendah atau low-skilled menuju tenaga kerja berketerampilan menengah hingga tinggi atau mid-to-high skilled.
Peningkatan kualitas tersebut dilakukan melalui pelatihan vokasi, penguasaan bahasa asing, sertifikasi kompetensi, dan penguatan etos kerja. Program SMK Go Global dan Asta Mandala SMK Go Global menjadi bagian dari strategi yang menghubungkan pendidikan vokasi, pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan kebutuhan pasar kerja internasional.
“Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar Pekerja Migran tidak lagi didominasi tenaga kerja berkeahlian rendah. Peningkatan kompetensi, pelatihan vokasi, sertifikasi, penguasaan bahasa, serta penguatan etos kerja menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan posisi tawar Pekerja Migran di pasar kerja internasional,” ujarnya.
Menurut Mukhtarudin, penempatan PMI di luar negeri diharapkan tidak hanya menjadi pilihan karena keterbatasan lapangan kerja domestik. Penempatan tersebut juga diarahkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Perkuat Kolaborasi dan Data PMI
Untuk membangun pelindungan yang menyeluruh, Kementerian P2MI memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, dunia usaha, serta perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.
Kolaborasi itu diarahkan untuk memperluas informasi migrasi aman, membuka akses pelatihan dan sertifikasi, memperbaiki tata kelola penempatan, serta mempercepat penanganan persoalan PMI di luar negeri.
Penguatan data juga menjadi bagian dari kebijakan Kementerian P2MI. Data tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai keberadaan, profil, kompetensi, dan kebutuhan PMI.
“Bagi kami, keberhasilan pelindungan Pekerja Migran bukan hanya ketika mereka berhasil ditempatkan di luar negeri, tetapi ketika mereka bekerja secara aman, mendapatkan haknya, sejahtera bersama keluarganya, dan memiliki masa depan yang lebih baik setelah kembali ke Indonesia,” kata Mukhtarudin.
Agenda Kementerian P2MI pada Tahun Kedua
Memasuki tahun kedua, Kementerian P2MI akan melanjutkan peningkatan kualitas layanan, kemudahan akses legalitas, pencegahan penempatan nonprosedural, peningkatan kompetensi, serta penguatan pelindungan hukum dan sosial.
Mukhtarudin menegaskan, pencegahan harus dilakukan sejak awal agar persoalan yang muncul di negara penempatan dapat ditekan. “Ke depan tidak boleh ada Pekerja Migran yang berangkat tanpa informasi yang benar, tanpa dokumen yang valid dan tanpa kompetensi yang memadai. Pencegahan harus dimulai dari hulu agar persoalan di negara penempatan dapat kita tekan,” tegasnya.
Transformasi tersebut diarahkan agar PMI dapat bekerja secara aman dan bermartabat, memperoleh haknya, serta membawa manfaat ekonomi bagi keluarga setelah kembali ke Indonesia.
“Setahun ini menjadi pijakan untuk terus melakukan pembenahan. Ke depan, kami ingin memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia berangkat secara prosedural, bekerja dengan aman dan bermartabat, mendapatkan hak-haknya, serta pulang membawa kesejahteraan bagi keluarga,” pungkasnya.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















