Headline.co.id, Jakarta ~ Temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi bermasalah mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras. Temuan itu disampaikan Badan Pangan Nasional (Bapanas) setelah melakukan pengawasan dan uji laboratorium terhadap produk yang dipasarkan dengan klaim tambahan vitamin dan mineral. Pengujian dilakukan bersama empat laboratorium pada September 2026 untuk memastikan kesesuaian produk dengan standar dan informasi pada label. Pemerintah kemudian berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk memverifikasi temuan, menelusuri rantai distribusi, dan mendalami kemungkinan adanya peristiwa pidana.
Produk-produk tersebut dijual dengan harga mulai Rp19.270 per kilogram hingga Rp57.600 per kilogram. Berdasarkan hasil pengujian, seluruh 25 merek beras fortifikasi itu tidak memiliki kandungan gizi seperti yang tercantum dalam klaim pada label kemasan.
Tiga Bentuk Pelanggaran Beras Fortifikasi
Bapanas mengelompokkan pelanggaran terhadap 25 merek beras fortifikasi ke dalam tiga kategori. Pertama, pelanggaran administrasi yang meliputi pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, serta ketidaksesuaian informasi sertifikat izin edar dan label produk yang beredar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pelanggaran administrasi juga mencakup klaim berlebihan atau overclaim pada label kemasan. Informasi yang tercantum pada produk dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen perizinan maupun kondisi produk yang diuji.
Kedua, terdapat ketidaksesuaian nilai gizi. Hasil laboratorium menunjukkan kandungan vitamin dan mineral pada seluruh 25 merek tersebut tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Dengan demikian, produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan gizi sebagaimana informasi yang disampaikan kepada konsumen.
Ketiga, ditemukan ketidaksesuaian mutu beras. Sejumlah produsen mencantumkan klaim beras premium pada kemasan, tetapi hasil pengujian menunjukkan produk tersebut berkualitas medium atau bahkan submedium.
Dalam pengawasan tersebut, Bapanas menggandeng Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian.
Produksi Dihentikan, Stok Mulai Ditarik
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi bermasalah itu dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruh pelaku usaha telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.
OKKPD yang dilibatkan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara. Hingga minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi tersebut terpantau telah menghentikan produksinya.
Sementara itu, sebanyak 12 merek telah menarik stok dari tempat peredaran. Merek lainnya masih dalam proses penarikan. Pemerintah sebelumnya mengungkap adanya beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi, tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Produk yang disebut diduga melakukan pelanggaran itu adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Amran Minta Penindakan Tegas
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan telah mengomunikasikan temuan tersebut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurut Amran, persoalan beras berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp 40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” ujar Amran di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Amran juga meminta agar pelanggaran tersebut ditindak secara tegas. “Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan 1 orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” tegasnya.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan Satgas Pangan Polri bersama Bapanas telah melakukan asesmen pada 10, 11, dan 12 September. Asesmen itu mencakup standar keamanan, kandungan gizi, dan mutu pangan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan respon yang cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan dari Bapanas. Semua temuan akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa-peristiwa pidananya. Apabila ditemukan pidananya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu.
Potensi Kerugian Konsumen Diperkirakan Rp89 Triliun
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk mencapai Rp89 triliun. Perkiraan itu dihitung dari selisih rerata harga jual Rp23.385 per kilogram dan rerata harga wajar Rp13.689 per kilogram, atau Rp9.695 per kilogram.
Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras setahun yang mencapai 9,2 juta ton. Adapun 25 merek beras fortifikasi itu disebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Wahyu memastikan Polri akan melindungi konsumen dan memproses dugaan pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi serta pendalaman. “Kita lindungi masyarakat dan inilah bentuk kehadiran Polri bersama masyarakat,” pungkasnya.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















