Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

[Siaran Pers] Konsultasi Publik Spektrum Frekuensi Radio 700 MHz

Dani by Dani
48 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
: Kantor Kementerian Komdigi. Foto: Infopublik,id/Agus Siswanto

[Siaran Pers] Konsultasi Publik RPM tentang Perubahan Atas Permenkominfo 10/2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang perubahan atas Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz dan 26 GHz. Konsultasi ini berlangsung mulai 17 September hingga 27 September 2026 dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Masukan disampaikan untuk menyesuaikan penggunaan sebagian pita frekuensi radio 700 MHz bagi kebutuhan pertahanan negara. Penyampaian tanggapan dilakukan melalui surat elektronik kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.

Contents

    • 0.1. Penguatan Karakter Jadi Bahasan Wamenhan dan Deputi IV Kemenko PMK
    • 0.2. Pemko Banda Aceh Jajaki Pengolahan Sampah TPA Jadi Energi
  • 1. Penyesuaian Alokasi Spektrum Frekuensi Radio 700 MHz
  • 2. Rancangan Penggunaan Pita Frekuensi Radio
  • 3. Hak dan Larangan Pemegang IPFR

Konsultasi publik spektrum frekuensi radio tersebut diselenggarakan untuk menjamin transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut proses itu merupakan bentuk meaningful participation sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

You might also like

Wamenhan RI Terima Audiensi Deputi IV Kemenko PMK, Bahas Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa

Penguatan Karakter Jadi Bahasan Wamenhan dan Deputi IV Kemenko PMK

19 September 2026
: Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan kunjungan ke Center of Excellence Comestoarra di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Pemko Banda Aceh Jajaki Pengolahan Sampah TPA Jadi Energi

19 September 2026

Penyesuaian Alokasi Spektrum Frekuensi Radio 700 MHz

Dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023, seluruh pita frekuensi radio 700 MHz sebesar 2×45 MHz telah ditetapkan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Dari jumlah tersebut, blok sebesar 2×35 MHz telah dialokasikan melalui proses seleksi bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, blok sebesar 2×10 MHz masih belum ditetapkan penggunanya. Pada 2025, Kementerian Pertahanan menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita frekuensi radio 700 MHz untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis.

Permohonan tersebut ditujukan untuk menjamin keandalan, kontinuitas, dan keamanan komunikasi pertahanan. Karena itu, pemerintah menilai Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 perlu diubah untuk menyesuaikan alokasi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dengan kebutuhan pertahanan negara.

Rancangan Penggunaan Pita Frekuensi Radio

Dalam rancangan peraturan tersebut, pita frekuensi radio 700 MHz ditetapkan menggunakan moda FDD. Rentang 703–738 MHz yang berpasangan dengan 758–793 MHz digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Adapun rentang 738–748 MHz yang berpasangan dengan 793–803 MHz digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus bagi keperluan pertahanan negara.

Hak penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz untuk telekomunikasi khusus bagi keperluan pertahanan negara diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio atau IPFR dengan wilayah nasional. Penetapan penyelenggara telekomunikasi khusus sebagai pemegang IPFR dilakukan berdasarkan mekanisme evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rancangan itu juga mengatur kemungkinan pencabutan IPFR sebelum masa berlakunya berakhir. Pencabutan dapat dilakukan apabila penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional.

Hak dan Larangan Pemegang IPFR

Pemegang IPFR untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus bagi keperluan pertahanan negara diberi hak memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications atau IMT, seperti 4G dan 5G.

Rancangan peraturan juga mengecualikan pemegang IPFR dari kewajiban membayar biaya hak penggunaan frekuensi radio. Selain itu, terdapat pengecualian pemenuhan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan negara, sepanjang perangkat tersebut memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum.

Di sisi lain, pemegang IPFR dilarang menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya. Pemegang IPFR juga tidak diperbolehkan menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya serta memungut biaya dalam bentuk apa pun atas penggunaan dan/atau pengoperasiannya.

Tanggapan dan masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik ke leon005@komdigi.go.id, dian035@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan hukum.infradigi@komdigi.go.id.

Masukan diterima pada 17 September 2026 hingga 27 September 2026. Dokumen rancangan peraturan mengenai perubahan atas Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz dan pita 26 GHz dapat diunduh melalui https://s.komdigi.go.id/wR4BJ.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementeriankomunikasi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Wamenhan RI Terima Audiensi Deputi IV Kemenko PMK, Bahas Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa

Penguatan Karakter Jadi Bahasan Wamenhan dan Deputi IV Kemenko PMK

by Wawan
19 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia Donny Ermawan Taufanto menerima audiensi Deputi IV Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan...

: Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan kunjungan ke Center of Excellence Comestoarra di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Pemko Banda Aceh Jajaki Pengolahan Sampah TPA Jadi Energi

by Ari Wibowo muhammad
19 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kota Banda Aceh menjajaki pengolahan sampah dari tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi bahan bakar terbarukan padat....

: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyalurkan, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp350,425 juta kepada ahli waris Nurul Rian Hidayat. - Foto: mc.Jatim

Ahli Waris Korban KMP Virgo Transport 8 Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp350,4 Juta

by Ari Wibowo muhammad
19 September 2026
0

Headline.co.id, Pamekasan ~ BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat jaminan sosial senilai Rp350,425 juta kepada ahli waris Nurul Rian Hidayat, salah satu...

: Proses penyaluran air bersih kepada warga RT 23 dan RT 24 Kelurahan Kemuning di tengah kemarau panjang. Foto; Mc.Banjarbaru

Air Bersih untuk Warga Kemuning Banjarbaru Disalurkan Saat Kemarau

by masfajar
19 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Sumur warga di RT 23 dan RT 24 Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, mulai mengering akibat kemarau panjang....

: Wali kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, terlibat dalam momen bantuan penyaluran air bersih. Foto: Mc.Banjarbaru

Bantuan Air Bersih Disalurkan untuk Warga Pumpung Banjarbaru

by Lia
19 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan ribuan liter bantuan air bersih kepada warga...

: Adcamp Skill Up Lab di Aula Setdakab Bener Meriah, Jumat (18/9/2026).

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Kembangkan Potensi Lokal

by Dwina
19 September 2026
0

Headline.co.id, Bener Meriah ~ Generasi muda di Kabupaten Bener Meriah didorong meningkatkan keterampilan, kreativitas, dan kemampuan berinovasi melalui kegiatan Adcamp...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kredit Hijau Meroket: Keberlanjutan Merajai Lanskap Pendanaan

Pendanaan Berkelanjutan Melonjak: OJK Catat Lonjakan Kredit Hijau

17 September 2024
Pemkab Blora Selenggarakan Kirab Budaya untuk Peringati Hari Jadi ke-276

Pemkab Blora Selenggarakan Kirab Budaya untuk Peringati Hari Jadi ke-276

14 December 2025
Pemkab Sumba Barat Daya Gelar Sosialisasi Proyek Jalan Ombarade-Kalimbu Tillu

Pemkab Sumba Barat Daya Gelar Sosialisasi Proyek Jalan Ombarade-Kalimbu Tillu

11 April 2026
Rahasia Jitu Mengunci WhatsApp: Lindungi Privasi dari Pengintip

Rahasia Menjaga Privasi: Cara Mengunci WhatsApp dari Pengintip

17 September 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp762,30 miliar dari total pagu indikatif yang mereka dapatkan sebesar Rp1,23 triliun di tahun 2027

Ahmad Sahroni Heran KPK Hanya Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, Sarankan Ajukan Rp5 Triliun

17 June 2026
Wamenhaj Dorong Petugas Haji Berikan Pelayanan Sepenuh Hati

Wamenhaj Dorong Petugas Haji Berikan Pelayanan Sepenuh Hati

17 April 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) bersama Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar (kedua kiri) berjalan menuju Taman Fatahillah, Jakarta, Rabu (22/7/2026) malam. ANTARA/Rio Feisal

Makna Pesan Pramono Anung soal Loyalitas di Pelantikan DPC PKB

23 July 2026

Artikel Terbaru

Cetak Gol Penyelamat tapi Arema FC Imbang, Careca Janji Bekerja Lebih Keras untuk Aremania

Arema FC Imbang 1-1, Careca Janji Bekerja Keras

19 September 2026
Korlantas Polri Anjangsana ke Keluarga Almarhum Brigjen Pol Sonny Harsono, Kenang Dedikasi untuk Lalu Lintas

Korlantas Polri Kenang Inovasi Sonny Harsono di HUT ke-71

19 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,7 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Utara Ruteng, Manggarai

19 September 2026
Wamenhan RI Terima Audiensi Deputi IV Kemenko PMK, Bahas Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa

Penguatan Karakter Jadi Bahasan Wamenhan dan Deputi IV Kemenko PMK

19 September 2026
Polda Kalsel Selidiki Kasus Kebakaran Lahan di 10 Perusahaan

Karhutla di 10 Perusahaan, Polda Kalsel Uji Asal Api

19 September 2026
Sambut HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Kenang Pengabdian Almarhum Irjen Pol Aryanto Boedihardjo

Korlantas Polri Kenang Pengabdian Aryanto Boedihardjo

19 September 2026
Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

Kapolri Minta Pesanggrahan Tjimande Dibuka untuk Semua Peguron

19 September 2026

Popular Story

Liverpool Membungkam Tottenham 3-1 di Cabao Cup
Olahraga

Liverpool Tekuk Tottenham 3-1 di Piala Liga Inggris

by Fajar
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Liverpool mengalahkan Tottenham Hotspur dengan skor 3-1 pada putaran...

Read moreDetails

Sat PJR Sumbar Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang, Solidaritas Jurnalis Mengalir dari Palu hingga Medan

PJJ di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Pekanbaru Minta Pendampingan Orang Tua

Polda Aceh Raih Peringkat III Laporan Keuangan 2025

Wagub Gorontalo Minta Percepatan Penataan Lahan Strategis

MT Mauhau Evakuasi 16 Korban KMP Virgo Transport 08

BMKG Pantau Pergerakan Asap Lintas Wilayah Menuju Riau

Penyuluh Agama Islam Diminta Perkuat Tiga Peran di Era Digital

Polres Siak Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,024 Kilogram

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.