Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang perubahan atas Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz dan 26 GHz. Konsultasi ini berlangsung mulai 17 September hingga 27 September 2026 dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Masukan disampaikan untuk menyesuaikan penggunaan sebagian pita frekuensi radio 700 MHz bagi kebutuhan pertahanan negara. Penyampaian tanggapan dilakukan melalui surat elektronik kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Konsultasi publik spektrum frekuensi radio tersebut diselenggarakan untuk menjamin transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut proses itu merupakan bentuk meaningful participation sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penyesuaian Alokasi Spektrum Frekuensi Radio 700 MHz
Dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023, seluruh pita frekuensi radio 700 MHz sebesar 2×45 MHz telah ditetapkan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Dari jumlah tersebut, blok sebesar 2×35 MHz telah dialokasikan melalui proses seleksi bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sementara itu, blok sebesar 2×10 MHz masih belum ditetapkan penggunanya. Pada 2025, Kementerian Pertahanan menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita frekuensi radio 700 MHz untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis.
Permohonan tersebut ditujukan untuk menjamin keandalan, kontinuitas, dan keamanan komunikasi pertahanan. Karena itu, pemerintah menilai Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 perlu diubah untuk menyesuaikan alokasi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dengan kebutuhan pertahanan negara.
Rancangan Penggunaan Pita Frekuensi Radio
Dalam rancangan peraturan tersebut, pita frekuensi radio 700 MHz ditetapkan menggunakan moda FDD. Rentang 703–738 MHz yang berpasangan dengan 758–793 MHz digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Adapun rentang 738–748 MHz yang berpasangan dengan 793–803 MHz digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus bagi keperluan pertahanan negara.
Hak penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz untuk telekomunikasi khusus bagi keperluan pertahanan negara diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio atau IPFR dengan wilayah nasional. Penetapan penyelenggara telekomunikasi khusus sebagai pemegang IPFR dilakukan berdasarkan mekanisme evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rancangan itu juga mengatur kemungkinan pencabutan IPFR sebelum masa berlakunya berakhir. Pencabutan dapat dilakukan apabila penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional.
Hak dan Larangan Pemegang IPFR
Pemegang IPFR untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus bagi keperluan pertahanan negara diberi hak memilih teknologi sesuai dengan standar International Mobile Telecommunications atau IMT, seperti 4G dan 5G.
Rancangan peraturan juga mengecualikan pemegang IPFR dari kewajiban membayar biaya hak penggunaan frekuensi radio. Selain itu, terdapat pengecualian pemenuhan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan negara, sepanjang perangkat tersebut memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum.
Di sisi lain, pemegang IPFR dilarang menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya. Pemegang IPFR juga tidak diperbolehkan menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya serta memungut biaya dalam bentuk apa pun atas penggunaan dan/atau pengoperasiannya.
Tanggapan dan masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tersebut dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat elektronik ke leon005@komdigi.go.id, dian035@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan hukum.infradigi@komdigi.go.id.
Masukan diterima pada 17 September 2026 hingga 27 September 2026. Dokumen rancangan peraturan mengenai perubahan atas Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita 700 MHz dan pita 26 GHz dapat diunduh melalui https://s.komdigi.go.id/wR4BJ.




















