Headline.co.id, Kampar ~ Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama bersama DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Pembahasan berlangsung melalui kunjungan DPRD Kampar ke kantor layanan Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (17/9/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk memperoleh masukan mengenai standar pengelolaan masjid, tipologi masjid, konsep masjid ramah, serta dukungan pemerintah dalam pemberdayaan masjid yang akan dituangkan dalam Ranperda.
Agus Risna Samudra, pimpinan rombongan sekaligus Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid, mengatakan konsultasi dengan Kementerian Agama diperlukan agar materi yang disusun memiliki rujukan terkait tata kelola dan pemberdayaan masjid.
“Kami ingin berkonsultasi dan berdiskusi mengenai poin-poin yang nantinya akan dimasukkan dalam Ranperda, sekaligus mendapatkan informasi mengenai aturan-aturan terkait tata kelola dan pemberdayaan masjid,” ujar Agus di Jakarta.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid Mengacu Regulasi Kemenag
Dalam pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid, Arsad menjelaskan sejumlah ketentuan yang dapat menjadi rujukan DPRD Kampar. Menurut dia, tata kelola masjid yang mencakup idarah, imarah, dan ri’ayah serta pembagian tipologi masjid telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Sementara itu, pengaturan mengenai implementasi masjid ramah dapat merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 463 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masjid Ramah.
“Ada 2 (dua) regulasi yang menjadi rujukan terkait tata kelola masjid dan juklak masjid ramah yaitu Kepdirjen Bimas Islam No 802 Tahun 2014 dan Kepdirjen 463 Tahun 2024,” jelas Arsad.
Kedua regulasi tersebut menjadi bahan informasi dalam penyusunan Ranperda yang dibahas oleh DPRD Kampar bersama Kementerian Agama. Pembahasan itu mencakup pengelolaan masjid, penerapan konsep masjid ramah, serta dukungan terhadap fungsi masjid di tengah masyarakat.
Data Masjid dan Pengajuan Bantuan melalui SIMAS
Selain membahas regulasi, Kementerian Agama menjelaskan penggunaan Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Sistem tersebut memuat data masjid dan musala secara nasional serta informasi mengenai sumber daya manusia pengelola masjid, kondisi masjid, status legalitas tanah, jumlah jamaah, dan fasilitas masjid ramah.
SIMAS juga digunakan untuk pengajuan bantuan masjid. Data masjid dan musala serta pengajuan bantuan operasional maupun bantuan lainnya dilakukan melalui sistem tersebut.
“Untuk data masjid/musala bisa mendapatkannya di SIMAS termasuk untuk pengajuan bantuan operasional ataupun bantuan lainnya harus mendaftar melalui SIMAS,” tambah Arsad.
Penjelasan mengenai SIMAS menjadi bagian dari masukan Kementerian Agama dalam pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Sistem itu menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan kondisi serta pengelolaan masjid dan musala.
Masjid Didorong Berperan dalam Pemberdayaan Ekonomi
Kementerian Agama juga mendorong agar fungsi masjid tidak hanya terbatas sebagai tempat ibadah. Masjid diharapkan dapat menjadi ruang pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Arsad mencontohkan pengembangan pemberdayaan ekonomi berbasis masjid yang dilakukan melalui kerja sama dengan BAZNAS melalui program BMM Madada. Melalui skema tersebut, masjid dapat membantu masyarakat memperoleh akses permodalan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi.
Dorongan terhadap fungsi sosial dan ekonomi masjid turut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam konsultasi penyusunan Ranperda. Hal itu sejalan dengan upaya menjadikan masjid sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat.
“Program-program pemberdayaan rumah ibadah ini kita dorong agar masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga dapat melakukan pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat,” pungkas Arsad.
















