Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pembangunan listrik perdesaan di sejumlah wilayah Provinsi Riau masih menghadapi kendala lahan dan perizinan kawasan. Persoalan tersebut dibahas pemerintah daerah, PLN, dan instansi terkait dalam kegiatan sinkronisasi usulan lokasi program listrik perdesaan di Kantor PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (16/9/2026). Pemerintah menyiapkan tiga skema elektrifikasi untuk memperluas akses listrik ke desa dan dusun yang belum terlayani secara memadai. Skema itu disesuaikan dengan jarak permukiman dari jaringan PLN, kondisi geografis, pola permukiman, serta kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, karakteristik wilayah Riau membuat pembangunan infrastruktur kelistrikan di sejumlah daerah harus berhadapan dengan persoalan status lahan dan kawasan.
“Memang spesifik kondisi Provinsi Riau. Tadi disampaikan harus punya lahan dan kemudian perizinan kawasan. Memang itu salah satu persoalan yang ada di Provinsi Riau hari ini,” ujar Syahrial.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Listrik Perdesaan Riau Terkendala Status Kawasan
Menurut Syahrial, hambatan terkait lahan dan perizinan tidak hanya muncul dalam pembangunan listrik perdesaan. Persoalan serupa juga terjadi pada sejumlah proyek infrastruktur yang berada di kawasan dengan status tertentu.
Ia mencontohkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Kampar yang terkendala status kawasan hutan lindung. Penyelesaian persoalan itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat desa.
Syahrial mendorong penguatan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, dan instansi terkait. Koordinasi tersebut diperlukan agar persoalan administrasi serta status kawasan dapat diselesaikan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
General Manager PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau Didik Wicaksono mengatakan, sejumlah lokasi program listrik perdesaan masih menghadapi kendala perizinan kawasan.
“Ada beberapa lokasi yang melewati kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum clear, sehingga memang kami belum bisa masuk ke sana,” kata Didik.
Didik menegaskan, dukungan pemerintah daerah dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian perizinan dan memastikan kesiapan lokasi pembangunan. Menurut dia, pembangunan listrik perdesaan membutuhkan kerja sama lintas pihak.
“Kelancaran dan kesuksesan pembangunan listrik perdesaan memang tidak bisa kami pikul sendiri. PLN tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.
Tiga Skema Elektrifikasi untuk Desa
Di tengah persoalan lahan dan perizinan, pemerintah menyiapkan tiga pendekatan untuk menjangkau desa maupun dusun yang belum memperoleh akses listrik secara memadai.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Eri Nurcahyanto menjelaskan, pendekatan pertama dilakukan melalui perluasan jaringan distribusi PLN. Skema ini diterapkan bagi permukiman yang lokasinya masih dekat dengan jaringan listrik yang sudah tersedia.
“Yang pertama adalah perluasan jaringan PLN apabila di situ memang dekat dengan jaringan distribusi PLN,” kata Eri.
Untuk wilayah yang berada jauh dari jaringan PLN, pemerintah menyiapkan dua pilihan pembangkit listrik tenaga surya, yakni PLTS komunal dan PLTS individual.
“Yang kedua adalah PLTS komunal, dan yang ketiga menggunakan PLTS individual,” jelasnya.
Skema Disesuaikan Kondisi Wilayah
Penentuan skema elektrifikasi tidak dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh wilayah. Jarak permukiman dari jaringan PLN menjadi salah satu pertimbangan, selain kondisi geografis, pola permukiman, dan kebutuhan masyarakat.
Perluasan jaringan PLN diprioritaskan untuk permukiman yang masih dapat dijangkau jaringan distribusi eksisting. Sementara itu, PLTS komunal dan PLTS individual disiapkan untuk wilayah yang berada jauh dari jaringan PLN.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pembangunan listrik perdesaan di wilayah yang sulit dilayani jaringan konvensional. Pemerintah juga mendorong penyelesaian persoalan lahan dan perizinan agar pemerataan akses listrik di Provinsi Riau dapat dipercepat.
















