Headline.co.id, Semarang ~ MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, membuka ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW) atau Tuli. Ekshibisi perdana ini diikuti 28 peserta putra dan putri dari sembilan provinsi pada Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut digelar untuk membuka ruang partisipasi yang setara bagi penyandang disabilitas sekaligus menguji kesiapan Tartil Al-Qur’an Isyarat sebelum dipertimbangkan menjadi cabang resmi MTQ Nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat menjadi bagian dari upaya membangun layanan keagamaan yang inklusif. Menurut dia, setiap orang harus memiliki kesempatan untuk mempelajari Al-Qur’an tanpa terkecuali.
“Kami merasa sangat berbahagia dan tentu sangat bangga. Penyelenggaraan MTQ Nasional ke-31 di Semarang telah melahirkan tradisi baru, sebuah sunnah hasanah, yaitu ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara,” ujar Abu Rokhmad saat membuka ekshibisi di Semarang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Karena itu, tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan kesempatan mempelajari Al-Qur’an karena kondisi fisik, sosial ekonomi, ataupun geografis,” paparnya.
Diikuti Peserta dari Sembilan Provinsi
Sebanyak 28 peserta dalam ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat merupakan perwakilan 14 komunitas Tuli Muslim dari sembilan provinsi. Mereka berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Jambi.
Musabaqah ini mempertandingkan dua kategori, yakni metode kitabah dan tilawah. Aspek yang dinilai meliputi ketepatan isyarat hijaiyah, ketepatan gerakan harakat dan tanda baca, serta adab.
Direktur Penerangan Agama Islam Muchlis M. Hanafi menjelaskan, ekshibisi tersebut merupakan bagian dari proses panjang standardisasi Mushaf Al-Qur’an Isyarat di Indonesia. Proses itu bermula pada 2020 ketika sejumlah komunitas Tuli Muslim menyampaikan aspirasi mengenai perlunya standar bersama dalam membaca Al-Qur’an menggunakan bahasa isyarat.
Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui lokakarya, penelitian, dan proses kolaboratif yang melibatkan pentashih mushaf, akademisi, praktisi bahasa isyarat, guru, serta komunitas Tuli dari berbagai daerah.
“Posisi kami sebagai pemerintah adalah fasilitator. Komunitas Tuli, akademisi, dan para praktisi terlibat langsung dalam penyusunannya. Proses kolaboratif ini menghasilkan pedoman membaca, panduan pembelajaran, serta Mushaf Al-Qur’an Isyarat Indonesia dalam bentuk cetak dan digital,” jelas Muchlis.
Berbekal Landasan Keputusan Menteri Agama
Pengembangan Mushaf Al-Qur’an Isyarat memperoleh landasan resmi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 889 Tahun 2022. Keputusan tersebut menetapkan Mushaf Al-Qur’an Isyarat sebagai salah satu varian baru Mushaf Al-Qur’an Standar Indonesia.
“Penetapan ini memberikan landasan resmi bagi pentashihan, penerbitan, digitalisasi, dan pembelajaran Al-Qur’an Isyarat di Indonesia. Hal ini sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memenuhi hak Muslim Tuli untuk memperoleh kitab suci dan layanan keagamaan yang sesuai dengan kebutuhannya,” kata Muchlis.
Ia menambahkan, penyediaan mushaf saja belum cukup untuk mengembangkan layanan Al-Qur’an bagi komunitas Tuli. Menurut dia, diperlukan guru, fasilitator, bahan pembelajaran, serta komunitas belajar yang tersebar di berbagai daerah.
Dengan dukungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), program Training of Trainers dan pengimbasan pengajar Al-Qur’an Isyarat diselenggarakan sepanjang 2024–2025. Program tersebut berlangsung di 71 titik pada 55 kabupaten dan kota serta melibatkan lebih dari 2.200 peserta.
“Salah satu rekomendasi program tersebut adalah perlunya penyelenggaraan MTQ Al-Qur’an Isyarat sebagai ruang aktualisasi, evaluasi, dan prestasi bagi Muslim Tuli. Rekomendasi itu kini mulai diwujudkan melalui ekshibisi pada MTQ Nasional,” ujarnya.
Menjadi Tahap Evaluasi Sebelum Cabang Resmi
Muchlis menegaskan, status ekshibisi tidak berarti Tartil Al-Qur’an Isyarat hanya menjadi pertunjukan atau pelengkap kemeriahan MTQ. Kegiatan ini menjadi tahap pengenalan, pengujian, dan evaluasi sebelum dipertimbangkan sebagai cabang resmi.
“Kita tidak hanya ingin mencari juara. Kita juga ingin menguji kesiapan peserta, pola pembinaan di daerah, materi musabaqah, instrumen penilaian, kapasitas Dewan Hakim, fasilitas aksesibilitas, dan keseluruhan sistem penyelenggaraannya,” katanya.
Catatan Dewan Hakim, pengalaman peserta, masukan komunitas, dan evaluasi panitia akan digunakan untuk menyempurnakan penyelenggaraan. Hasil tersebut juga menjadi pijakan bagi pengembangan Tartil Al-Qur’an Isyarat dalam MTQ berikutnya.
Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas Deka Kurniawan mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas dalam MTQ Nasional XXXI. Ia menilai ekshibisi tersebut merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI ini merupakan agenda bersejarah. Bukan semata-mata karena dilaksanakan di Semarang atau melibatkan ribuan peserta, tetapi karena untuk pertama kalinya MTQ Nasional memberikan ruang kepada penyandang disabilitas sensorik rungu wicara,” ujar Deka.
Deka juga menilai keterlibatan langsung penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan merupakan bagian penting dari praktik inklusivitas.
“Kita melihat Kementerian Agama memberikan ruang yang leluasa. Arahan diberikan secara umum, sementara pelaksanaan dan kreativitas dipercayakan kepada teman-teman penyandang disabilitas. Menurut kami, inilah bentuk partisipasi yang sesungguhnya,” katanya.
Ia berharap ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat bagi PDSRW dapat berkembang menjadi salah satu cabang resmi MTQ Nasional. Deka juga mendorong agar aspek pemahaman Al-Qur’an mendapat perhatian, sehingga penyandang disabilitas tidak hanya memiliki akses untuk membaca dan menghafal Al-Qur’an, tetapi juga memahami pesan-pesan yang terkandung di dalamnya.
“Teman-teman penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga memiliki hak untuk memahami pesan-pesan Al-Qur’an,” tandasnya.















