Headline.co.id, Bekasi ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tujuh bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk mendukung penanganan banjir. Aset rampasan KPK senilai Rp3,65 miliar itu akan dimanfaatkan sebagai polder resapan air di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Pemanfaatan lahan tersebut diarahkan untuk mengubah aset hasil tindak pidana korupsi menjadi infrastruktur yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Total luas tanah yang diserahkan mencapai 1.452 meter persegi. Tujuh bidang tanah tersebut masing-masing telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan nilai taksiran keseluruhan sebesar Rp3.650.177.000.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan publik merupakan bagian dari upaya agar penanganan perkara korupsi menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya,” ujar Mungki.
Aset rampasan KPK diproyeksikan menjadi polder resapan air
Pemkot Bekasi memproyeksikan tujuh bidang tanah tersebut sebagai polder resapan air. Rencana itu berkaitan dengan persoalan genangan dan banjir yang dihadapi wilayah Bekasi.
Melalui skema tersebut, lahan yang sebelumnya menjadi bagian dari barang rampasan negara tidak hanya kembali dikuasai negara. Aset itu juga dialihkan untuk mendukung kebutuhan publik melalui pembangunan infrastruktur penanganan banjir.
Aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan terpidana Dudy Jocom. Ia merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dudy Jocom terjerat perkara korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Riau, Minahasa, dan Gowa.
KPK pantau pemanfaatan aset selama satu tahun
Mungki menegaskan, proses pengelolaan aset rampasan KPK tidak berhenti pada penyerahan kepada Pemkot Bekasi. KPK akan melakukan pemantauan selama satu tahun untuk memastikan perubahan status administratif dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Mungki, pengawasan tersebut mencakup proses balik nama aset kepada Pemkot Bekasi dan pencatatannya sebagai Barang Milik Daerah (BMD). KPK juga akan memastikan lahan digunakan sesuai peruntukannya.
“Pertama, memastikan aset telah dibaliknamakan ke Pemkot Bekasi dan sudah tercatat Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian, memastikan aset dimanfaatkan sesuai fungsinya,” katanya.
Dengan demikian, Pemkot Bekasi memiliki tanggung jawab untuk segera menuntaskan pencatatan aset, proses balik nama, serta pemanfaatan tujuh bidang tanah itu sebagai bagian dari penanganan banjir.
Pemkot Bekasi sebut aset masuk program prioritas
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi hibah aset tersebut. Ia menyatakan lahan yang diterima akan dimasukkan sebagai bagian dari program strategis prioritas daerah.
Tri mengatakan, optimalisasi aset tidak hanya ditujukan untuk mendukung pelayanan publik. Menurut dia, aset tersebut juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Ini akan dijadikan salah satu program strategi prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat. Bagaimana ini juga bernilai manfaat untuk penerimaan asli daerah (PAD). Di samping sebagai pelayan masyarakat, kita harus bisa menghasilkan, memaksimalkan potensi dengan aset yang dimiliki,” ujar Tri.
Ia menilai pemanfaatan aset hasil rampasan untuk kebutuhan masyarakat merupakan contoh kolaborasi antarlembaga. Melalui kerja sama itu, hasil penindakan hukum dapat dialihkan menjadi manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
“Ini salah satu contoh inovasi, pada akhirnya lebih optimal lagi, kesejahteraannya bisa dirasakan langsung masyarakat,” katanya.
Bagi KPK, pengawasan menjadi bagian penting dalam pemulihan aset agar prosesnya tidak berhenti pada serah terima administratif. Aset rampasan tersebut diharapkan benar-benar dimanfaatkan melalui pembangunan polder resapan air untuk mendukung penanganan banjir di Kota Bekasi.

















