Headline.co.id, Sukabumi ~ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan langkah pemerintah melindungi industri tekstil nasional dari tekanan global, lonjakan impor, dan peredaran barang ilegal. Hal itu disampaikan dalam Puncak Acara HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Pemerintah memperkuat pengendalian impor, pengawasan penyelundupan, serta dukungan pembiayaan dan insentif untuk menjaga keberlangsungan industri dan kesejahteraan pekerja.
Kapolri mengatakan industri tekstil, sandang, dan kulit menghadapi tekanan akibat meningkatnya ketegangan geopolitik, perang dagang, fluktuasi harga energi dan bahan baku, gangguan rantai pasok, serta perkembangan teknologi.
Situasi tersebut berdampak pada kenaikan biaya impor energi dan bahan baku, biaya produksi dan distribusi, serta memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan daya saing industri. Menurut Kapolri, kondisi itu perlu dikelola agar tidak memengaruhi industri dalam negeri, kesejahteraan masyarakat, stabilitas keamanan, dan pertumbuhan ekonomi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Apabila tidak dikelola dengan baik, berbagai tekanan tersebut dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat, industri tekstil atau kulit dalam negeri, memicu ketidakpuasan, dan memengaruhi stabilitas keamanan dalam negeri, serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Kapolri.
Pengendalian Impor Industri Tekstil Nasional
Salah satu langkah pemerintah ialah memperkuat pengendalian impor melalui mekanisme larangan dan pembatasan. Pemerintah juga melarang masuknya barang tertentu, termasuk pakaian bekas impor.
Perlindungan terhadap industri tekstil nasional dilakukan melalui penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau safeguard. Kebijakan tersebut diterapkan terhadap lonjakan impor yang merugikan industri dalam negeri.
Selain itu, pemerintah menerapkan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap produk yang terbukti melakukan praktik dumping. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menghadapi tekanan produk impor terhadap industri dalam negeri.
Pengawasan impor ilegal dan penyelundupan juga diperketat. Pengawasan dilakukan mulai dari pintu masuk, pemeriksaan dokumen impor, hingga peredaran barang di pasar domestik.
“Polri, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan juga melakukan operasi bersama untuk mencegah masuk dan beredarnya tekstil selundupan di pasar dalam negeri,” kata Kapolri.
Standardisasi dan Teknologi Diperkuat
Selain mengendalikan impor dan menindak peredaran barang ilegal, pemerintah memperkuat standardisasi serta persyaratan teknis. Langkah tersebut disertai dorongan terhadap peningkatan teknologi agar produk nasional semakin kompetitif dan mampu bersaing dengan produk impor.
Penguatan teknologi dinilai menjadi bagian penting bagi industri tekstil, sandang, dan kulit dalam menghadapi perubahan dunia usaha. Tekanan yang muncul tidak hanya berasal dari impor, tetapi juga dari kenaikan biaya produksi, gangguan rantai pasok, serta perkembangan teknologi.
Pemerintah juga memberikan dukungan bagi industri padat karya melalui Kredit Industri Padat Karya. Fasilitas tersebut digunakan untuk membiayai investasi, modal kerja, dan revitalisasi mesin.
Di sektor perpajakan, insentif diberikan kepada pekerja pada sektor tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki sejak 1 Januari 2026. Dukungan tersebut menjadi salah satu kebijakan yang disiapkan untuk menjaga industri dan pekerja di dalamnya.
Industri Tekstil Serap Jutaan Tenaga Kerja
Perlindungan terhadap industri tekstil nasional dinilai penting karena sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan ekspor. Industri tekstil dan produk tekstil menyerap lebih dari 3,8 juta tenaga kerja.
Pada semester I tahun 2026, industri tekstil dan produk tekstil mencatat nilai ekspor sekitar USD4,85 miliar. Sementara itu, industri alas kaki menyerap sekitar 921 ribu pekerja.
Besarnya jumlah tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut membuat keberlanjutan industri menjadi perhatian. Tekanan terhadap industri dapat berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi apabila tidak dikelola dengan baik.
Kapolri mengatakan berbagai kebijakan pemerintah diarahkan untuk menjaga pertumbuhan industri, memperkuat perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Berbagai kebijakan tersebut diarahkan agar industri tetap tumbuh, perusahaan semakin kuat, dan kesejahteraan rekan-rekan pekerja terus meningkat,” pungkas Kapolri.


















