Headline.co.id, Manokwari ~
Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare mengimbau masyarakat tidak terprovokasi isu yang mengatasnamakan agenda “Black September” atau September Hitam. Imbauan itu disampaikan di Manokwari, Kamis (10/9/2026), setelah kepolisian menerima informasi mengenai ajakan aksi demonstrasi dalam skala besar yang beredar melalui berbagai kanal media sosial. Kepolisian memperkuat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua Barat tetap aman dan kondusif.
Alfred mengatakan kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terprovokasi oleh isu tersebut. Langkah antisipasi dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat menghambat aktivitas masyarakat dan pelaksanaan pembangunan di Papua Barat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kapolda Papua Barat Ingatkan Warga soal Isu Black September
“Saya mengimbau masyarakat di wilayah Papua Barat jangan terprovokasi dengan isu-isu yang dibawa sebagai agenda ‘Black September’. Kami akan tindak tegas kalau ada yang terprovokasi,” kata Alfred di Manokwari, Kamis (10/9/2026).
Menurut Alfred, informasi mengenai ajakan aksi demonstrasi dalam skala besar diketahui beredar melalui berbagai kanal media sosial. Karena itu, Polda Papua Barat meningkatkan pengawasan untuk mendeteksi kemungkinan adanya isu yang ditunggangi dalam setiap aksi unjuk rasa.
Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polda Papua Barat memperkuat koordinasi dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menjaga situasi Papua Barat tetap aman dan tenteram.
“Kita ketahui bersama bahwa Papua Barat ini daerah yang aman dan tenteram. Pengawasan akan kami tingkatkan untuk deteksi boncengan isu dalam setiap aksi unjuk rasa,” ujar Alfred.
Polisi Tetap Hormati Hak Menyampaikan Pendapat
Kapolda Papua Barat menegaskan kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban.
Masyarakat yang hendak menggelar aksi juga diingatkan untuk memenuhi ketentuan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Selain itu, peserta aksi diminta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu aktivitas warga.
Alfred menyebut kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua Barat. Dengan kondisi keamanan yang terjaga, aktivitas masyarakat dan pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut diharapkan dapat berjalan tanpa gangguan.
Imbauan itu disampaikan di tengah perhatian kepolisian terhadap potensi aksi yang dikaitkan dengan agenda Black September. Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo telah meminta seluruh jajaran Polri mengantisipasi potensi unjuk rasa yang diperkirakan berlangsung pada 24 September 2026.
Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Tani Nasional dan peringatan peristiwa Semanggi II. Kepolisian terus melakukan langkah antisipasi untuk memastikan situasi keamanan tetap terkendali.
Kapolda Soroti Pemalangan Jalan di Manokwari
Selain isu Black September, Alfred menyoroti aksi pemalangan jalan yang sempat terjadi di empat titik di Manokwari beberapa hari sebelumnya. Ia menegaskan kejadian tersebut tidak boleh kembali terulang karena berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
“Seperti beberapa hari lalu di Manokwari ada aksi pemalangan empat titik. Itu tidak boleh terjadi lagi. Saya tidak mentolerir karena menghambat aktivitas masyarakat,” katanya.
Polda Papua Barat kemudian mengarahkan penguatan koordinasi dengan berbagai unsur masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan tenteram. Pengawasan juga ditingkatkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya isu yang ditunggangi dalam aksi unjuk rasa.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar dan tetap mengikuti ketentuan dalam menyampaikan pendapat. Di sisi lain, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap dihormati sepanjang pelaksanaannya sesuai aturan serta tidak mengganggu keamanan, ketertiban, dan aktivitas warga.



















