Headline.co.id, Cirebon ~
Cirebon (Kemenag) — Kementerian Agama mengkaji kembali sejumlah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk mekanisme isbat nikah. Kajian tersebut mengemuka dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 di Pondok Buntet Pesantren Cirebon. Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kemenag Abu Rokhmad menyampaikan isu itu saat menutup Nasuha 2026 secara daring pada Kamis (10/9/2026). Menurut dia, pembaruan diperlukan agar hukum keluarga Islam tetap relevan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan administrasi pencatatan perkawinan.
Abu Rokhmad mengatakan, hasil diskusi Nasuha 2026 dapat menjadi bahan pemikiran untuk memperbarui Kompilasi Hukum Islam atau hukum keluarga Islam. Ia menilai, ketentuan hukum keluarga perlu dikaji secara berkala karena kehidupan masyarakat terus berkembang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Diharapkan hasil-hasil diskusi ini juga menjadi bahan dasar materi yang bisa digunakan, paling tidak, untuk memperbarui Kompilasi Hukum Islam atau hukum keluarga Islam,” ujar Abu Rokhmad.
Kemenag Soroti Mekanisme Isbat Nikah
Salah satu isu yang mendapat perhatian ialah mekanisme isbat nikah. Abu Rokhmad menyebut ketentuan tersebut perlu dikaji secara proporsional dengan mempertimbangkan sistem administrasi pencatatan perkawinan yang telah tersedia.
Ia mencontohkan persoalan kehilangan buku nikah. Menurut Abu Rokhmad, kondisi tersebut tidak serta-merta harus diselesaikan melalui isbat nikah karena arsip pencatatan perkawinan tersedia. Masyarakat dapat mengurus penerbitan kembali buku nikah melalui prosedur administrasi yang berlaku.
“Apakah kehilangan buku nikah perlu isbat nikah atau tidak? Saat ini arsip buku nikah sangat terjaga. Tinggal membuat surat kehilangan, kemudian diterbitkan lagi buku nikah,” katanya.
Abu Rokhmad juga mengingatkan agar mekanisme isbat nikah tidak dimanfaatkan untuk merekayasa status perkawinan ataupun melanggengkan praktik nikah siri. Ia menilai, pengetatan isbat nikah berkaitan dengan kewajiban pencatatan perkawinan.
“Kita prihatin dengan nikah siri. Itu juga alasan kenapa isbat nikah diperketat. Jangan sampai isbat nikah dijadikan modus untuk melanggengkan praktik nikah siri. Bagaimana mungkin perkawinan diwajibkan dicatat, tetapi pintu belakangnya dibuka lebar?” tegasnya.
Isu Wali dan Mahar Masuk Bahan Kajian
Selain mekanisme isbat nikah, pembaruan hukum keluarga Islam juga dapat mencakup persoalan wali dalam kondisi tertentu, pergantian mahar, serta reformulasi alasan isbat nikah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Dalam persoalan wali, Abu Rokhmad menilai perlu ada kajian terhadap kondisi ketika seseorang berada jauh dari tempat tinggalnya, termasuk pekerja migran. Ia mengatakan jarak dan biaya perjalanan tidak semestinya menjadi hambatan bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan.
“Menikah tidak boleh terhambat akibat perjalanan yang jauh atau biaya yang mahal,” ujarnya.
Menurut Abu Rokhmad, berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya mempertemukan perspektif keilmuan ulama dengan pengalaman penghulu yang berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat. Nasuha 2026 menjadi salah satu forum yang mempertemukan kedua perspektif tersebut.
Nasuha 2026 Himpun Sekitar 200 Paper
Nasuha 2026 sebelumnya menghimpun sekitar 200 paper yang memuat beragam gagasan dan pemikiran peserta. Dari keseluruhan karya tersebut, dipilih 10 artikel terbaik untuk menjadi bagian dari rangkaian simposium.
Abu Rokhmad berharap gagasan yang lahir dari forum itu tidak berhenti pada diskusi akademik. Menurut dia, gagasan tersebut dapat dikembangkan menjadi bahan pemikiran untuk memperkuat kebijakan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Penutupan Nasuha 2026 turut dihadiri Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi, para kasubdit di Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, serta para sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon.



















