Headline.co.id, Batang ~
SLEMAN – Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian dalam Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Griya Dhahar Taman Merdiko, Kalurahan Merdikorejo, Tempel, Sleman, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Bea Cukai Yogyakarta, Satpol PP Kabupaten Sleman, serta warga untuk memperkuat pemahaman tentang ketentuan kepabeanan dan pita cukai resmi. Edukasi diberikan karena penindakan hukum saja dinilai belum cukup untuk memutus mata rantai perdagangan produk tembakau ilegal. Melalui sosialisasi itu, masyarakat didorong mengenali ciri-ciri rokok legal dan menolak rokok ilegal.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta, Intania Riza, menjelaskan bahwa masyarakat perlu mencermati produk rokok sebelum membeli. Menurut dia, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, hingga rokok polos tanpa pita cukai merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan negara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Warga Diminta Berperan Mengawasi Rokok Ilegal
Intania mengatakan, masyarakat memiliki posisi penting dalam pengawasan peredaran barang kena cukai. Warga tidak hanya dipandang sebagai konsumen, tetapi juga dapat menjadi pihak yang mengenali dan mencegah peredaran rokok ilegal sejak dari lingkungan sekitar.
“Masyarakat tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga garda awal pengawasan. Jangan mudah tergiur harga murah rokok ilegal, karena setiap batang rokok legal yang dibeli mengandung kontribusi cukai yang akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” terang Intan.
Pesan tersebut menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat terhadap tawaran rokok dengan harga murah. Dalam sosialisasi itu, warga diarahkan untuk membedakan produk yang memenuhi ketentuan hukum dari produk yang menggunakan pita cukai tidak sesuai atau tidak memiliki pita cukai.
Edukasi Preventif Sebelum Penindakan
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan, menekankan perlunya edukasi preventif sebelum dilakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Edukasi dinilai menjadi langkah awal agar masyarakat memahami aturan sekaligus mengetahui dampak peredaran barang kena cukai yang melanggar ketentuan.
Indra menyebut sinergi Satpol PP, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan warga merupakan benteng utama dalam mengawasi peredaran barang kena cukai. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada aparat, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Dengan pemahaman yang lebih baik, warga diharapkan tidak membeli maupun mendukung peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah itu sekaligus memperkuat upaya menciptakan perdagangan rokok yang tertib di Sleman.
Kepatuhan Cukai Berdampak pada DBHCHT
Dukungan terhadap edukasi cukai rokok disampaikan Panewu Tempel, Rasyid Ratnadi Sosiawan. Ia menyambut baik kegiatan tersebut karena kepatuhan terhadap aturan cukai berdampak langsung pada besaran DBHCHT yang diterima daerah.
Menurut Rasyid, DBHCHT digunakan untuk pembiayaan sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Karena itu, pemahaman mengenai pita cukai resmi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berhubungan dengan penerimaan yang kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Sosialisasi terpadu di Kapanewon Tempel diharapkan mendorong warga bersikap lebih bijak dan aktif menolak peredaran rokok ilegal. Keterlibatan masyarakat bersama Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga iklim perdagangan yang tertib di Kabupaten Sleman.



















