Highlight Berita:
Headline.co.id, Sleman ~ Seorang santriwati berinisial FN melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, berinisial NH alias Gus Nurul ke Polresta Sleman. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dua kali pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026 di lingkungan pondok pesantren tersebut. Laporan resmi diterima polisi pada 7 September 2026 dan saat ini masih dalam proses pendalaman. Kuasa hukum korban menyebut FN kini sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Namun, kepolisian belum dapat mengungkap lebih jauh mengenai materi perkara karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Benar, ada laporan yang masuk ke Polresta Sleman terkait dugaan kekerasan seksual pada 7 September 2026. Saat ini masih dalam proses pendalaman dan terlapor masih dalam lidik,” kata Iptu Argo Anggoro saat dikonfirmasi Headline.co.id.
“Untuk detail perkara belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.
Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., mengatakan laporan kepada kepolisian merupakan langkah hukum untuk memperoleh perlindungan dan kepastian bagi korban.
Menurut dia, kondisi FN yang disebut telah memasuki usia kehamilan sekitar delapan bulan membuat penanganan perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.
“Korban saat ini sudah hamil delapan bulan. Ini bukan perkara yang bisa dibiarkan berlarut-larut. Ada seorang perempuan yang sampai hari ini harus menjalani kehamilan yang menurut keterangannya merupakan konsekuensi dari dugaan kekerasan seksual yang telah dilaporkannya,” ujar Gusti Rian.
“Karena itu, kami mendesak Polres Sleman untuk segera melakukan langkah hukum secara konkret dan terukur. Jangan sampai korban sudah menghadapi dampak yang begitu berat, tetapi proses hukumnya justru berjalan tanpa kepastian,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Minta Terlapor dan Saksi Diperiksa
Gusti Rian meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut, mulai dari korban, terlapor hingga saksi-saksi. Ia juga meminta seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara diamankan dan diuji melalui proses hukum.
“Kami mendesak Polres Sleman segera memeriksa Nurul Huda alias Gus Nurul. Apabila dari hasil pemeriksaan telah terdapat bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka, maka kami meminta penyidik segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mengambil tindakan penangkapan apabila syarat hukumnya terpenuhi,” katanya.
Gusti menekankan bahwa langkah tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada kuasa hukumnya, dugaan peristiwa itu disebut disertai sejumlah bentuk pemaksaan. Di antaranya penguncian pintu, penghalangan korban untuk meninggalkan lokasi, penarikan tangan, pencekikan, penutupan mulut, pendorongan ke tempat tidur hingga hubungan seksual tanpa persetujuan korban.
Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
“Kalau rangkaian peristiwa sebagaimana diterangkan korban tersebut benar, maka konstruksi perkaranya harus dilihat secara utuh. Ini bukan semata-mata persoalan apakah pernah terjadi hubungan seksual, tetapi bagaimana hubungan seksual itu terjadi. Apakah ada persetujuan yang bebas, atau justru ada kekerasan, ancaman, tekanan dan ketidakberdayaan korban?” kata Gusti Rian.
Relasi Kuasa di Pesantren Diminta Ikut Didalami
Selain dugaan tindakan kekerasan, kuasa hukum meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya relasi kuasa antara korban dengan terlapor di lingkungan pesantren.
Menurut Gusti, kedudukan seseorang yang mempunyai otoritas terhadap santri dapat menciptakan ketimpangan posisi sehingga perlu menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam mengungkap perkara.
“Hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah korban berada di dalam satu ruangan dengan terlapor atau apakah pernah terjadi hubungan seksual. Hukum harus menjawab pertanyaan yang lebih substantif: apakah korban memberikan persetujuan secara bebas dan sadar? Jika tidak, apa yang menyebabkan korban tidak mampu menolak atau melarikan diri? Di situlah penyidik harus bekerja,” ujarnya.
Ia juga meminta keterlambatan korban menceritakan dugaan peristiwa tersebut tidak langsung digunakan untuk menyimpulkan kebenaran ataupun ketidakbenaran laporan.
Menurut dia, penyidik perlu memeriksa berbagai faktor yang mungkin menyebabkan korban membutuhkan waktu untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya, termasuk dugaan ketakutan, tekanan psikologis, rasa malu maupun kondisi lingkungan tempat korban berada.
“Jangan membalik keadaan dengan menyalahkan korban karena terlambat bercerita. Kita harus bertanya mengapa korban diam. Apakah karena tidak terjadi apa-apa, atau justru karena korban berada dalam ketakutan dan tekanan? Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan dijadikan asumsi untuk menyudutkan korban,” ujarnya.
Informasi Dugaan Pengakuan Diminta Diuji Penyidik
Kuasa hukum juga menyebut menerima informasi dari pihak pesantren mengenai dugaan adanya pengakuan dari NH terkait hubungan seksual dalam keadaan paksaan.
Namun, informasi tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan. Gusti meminta kepolisian mengklarifikasi informasi tersebut secara langsung kepada pihak-pihak terkait serta mengujinya bersama alat bukti lain.
“Kalau benar ada pengakuan dari terlapor bahwa hubungan seksual tersebut terjadi secara paksa, maka itu bukan informasi yang boleh diabaikan. Kami meminta penyidik memanggil, memeriksa, dan mengonfrontasikan seluruh informasi tersebut dengan alat bukti lainnya,” katanya.
“Kami tidak meminta polisi mempercayai satu pihak secara membabi buta. Kami meminta polisi menguji seluruh fakta secara objektif,” tambah Gusti.
Selain itu, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, setelah korban mengetahui dirinya hamil, NH diduga menyarankan korban mengonsumsi nanas dan jamu untuk mempercepat menstruasi. Terlapor juga disebut meminta korban menggugurkan kandungan agar keluarga tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Gusti meminta informasi tersebut ikut diperiksa untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara keseluruhan.
“Perkara ini memiliki rangkaian peristiwa yang panjang dan dampaknya nyata. Korban sekarang berada pada usia kehamilan delapan bulan. Karena itu, kami meminta penyidik tidak melihat perkara ini secara parsial, tetapi membangun konstruksi peristiwa secara utuh sejak kejadian pertama, kejadian kedua, adanya dugaan ancaman, sampai dengan kondisi korban setelah mengetahui dirinya hamil,” paparnya.
Polisi Masih Melakukan Pendalaman
Gusti menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terlapor. Menurutnya, penentuan status hukum seseorang harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.
“Praduga tak bersalah bukan berarti penyidik boleh tidak bertindak. Seseorang memang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi ketika ada laporan pidana, tugas penyidik adalah segera mencari dan menguji kebenaran materiil melalui mekanisme hukum,” kata Gusti.
Ia berharap seluruh pihak yang mengetahui perkara tersebut dapat diperiksa sehingga polisi memperoleh gambaran lengkap mengenai peristiwa yang dilaporkan.
“Kami mendesak Polres Sleman segera memproses laporan ini. Periksa terlapor, periksa saksi, amankan alat bukti, lakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui perkara ini, dan apabila bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, segera tetapkan NH sebagai tersangka dan lakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, hingga keterangan ini disampaikan, Polresta Sleman menyatakan perkara masih dalam tahap pendalaman dan terlapor masih berstatus dalam penyelidikan. Polisi belum menyampaikan detail mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan lebih lanjut perkara tersebut.
Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih harus diuji melalui proses hukum. Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




















