Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Santriwati Hamil 8 Bulan Laporkan Pengasuh Pesantren di Sleman, Polresta Sleman Buka Suara

Hendrawan by Hendrawan
44 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 8 mins read
408 17
A A
0
Polisi Dalami Laporan Santriwati di Sleman, Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Terjadi Dua Kali

Polisi Dalami Laporan Santriwati di Sleman, Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Terjadi Dua Kali

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Santriwati berinisial FN melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman.
  • Dugaan peristiwa disebut terjadi dua kali pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.
  • Laporan tercatat di Polresta Sleman dengan nomor STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.
  • Kuasa hukum menyebut FN saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.
  • Kuasa hukum mendesak polisi segera memeriksa terlapor, saksi, serta mengamankan seluruh alat bukti yang relevan.
  • Dugaan relasi kuasa di lingkungan pesantren turut diminta untuk didalami dalam proses pemeriksaan.
  • Polresta Sleman membenarkan laporan dugaan kekerasan seksual masuk pada 7 September 2026.
  • Polisi menyatakan perkara masih dalam proses pendalaman dan terlapor masih berstatus dalam penyelidikan.

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang santriwati berinisial FN melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, berinisial NH alias Gus Nurul ke Polresta Sleman. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dua kali pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026 di lingkungan pondok pesantren tersebut. Laporan resmi diterima polisi pada 7 September 2026 dan saat ini masih dalam proses pendalaman. Kuasa hukum korban menyebut FN kini sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Polda Babel Musnahkan Narkoba Senilai Rp34,7 Miliar Hasil Pengungkapan Kasus
    • 1.2. Polisi Amankan Hampir 2 Ton Beras Bantuan di Cirebon
  • 2. Kuasa Hukum Minta Terlapor dan Saksi Diperiksa
  • 3. Relasi Kuasa di Pesantren Diminta Ikut Didalami
  • 4. Informasi Dugaan Pengakuan Diminta Diuji Penyidik
  • 5. Polisi Masih Melakukan Pendalaman

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

You might also like

Polda Babel Musnahkan Narkoba Rp34,7 Miliar

Polda Babel Musnahkan Narkoba Senilai Rp34,7 Miliar Hasil Pengungkapan Kasus

10 September 2026
Polisi Sita 1,96 Ton Beras Bantuan di Rumah Warga Cirebon

Polisi Amankan Hampir 2 Ton Beras Bantuan di Cirebon

9 September 2026

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Namun, kepolisian belum dapat mengungkap lebih jauh mengenai materi perkara karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Benar, ada laporan yang masuk ke Polresta Sleman terkait dugaan kekerasan seksual pada 7 September 2026. Saat ini masih dalam proses pendalaman dan terlapor masih dalam lidik,” kata Iptu Argo Anggoro saat dikonfirmasi Headline.co.id.

“Untuk detail perkara belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.

Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., mengatakan laporan kepada kepolisian merupakan langkah hukum untuk memperoleh perlindungan dan kepastian bagi korban.

Menurut dia, kondisi FN yang disebut telah memasuki usia kehamilan sekitar delapan bulan membuat penanganan perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.

“Korban saat ini sudah hamil delapan bulan. Ini bukan perkara yang bisa dibiarkan berlarut-larut. Ada seorang perempuan yang sampai hari ini harus menjalani kehamilan yang menurut keterangannya merupakan konsekuensi dari dugaan kekerasan seksual yang telah dilaporkannya,” ujar Gusti Rian.

“Karena itu, kami mendesak Polres Sleman untuk segera melakukan langkah hukum secara konkret dan terukur. Jangan sampai korban sudah menghadapi dampak yang begitu berat, tetapi proses hukumnya justru berjalan tanpa kepastian,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Minta Terlapor dan Saksi Diperiksa

Gusti Rian meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut, mulai dari korban, terlapor hingga saksi-saksi. Ia juga meminta seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara diamankan dan diuji melalui proses hukum.

“Kami mendesak Polres Sleman segera memeriksa Nurul Huda alias Gus Nurul. Apabila dari hasil pemeriksaan telah terdapat bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka, maka kami meminta penyidik segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mengambil tindakan penangkapan apabila syarat hukumnya terpenuhi,” katanya.

Gusti menekankan bahwa langkah tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada kuasa hukumnya, dugaan peristiwa itu disebut disertai sejumlah bentuk pemaksaan. Di antaranya penguncian pintu, penghalangan korban untuk meninggalkan lokasi, penarikan tangan, pencekikan, penutupan mulut, pendorongan ke tempat tidur hingga hubungan seksual tanpa persetujuan korban.

Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

“Kalau rangkaian peristiwa sebagaimana diterangkan korban tersebut benar, maka konstruksi perkaranya harus dilihat secara utuh. Ini bukan semata-mata persoalan apakah pernah terjadi hubungan seksual, tetapi bagaimana hubungan seksual itu terjadi. Apakah ada persetujuan yang bebas, atau justru ada kekerasan, ancaman, tekanan dan ketidakberdayaan korban?” kata Gusti Rian.

Relasi Kuasa di Pesantren Diminta Ikut Didalami

Selain dugaan tindakan kekerasan, kuasa hukum meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya relasi kuasa antara korban dengan terlapor di lingkungan pesantren.

Menurut Gusti, kedudukan seseorang yang mempunyai otoritas terhadap santri dapat menciptakan ketimpangan posisi sehingga perlu menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam mengungkap perkara.

“Hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah korban berada di dalam satu ruangan dengan terlapor atau apakah pernah terjadi hubungan seksual. Hukum harus menjawab pertanyaan yang lebih substantif: apakah korban memberikan persetujuan secara bebas dan sadar? Jika tidak, apa yang menyebabkan korban tidak mampu menolak atau melarikan diri? Di situlah penyidik harus bekerja,” ujarnya.

Ia juga meminta keterlambatan korban menceritakan dugaan peristiwa tersebut tidak langsung digunakan untuk menyimpulkan kebenaran ataupun ketidakbenaran laporan.

Menurut dia, penyidik perlu memeriksa berbagai faktor yang mungkin menyebabkan korban membutuhkan waktu untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya, termasuk dugaan ketakutan, tekanan psikologis, rasa malu maupun kondisi lingkungan tempat korban berada.

“Jangan membalik keadaan dengan menyalahkan korban karena terlambat bercerita. Kita harus bertanya mengapa korban diam. Apakah karena tidak terjadi apa-apa, atau justru karena korban berada dalam ketakutan dan tekanan? Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan dijadikan asumsi untuk menyudutkan korban,” ujarnya.

Informasi Dugaan Pengakuan Diminta Diuji Penyidik

Kuasa hukum juga menyebut menerima informasi dari pihak pesantren mengenai dugaan adanya pengakuan dari NH terkait hubungan seksual dalam keadaan paksaan.

Namun, informasi tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah dibuktikan. Gusti meminta kepolisian mengklarifikasi informasi tersebut secara langsung kepada pihak-pihak terkait serta mengujinya bersama alat bukti lain.

“Kalau benar ada pengakuan dari terlapor bahwa hubungan seksual tersebut terjadi secara paksa, maka itu bukan informasi yang boleh diabaikan. Kami meminta penyidik memanggil, memeriksa, dan mengonfrontasikan seluruh informasi tersebut dengan alat bukti lainnya,” katanya.

“Kami tidak meminta polisi mempercayai satu pihak secara membabi buta. Kami meminta polisi menguji seluruh fakta secara objektif,” tambah Gusti.

Selain itu, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, setelah korban mengetahui dirinya hamil, NH diduga menyarankan korban mengonsumsi nanas dan jamu untuk mempercepat menstruasi. Terlapor juga disebut meminta korban menggugurkan kandungan agar keluarga tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Gusti meminta informasi tersebut ikut diperiksa untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara keseluruhan.

“Perkara ini memiliki rangkaian peristiwa yang panjang dan dampaknya nyata. Korban sekarang berada pada usia kehamilan delapan bulan. Karena itu, kami meminta penyidik tidak melihat perkara ini secara parsial, tetapi membangun konstruksi peristiwa secara utuh sejak kejadian pertama, kejadian kedua, adanya dugaan ancaman, sampai dengan kondisi korban setelah mengetahui dirinya hamil,” paparnya.

Polisi Masih Melakukan Pendalaman

Gusti menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terlapor. Menurutnya, penentuan status hukum seseorang harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.

“Praduga tak bersalah bukan berarti penyidik boleh tidak bertindak. Seseorang memang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi ketika ada laporan pidana, tugas penyidik adalah segera mencari dan menguji kebenaran materiil melalui mekanisme hukum,” kata Gusti.

Ia berharap seluruh pihak yang mengetahui perkara tersebut dapat diperiksa sehingga polisi memperoleh gambaran lengkap mengenai peristiwa yang dilaporkan.

“Kami mendesak Polres Sleman segera memproses laporan ini. Periksa terlapor, periksa saksi, amankan alat bukti, lakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui perkara ini, dan apabila bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, segera tetapkan NH sebagai tersangka dan lakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, hingga keterangan ini disampaikan, Polresta Sleman menyatakan perkara masih dalam tahap pendalaman dan terlapor masih berstatus dalam penyelidikan. Polisi belum menyampaikan detail mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan lebih lanjut perkara tersebut.

Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih harus diuji melalui proses hukum. Terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags: Berita SlemanPolresta SlemanPondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Babel Musnahkan Narkoba Rp34,7 Miliar

Polda Babel Musnahkan Narkoba Senilai Rp34,7 Miliar Hasil Pengungkapan Kasus

by Fajar
10 September 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp34,7 miliar. Pemusnahan ini...

Polisi Sita 1,96 Ton Beras Bantuan di Rumah Warga Cirebon

Polisi Amankan Hampir 2 Ton Beras Bantuan di Cirebon

by Aditya
9 September 2026
0

Headline.co.id, Cirebon ~ Polisi berhasil mengamankan sebanyak 1,96 ton beras bantuan pangan yang ditemukan di sebuah rumah warga di Desa...

Polres Klaten Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Rugikan Negara Rp378 Juta

Polresta Klaten Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

by Dani
9 September 2026
0

Headline.co.id, Klaten ~ Polresta Klaten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga merugikan negara...

Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Pencurian yang Terekam CCTV Curi Ponsel di Jaktim

Mahasiswi Ditangkap Polisi Terkait Pencurian Ponsel di Jakarta Timur

by Lia
9 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang mahasiswi berinisial SAP, yang dikenal dengan nama panggilan Caca, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan...

Sopir Jadi Korban Perampasan di Tol Jakarta Barat, 3 Pelaku Diciduk Brimob

Tiga Pelaku Perampasan di Tol Jakarta Barat Ditangkap Brimob

by Lia
9 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 9 September 2026 - Aksi perampasan yang menimpa seorang sopir truk di kawasan keluar Tol Tomang, Jakarta...

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Orang Ditangkap

by Ari Wibowo muhammad
9 September 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Plt Kadisdik Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Plt Kadisdik Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

9 November 2025
: Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menghadiri kegiatan Kolaborasi dan Dukungan ICMI DKI Jakarta untuk Jakarta dan Indonesia yang bertema “Masyarakat Siap Belajar dari Jepang untuk Kesiapsiagaan Indonesia “di Operational Room Kemendes PDT. (foto: Humas Kemendes PDT).

Wamendes PDT Ajak Desa Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana dengan Pembelajaran dari Jepang

10 August 2026
Polda Jambi Tingkatkan Kualitas Layanan Call Center 110 dengan Pelatihan Public Speaking

Polda Jambi Tingkatkan Kualitas Layanan Call Center 110 dengan Pelatihan Public Speaking

21 April 2026
Kopdes Merah Putih Bersiap Menjadi Mitra SPPG untuk Memperkuat Suplai Pangan MBG

Kopdes Merah Putih Bersiap Menjadi Mitra SPPG untuk Memperkuat Suplai Pangan MBG

20 November 2025
Polri Salurkan 2,1 Ton Bantuan Logistik untuk Aceh Tengah

Polri Salurkan 2,1 Ton Bantuan Logistik untuk Aceh Tengah

16 December 2025
Pemkab Lumajang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Panti Asuhan

Pemkab Lumajang Pastikan Pemenuhan Gizi Anak Panti Asuhan

29 July 2026
Pemkot Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan Sosial dan Keamanan Wilayah

Pemkot Probolinggo Tingkatkan Kewaspadaan Sosial dan Keamanan Wilayah

29 April 2026

Artikel Terbaru

Tiket Ludes Dalam Dua Jam, PSS Incar Kemenangan di Maguwoharjo

PSS Sleman Siap Raih Kemenangan di Laga Kandang Perdana Musim Ini

10 September 2026
Polisi Dalami Laporan Santriwati di Sleman, Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Terjadi Dua Kali

Santriwati Hamil 8 Bulan Laporkan Pengasuh Pesantren di Sleman, Polresta Sleman Buka Suara

10 September 2026
UGM dan Unmus Tingkatkan Produktivitas Kopi di Kawasan Transmigrasi Muting

Kolaborasi UGM dan Unmus Tingkatkan Produktivitas Kopi di Muting

10 September 2026
: Tim Pembina Posyandu Provinsi Gorontalo memperkuat koordinasi yang dirangkaikan dengan penyaluran bantuan susu. (Foto owan)

Upaya Gorontalo dalam Memperkuat Intervensi Stunting

10 September 2026
‎Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Palu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Palu: 34 Adegan Diperagakan

10 September 2026
Main Di Jakarta Persib Ajak Bobotoh Berikan Dukungan Dari Rumah

PERSIB Ajak Bobotoh Dukung dari Rumah Saat Hadapi Persija di SUGBK

10 September 2026
5 Cara Memanfaatkan MaiA, AI yang Didesain untuk Merencanakan Liburan di Indonesia

MaiA, Asisten Virtual untuk Merencanakan Liburan di Indonesia

10 September 2026

Popular Story

Cegah Api Meluas, Polda Sumsel Intensifkan Penanganan Karhutla di Teluk Limau
Nasional

Polda Sumsel Tingkatkan Upaya Penanganan Karhutla di Teluk Limau

by Dani
8 September 2026
0

Headline.co.id, Muara Enim ~ Polda Sumatera Selatan memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan...

Read moreDetails

Indonesia-AS Tingkatkan Kerja Sama di Bidang Teknologi AI dan Perlindungan Anak

Pengemudi Truk di Tol Japek Dievakuasi Cepat Akibat Kondisi Kesehatan Memburuk

Peningkatan Skor Literasi dan Sains Indonesia dalam PISA 2025

Polda Kalteng Gunakan Inovasi Serbuk Tepung Singkong untuk Atasi Kebakaran Lahan Gambut

Brimob Polda Metro Jaya Lakukan Penyemprotan dan Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Polresta Bandara Soetta dan Stakeholder Bagikan Snack di Terminal 2

BGN Fokus pada Keselamatan Siswa, Pantau Penanganan 80 Siswa yang Masih Dirawat

Kemhan dan TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana di Indonesia

Pemda Diberi Wewenang Tentukan Metode Pembelajaran Pasca Erupsi Anak Krakatau

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.