Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Ketentuan Pendaftaran Kehendak Nikah Berdasarkan PMA No 30 Tahun 2024

Dwina by Dwina
51 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Info Penting Buat Catin, Ini Ketentuan Pendaftaran Kehendak Nikah

Info Penting Buat Catin, Ini Ketentuan Pendaftaran Kehendak Nikah (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Pendaftaran kehendak nikah merupakan langkah awal yang harus ditempuh oleh calon pengantin dalam proses pencatatan pernikahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Proses ini mencakup beberapa tahapan penting yang harus diikuti oleh calon pengantin.

Menurut Pasal 2 ayat (2) dari PMA tersebut, pencatatan pernikahan terdiri dari beberapa tahap, yaitu: pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa calon pengantin wajib melaksanakan pendaftaran kehendak nikah sesuai regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Zayadi di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.

You might also like

: Wali Kota Probolinggo Berbagi Kasih di Panti Tresna Wreda, Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kota. (Istimewa)

Pemkot Probolinggo Kembangkan Panti Tresna Wreda sebagai Model Layanan Lansia

9 September 2026
: Istimewa

Kayong Utara Fokuskan APBD 2026 pada Pendidikan dan Infrastruktur

9 September 2026

Proses pendaftaran kehendak nikah diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 PMA No 30 Tahun 2024. Calon pengantin harus melampirkan sejumlah dokumen penting, lain surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu tanda penduduk, dan fotokopi kartu keluarga. Selain itu, diperlukan juga surat rekomendasi nikah dari KUA setempat jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dokumen lain yang diperlukan meliputi persetujuan calon pengantin, izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun, dan izin dari wali atau keluarga jika orang tua atau wali telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, izin dari Pengadilan diperlukan. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan juga diperlukan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan akad nikah. Bagi anggota TNI atau Polri, diperlukan surat izin dari atasan atau kesatuan. Selain itu, penetapan izin poligami dari Pengadilan diperlukan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu, serta akta cerai atau dokumen terkait bagi yang telah bercerai sebelum berlakunya UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Akta kematian diperlukan bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Ahmad Zayadi menambahkan bahwa sepanjang diperlukan, penghulu dapat meminta keterangan lain untuk mendukung proses verifikasi dan validasi data. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi dan proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan lancar.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKemenagPendaftaran

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

: Wali Kota Probolinggo Berbagi Kasih di Panti Tresna Wreda, Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kota. (Istimewa)

Pemkot Probolinggo Kembangkan Panti Tresna Wreda sebagai Model Layanan Lansia

by Aditya
9 September 2026
0

Headline.co.id, Probolinggo ~ Pemerintah Kota Probolinggo tengah mempersiapkan Panti Tresna Wreda untuk menjadi percontohan dalam layanan bagi lanjut usia. Langkah...

: Istimewa

Kayong Utara Fokuskan APBD 2026 pada Pendidikan dan Infrastruktur

by wahyu
9 September 2026
0

Headline.co.id, Kayong Utara ~ Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dengan...

: Wakil Walikota Tidore, Ahmad Laiman, memberikan sambutan pada upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, pada Rabu (9/9/2026)/ (MC Tidore)

Wakil Wali Kota Tidore Lantik Kepala Dukcapil, Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik

by Fajar
9 September 2026
0

Headline.co.id, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan ~ Muhammad Sinen, secara resmi melantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang...

: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat melakukan pertemuan dengan Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar AS untuk Indonesia Joy M. Sakurai di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) mengatakan keterbukaan Indonesia terhadap teknologi global harus berjalan bersama dengan kepastian aturan dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Foto: Anhar/Komdigi

Indonesia dan AS Tingkatkan Kerja Sama Digital, Meutya Hafid Tekankan Kedaulatan

by wahyu
9 September 2026
0

Headline.co.id, Indonesia Dan Amerika Serikat Sepakat Untuk Memperluas Kerja Sama Di Bidang Digital ~ dengan fokus utama pada kedaulatan dan...

Angkatan I, Seribu Guru PAI Ikuti Program Peningkatan Kompetensi Tartil Al-Qur'an

Seribu Guru PAI Ikuti Program Peningkatan Kompetensi Tartil Al-Qur’an Secara Daring

by Aditya
9 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memulai...

: Istimewa

Penataan Terpadu Kuala Selat: Dari Pemecah Gelombang hingga Kampung Nelayan

by Fajar
9 September 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang merencanakan penataan terpadu di kawasan Kuala Selat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Proyek...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Personel Ditlantas Polda Metro Jaya Meninggal Setelah Tugas Pengamanan Mudik

Personel Ditlantas Polda Metro Jaya Meninggal Setelah Tugas Pengamanan Mudik

24 March 2026
Sumur Bor Kapolda Aceh Jadi Solusi Air Bersih Bagi Warga Aceh Tengah

Sumur Bor Kapolda Aceh Jadi Solusi Air Bersih Bagi Warga Aceh Tengah

11 January 2026
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, BMKG Ungkap Arah Abu Vulkanik dan Kondisi Selat Sunda

Cuaca Hari Ini dan Erupsi Anak Krakatau, BMKG Pantau Abu Vulkanik hingga 50.000 Kaki

6 September 2026
Kemlu RI Intensifkan Koordinasi untuk Bebaskan 4 ABK WNI dari Pembajakan di Somalia

Kemlu RI Intensifkan Koordinasi untuk Bebaskan 4 ABK WNI dari Pembajakan di Somalia

28 April 2026
Iustrasi sosial media

Apa Itu Corporate Branding dan Kenapa Jasa Social Media Handling Penting untuk Perusahaan Kecil Maupun Besar

18 July 2024
Sinergi Polri dan Pemda Diperkuat di Hari Bhayangkara ke-80 di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Pemda Diperkuat di Hari Bhayangkara ke-80 di Parigi Moutong

2 July 2026
: Istimewa

Riau dan Perlis Tingkatkan Kerja Sama Budaya Melayu

6 August 2026

Artikel Terbaru

: Wali Kota Probolinggo Berbagi Kasih di Panti Tresna Wreda, Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kota. (Istimewa)

Pemkot Probolinggo Kembangkan Panti Tresna Wreda sebagai Model Layanan Lansia

9 September 2026
: Istimewa

Kayong Utara Fokuskan APBD 2026 pada Pendidikan dan Infrastruktur

9 September 2026
: Wakil Walikota Tidore, Ahmad Laiman, memberikan sambutan pada upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, pada Rabu (9/9/2026)/ (MC Tidore)

Wakil Wali Kota Tidore Lantik Kepala Dukcapil, Fokus pada Peningkatan Pelayanan Publik

9 September 2026
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat melakukan pertemuan dengan Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar AS untuk Indonesia Joy M. Sakurai di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) mengatakan keterbukaan Indonesia terhadap teknologi global harus berjalan bersama dengan kepastian aturan dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Foto: Anhar/Komdigi

Indonesia dan AS Tingkatkan Kerja Sama Digital, Meutya Hafid Tekankan Kedaulatan

9 September 2026
Sekulic Takjub Dengan Atmosfer Bobotoh

Balsa Sekulic Terkesan dengan Dukungan Bobotoh di Debutnya Bersama PERSIB

9 September 2026
Info Penting Buat Catin, Ini Ketentuan Pendaftaran Kehendak Nikah

Ketentuan Pendaftaran Kehendak Nikah Berdasarkan PMA No 30 Tahun 2024

9 September 2026
Status Sinabung Naik Siaga, Dosen UGM Ungkap Karakter Erupsi Freatik yang Minim Tanda

Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Dosen UGM Jelaskan Tantangan Deteksi Erupsi Freatik

9 September 2026

Popular Story

Erupsi Krakatau, Polisi Siagakan Pelayanan Kesehatan untuk Penumpang di Bandara Soeta
Nasional

Polisi Sediakan Layanan Kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta Akibat Erupsi Krakatau

by Dwina
6 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ 6 September 2026 - Erupsi Gunung Anak Krakatau yang...

Read moreDetails

Polda Sulteng Intensifkan Pengawasan di Daerah Rawan Kebakaran Hutan

DPRD Riau Minta Penertiban Truk Overtonase di Kampar Segera Dilakukan

Manajer PERSIB Umuh Muchtar Tetapkan Target Tinggi di AFC Champions League Two

Brimob Polda Sumut Bantu Bersihkan Abu Vulkanik di Karo Pasca Erupsi Sinabung

Wali Kota Padang Panjang Dorong Belanja Produk Lokal di Jambore UP2K

Kemenag Perkuat Sinergi Lintas Kementerian untuk Pemberdayaan Pesantren

Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Material Elektroda dari Limbah Sawit, Raih Penghargaan Greenovate

Arema FC Siap Hadapi Laga Pembuka BRI Super League 2026/27 di Kanjuruhan

Pasar Jadul di Embung Mororejo: Upaya Kalurahan Mororejo Hidupkan Kembali Nuansa Vintage

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.