Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Pendaftaran kehendak nikah merupakan langkah awal yang harus ditempuh oleh calon pengantin dalam proses pencatatan pernikahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Proses ini mencakup beberapa tahapan penting yang harus diikuti oleh calon pengantin.
Menurut Pasal 2 ayat (2) dari PMA tersebut, pencatatan pernikahan terdiri dari beberapa tahap, yaitu: pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa calon pengantin wajib melaksanakan pendaftaran kehendak nikah sesuai regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Zayadi di Jakarta pada Rabu, 9 September 2026.
Proses pendaftaran kehendak nikah diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 PMA No 30 Tahun 2024. Calon pengantin harus melampirkan sejumlah dokumen penting, lain surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu tanda penduduk, dan fotokopi kartu keluarga. Selain itu, diperlukan juga surat rekomendasi nikah dari KUA setempat jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dokumen lain yang diperlukan meliputi persetujuan calon pengantin, izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun, dan izin dari wali atau keluarga jika orang tua atau wali telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, izin dari Pengadilan diperlukan. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan juga diperlukan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan akad nikah. Bagi anggota TNI atau Polri, diperlukan surat izin dari atasan atau kesatuan. Selain itu, penetapan izin poligami dari Pengadilan diperlukan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu, serta akta cerai atau dokumen terkait bagi yang telah bercerai sebelum berlakunya UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Akta kematian diperlukan bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Ahmad Zayadi menambahkan bahwa sepanjang diperlukan, penghulu dapat meminta keterangan lain untuk mendukung proses verifikasi dan validasi data. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi dan proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan lancar.
















