Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026. Rapat terbuka ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., dan membahas beberapa agenda penting, salah satunya adalah persetujuan penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPR RI menyampaikan laporan mengenai persetujuan penjualan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi yang telah dilakukan Komisi I DPR RI dan Kementerian Pertahanan pada 27 Agustus 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pengelolaan BMN di sektor pertahanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan DPR RI untuk melelang kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 menandai langkah penting dalam pengelolaan aset negara di lingkungan Kementerian Pertahanan. Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, hadir dalam rapat tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mengikuti proses pembahasan dan pengambilan keputusan bersama DPR RI, terutama yang berkaitan dengan bidang pertahanan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menhan RI didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Menteri Pertahanan RI, Wakil Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, serta para Pejabat Eselon I dan II Kementerian Pertahanan. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan BMN dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


















