Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan lima syarat utama untuk menentukan status “Kelurahan Sadar Hukum” di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kelurahan. Kriteria tersebut diumumkan dalam rangkaian kegiatan sosialisasi yang diadakan pada awal September 2026.
Pertama, kelurahan harus memiliki peraturan desa yang efektif dan diterapkan secara konsisten. Hal ini mencakup peraturan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat. Kedua, kelurahan harus menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal administrasi dan tata kelola pemerintahan.
Ketiga, partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan hukum dan sosial menjadi syarat penting. Ini mencakup keterlibatan warga dalam musyawarah desa, kegiatan gotong royong, serta program-program pemberdayaan masyarakat. Keempat, kelurahan harus memiliki sistem penyelesaian sengketa yang efektif, yang memungkinkan penyelesaian masalah secara damai dan adil.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Terakhir, kelurahan harus menunjukkan komitmen terhadap pendidikan hukum bagi warganya. Ini dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum, pelatihan, dan kegiatan edukatif lainnya yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum mereka. Dengan memenuhi kelima syarat ini, diharapkan kelurahan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.



















