Headline.co.id, Korlantas Polri ~ Bogor – Dalam upaya menghadapi potensi bencana alam dan konflik sosial yang mungkin terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2026, Polri menggelar apel gelar pasukan di Cikeas, Jawa Barat, pada Senin (7/9/2026). Apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana Polri dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo hadir mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam acara tersebut. Hadir pula Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dan sejumlah pejabat utama Mabes Polri lainnya. Dalam arahannya, Komjen Pol Dedi menekankan pentingnya kesiapsiagaan Polri dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
“Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi karena dipengaruhi oleh kondisi geologis, geografis, dan klimatologis yang kompleks. Lebih dari itu, Indonesia juga berada pada kawasan Ring of Fire sehingga memiliki risiko bencana gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api yang tinggi,” ujar Komjen Pol Dedi dalam keterangannya di Cikeas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa sejak Januari 2026 hingga saat ini, telah terjadi 1.730 kejadian bencana alam di Indonesia. Bencana tersebut didominasi oleh banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang mengakibatkan 397 orang meninggal dunia dan lebih dari 4 juta masyarakat harus mengungsi.
Komjen Pol Dedi juga menyoroti tingginya aktivitas vulkanik di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk erupsi yang terjadi di Gunung Sinabung, Gunung Merapi, Gunung Anak Krakatau, Gunung Semeru, Gunung Ili Lewotolok, Gunung Lewotobi Laki-laki, serta Gunung Ibu. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa bencana alam dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga kesiapsiagaan harus dibangun secara menyeluruh.
Dalam penanganan bencana, Polri telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pendukung, termasuk pengerahan personel, evakuasi dan pencarian korban, pengamanan lokasi bencana, pengaturan lalu lintas dan jalur evakuasi, hingga pendirian dapur lapangan serta rumah sakit lapangan. Selain itu, Polri juga menyiapkan air bersih, bantuan logistik, pelayanan kesehatan, dukungan psikososial, dan trauma healing, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Selain ancaman bencana alam, Polri juga menghadapi dinamika konflik sosial yang dapat berkembang dari berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. “Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib kita hormati dan kita lindungi. Namun, pada saat yang sama, Polri melalui Operasi Aman Nusa I juga harus memiliki kesiapan untuk mencegah setiap potensi eskalasi agar tidak berkembang menjadi konflik, kekerasan, maupun gangguan kamtibmas yang lebih luas,” tegas Komjen Pol Dedi.
Dalam penanganan konflik sosial, Polri mengedepankan pendekatan komprehensif sejak tahap pra-konflik, saat konflik hingga pascakonflik. Langkah tersebut dilakukan melalui pemetaan potensi kerawanan, penguatan deteksi dini dan sistem peringatan dini, peningkatan patroli siber terhadap narasi provokatif, serta pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan.
Komjen Pol Dedi menegaskan bahwa apabila konflik terjadi, Polri harus mampu melakukan pengamanan, pemisahan pihak yang berkonflik, perlindungan masyarakat dan objek vital, serta penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan. “Pada penanganan konflik sosial, utamakan langkah pencegahan untuk mitigasi seluruh risiko serta dampak berkelanjutan yang ditanggung masyarakat. Pahami akar persoalan di wilayah masing-masing dan bangun kedekatan dengan tokoh masyarakat untuk dapat memitigasi timbulnya konflik,” ujarnya.
Dalam apel tersebut, Komjen Pol Dedi juga menyampaikan dua hal penting yang harus menjadi pedoman personel yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa I dan Aman Nusa II. Pertama, seluruh rangkaian penanganan bencana harus bermuara pada keselamatan dan pemulihan korban melalui tiga tahap, yakni siaga darurat, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana. “Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan,” ucapnya.
Kedua, dalam penanganan konflik sosial, personel diminta mengutamakan langkah pencegahan, memahami akar persoalan, serta membangun kedekatan dengan tokoh masyarakat guna mencegah terjadinya konflik. Apabila diperlukan tindakan lebih tegas, penindakan harus dilakukan secara terukur dan profesional dengan berpedoman pada prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum menjadi upaya terakhir.
Komjen Pol Dedi berharap kesiapan personel, sarana dan prasarana serta kecepatan bertindak dapat memastikan Polri senantiasa hadir memberikan rasa aman, meringankan beban masyarakat terdampak bencana, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.





















