Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyegel 52 kontainer yang berisi pakan ternak mengandung jeroan babi. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan impor produk yang masuk ke Indonesia. Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan halal yang berlaku di Indonesia.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar halal. “Kami tidak akan mentolerir adanya pelanggaran terhadap ketentuan halal, terutama untuk produk yang masuk ke Indonesia,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap produk impor akan terus diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Proses penyegelan ini dilakukan setelah BPJPH menerima laporan mengenai adanya kontainer yang diduga mengandung bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan halal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kontainer tersebut berisi jeroan babi yang digunakan sebagai bahan pakan ternak. BPJPH kemudian mengambil langkah cepat dengan menyegel kontainer tersebut dan menghentikan distribusinya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
BPJPH juga berencana untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat pengawasan terhadap produk impor. Langkah ini diharapkan dapat mencegah masuknya produk yang tidak sesuai dengan ketentuan halal ke Indonesia. “Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa semua produk yang masuk ke Indonesia memenuhi standar halal yang telah ditetapkan,” tambah Aqil.


















