Headline.co.id, Gunungkidul ~ Kasus pembuangan bayi di Semin Gunungkidul bermula dari suara tangisan yang didengar warga Kemejing I pada pagi 3 Agustus 2026 dan berkembang menjadi penyelidikan yang mengarah kepada JM (34), perempuan yang rumahnya hanya sekitar 50 meter dari lokasi penemuan. Polisi menyebut rangkaian petunjuk berupa bercak darah, pemeriksaan saksi, serta pengakuan JM menjadi dasar pengungkapan perkara. JM kemudian diamankan pada 27 Agustus 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari sesudahnya. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut JM mengaku takut tidak mampu membiayai atau merawat anak ketiganya, sementara suaminya menyatakan tidak mengetahui kehamilan tersebut.
Rangkaian keterangan yang disampaikan Polsek Semin memperlihatkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan bertahap, mulai dari penemuan bayi, olah tempat kejadian perkara, pendalaman terhadap petunjuk di sekitar rumah JM, hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Berikut penjelasan kronologi dan fakta utama perkara berdasarkan keterangan kepolisian.
Bagaimana Bayi Pertama Kali Ditemukan?
Peristiwa bermula pada Senin, 3 Agustus 2026. Sekitar pukul 05.30 WIB, Sutinem (44), warga Kemejing I, hendak memasak dan menyapu dapur. Saat itu ia mendengar suara tangisan bayi. Sutinem kemudian memberitahukan hal tersebut kepada ketua RT setempat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ketua RT bersama Sutinem lalu mencari asal suara. Tangisan terdengar semakin jelas ketika mereka mendekati semak-semak di belakang rumah. Di lokasi itu, warga menemukan tas berwarna coklat.
Kapolsek Semin AKP Wasdiyanto saat itu mengatakan, “Ternyata ada tas berwarna coklat di semak-semak. Setelah tas itu dibuka, ternyata isinya bayi dengan kondisi dibalut jaket berwarna biru.”
Bayi tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki. Menurut polisi, bayi ditemukan dalam kondisi sehat dan kemudian dibawa warga ke Puskesmas Semin I untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Apa yang Mengarahkan Polisi kepada JM?
Setelah penemuan bayi, polisi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Kapolsek Semin AKP Aris Sugiyanto mengatakan petugas menemukan bercak darah pada batu di belakang rumah JM. Petunjuk serupa juga ditemukan di belakang pintu dapur rumah perempuan tersebut.
“Selain itu, ternyata di belakang pintu dapur rumah JM juga terdapat bercak darah,” kata Aris kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa, 1 September 2026.
Polisi kemudian mendalami temuan itu dengan memeriksa saksi-saksi. Dari proses tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa JM yang telah berkeluarga mengandung anak ketiga, tetapi tidak pernah memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Aris menyebut bukti yang dikumpulkan polisi akhirnya mengarah kuat kepada JM. “Akhirnya polisi menemukan bukti kuat bahwa diduga pelaku pembuangan bayi tersebut adalah JM dan setelah dimintai keterangan JM mengakuinya,” ujarnya.
JM diamankan di rumahnya pada Kamis, 27 Agustus 2026. Polisi juga mengamankan pakaian yang disebut dikenakan JM saat membuang bayi. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Bagaimana Kronologi Persalinan dan Pembuangan Bayi?
Kanit Reskrim Polsek Semin Aiptu Iriyanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, JM merasa sakit pada perut sekitar pukul 01.30 pada 3 Agustus 2026. Pada saat itu suami dan anaknya sedang tidur di kamar.
JM kemudian pergi ke kamar kosong di rumahnya. “JM lalu ke kamar kosong di rumahnya lalu melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan medis,” kata Iriyanto.
Polisi menyebut setelah melahirkan, JM membungkus bayi laki-laki berikut ari-arinya dengan jaket biru miliknya. Bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas bayi berwarna coklat. Setelah itu JM membawa tas tersebut ke belakang pekarangan rumah Sutinem.
“Kemudian bayi yang sudah dimasukkan ke dalam tas bayi itu dibawa ke belakang pekarangan rumah Sutinem yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah tersangka JM,” ujar Iriyanto.
Jarak yang dekat antara rumah tersangka dan lokasi penemuan juga ditegaskan Aris. “Ternyata lokasi rumah JM dengan lokasi penemuan bayi itu hanya sekitar 50 meter saja,” ucapnya.
Setelah bayi ditemukan warga, polisi menyebut JM sempat melihat kerumunan dari belakang rumah tetapi tidak mendekati lokasi. Pada pagi hari, JM juga tetap menjalani aktivitas seperti memasak dan mengantar anak ke sekolah.
Mengapa JM Mengaku Membuang Anak Ketiganya?
Dalam pemeriksaan, JM mengaku khawatir tidak mampu membiayai atau merawat anak tersebut. “Untuk alasannya waktu itu kita tanyakan kepada tersangka dan jawabannya karena takut tidak bisa membiayai ataupun tidak bisa merawat,” kata Iriyanto.
Polisi menyebut JM sehari-hari merupakan ibu rumah tangga. Sementara itu, suaminya bekerja serabutan dan mengalami gangguan pada otak setelah jatuh dari pohon. Menurut Iriyanto, suami JM bekerja jika ada permintaan pekerjaan, misalnya memetik pohon kelapa atau bekerja di ladang.
Bayi yang dibuang merupakan anak ketiga JM. Polisi menyatakan anak pertama lahir dengan bantuan medis di bidan, sedangkan anak kedua dan ketiga dilahirkan tanpa bantuan medis.
Apa Keterangan Suami JM?
Kapolsek Semin AKP Aris Sugiyanto mengatakan suami JM mengaku tidak mengetahui istrinya hamil. Polisi menyebut hal itu antara lain karena JM mengenakan pakaian longgar sehari-hari dan tidak memeriksakan kehamilan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
“Suami JM sudah kita mintai keterangan dan memang tidak tahu kalau istrinya hamil. Tapi begitu tahu itu anaknya, suami JM mengaku akan mengambil dan mengasuhnya sendiri anaknya itu (yang dibuang JM),” ucap Aris.
Aiptu Iriyanto juga menyebut suami JM tidak mengetahui kelahiran anak kedua dan ketiganya. Polisi mengaitkan situasi tersebut dengan kondisi suami JM yang mengalami gangguan pada otak setelah kecelakaan jatuh dari pohon.
Apa Jerat Hukum yang Dikenakan Polisi?
Polisi menetapkan JM sebagai tersangka tunggal dan menyangkakan tindak pidana penelantaran anak. Ketentuan yang disebut penyidik adalah Pasal 77 huruf B juncto Pasal 76 huruf B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, atau Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” kata Iriyanto.
Dengan penetapan tersebut, perkara yang bermula dari penemuan bayi di semak-semak belakang rumah warga kini masuk ke proses hukum terhadap JM. Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, bayi laki-laki yang ditemukan pada awal Agustus telah dibawa ke Puskesmas Semin I untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, dan suami JM menyampaikan niat untuk mengambil serta mengasuh anak tersebut setelah mengetahui hubungan keluarganya.






